PENEGAKAN DISIPLIN GUNA
MEMINIMALISIR TINGKAT PELANGGARAN DISIPLIN ANGGOTA SESUAI UNDANG-UNDANG
NOMOR 25 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM
DISIPLIN MILITER DI GARNISUN III SURABAYA
Dosen Fakultas
Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang
Abstraksi
Penelitian ini
bertujuan untuk
mendeskripsikan dan menganalisis Pelaksanaan Penegakan Disiplin Guna
Meminimalisir Tingkat Pelanggaran Disiplin Anggota Di Kogartap III/Surabaya dan mendeskripsikan dan
menganalisis faktor yang mendorong dan menghambat Penegakan Disiplin Guna
Meminimalisir Tingkat Pelanggaran Disiplin Anggota.
Hasil penelitian menunjukkan dalam
pelaksanaannya bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah Kogartap III/Surabaya yang sering
terjadi dibagi menjadi dua yang pertama adalah pelanggaran dalam satuan seperti
Meninggalkan
satuan tanpa ijin, Insubordinasi / melawan atasan dan Penyalahgunaan material
serta Pelanggaran terhadap Permildas, kalau yang di luar satuan seperti Perkelahian antar anggota TNI maupun
antara TNI dengan masyarakat, susila, Pelanggaran memasuki daerah hitam,
berjudi dan mabuk mabukan serta Pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan
masyarakat, sebagai contoh pelanggaran berlalu lintas, naik kendaraan tidak
bayar, melanggar prosedur yang berlaku pada suatu instansi yang berkaitan
dengan kepentingan pribadi. Sehingga timbul kesan di kalangan masyarakat bahwa
TNI tidak disiplin.
Penyelesaian Pelanggaran Hukum Disiplin Prajurit TNI pada
kogartap III dilaksanakan melalui kegiatan: pemeriksaan,
penjatuhan hukuman, pelaksanaan hukuman dan pencatatan
dalam buku hukuman. Alat bukti yang sah yang berlaku dalam Penyelesaian
Pelanggaran Hukum
Disiplin Prajurit TNI
meliputi barang bukti, surat, informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik,
keterangan saksi, keterangan ahli
dan
keterangan tersangka
Faktor yang mendorong dan menghambat
Penegakan Disiplin Guna Meminimalisir Tingkat Pelanggaran Disiplin Anggota Kesejahteraan
akan menunjang tingginya dan moril
prajurit yang sangat diperlukan bertujuan agar prajurit bangga akan profesi dan
Dharma Bhaktinya sebagai seorang Prajurit, sehingga merasa dan berusaha untuk
selalu siap sedia menjalankan tugas dan kewajiban dengan penuh kesadaran dan
bertanggung jawab, dengan demikian akan membentuk mental dalam mempersiapkan diri untuk mampu
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan maksimal. Dengan terbentuknya
moril dan mental prajurit yang diinginkan maka akan terbentuk pula kedisiplinan
dan kecakapan prajurit, dalam hal pembinaan kedisiplinan ini kita harus melihat
moril prajurit sangat erat hubungannya dengan disiplin, karena kondisi disiplin prajurit yang tinggi
akan terwujud apabila semangat dan moril juga tinggi. Sehingga satu sama lain
sangat berkaitan dan tidak dapat dipisahkan permasalahan yang timbul pada prajurit akan berpengaruh terhadap
kondisi prajurit yang pada akhirnya akan mempengaruhi tugas satuan. Hal
yang tak kalah pentingya dalam Penegakan Disiplin ini adalah perhatian
terhadap Sistem dan aturan yang berlaku, perubahan lingkungan global
berpengaruh terhadap pembinaan satuan. Karena adanya kecenderungan perubahan
pola hidup dalam masyarakat ini sedikit banyak akan mempengaruhi pula Pembinaan
Satuan dimana anggota TNI akan mudah terbawa arus kedalam pola hidup lingkungan
sekitarnya, sehinga jatidiri dan profesionalitas anggota sebagai prajurit.
Kata Kunci: Penegakkan Disiplin, Pelanggaran Disiplin Prajurit
A. PENDAHULUAN
Seperti kita ketahui bersama Prajurit TNI adalah warga negara yang
tunduk pada hukum dan memegang teguh disiplin, taat kepada atasan, setia kepada
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD
1945. Prajurit TNI tunduk kepada hukum baik secara umum maupun khusus, baik
nasional maupun internasional bahkan tunduk kepada hukum secara khusus dan
hanya diberlakukan untuk TNI saja. Hal ini diatur dalam undang-undang nomor 25
tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, dan keputusan Panglima TNI Nomor
Kep/22/VIII/2005 tanggal 10 Agustus 2005. Keduanya mengatur hukum dan peraturan
disiplin prajurit, seorang prajurit melanggar aturan itu akan mendapatkan
sanksi.
Dalam
Kehidupan prajurit TNI mengenal adanya pelanggaran disiplin murni dan
pelanggaran disiplin tidak murni. Pelanggaran disiplin murni adalah setiap
perbuatan yang bukan tindak pidana tetapi bertentangan dengan kedinasan atau
peraturan kedinasan atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata kehidupan
prajurit, maka akibat pelanggaran tersebut akan dijatuhi hukuman disiplin
prajurit. Pelanggaran disiplin tidak murni adalah setiap perbuatan yang
merupakan tindak pidana, yang sedemikian ringan sifatnya sehingga dapat
diselesaikan secara hukum disiplin prajurit. Jenis hukuman disiplin yang
berlaku bagi prajurit TNI adalah: teguran, penahanan ringan dan penahanan
berat.
Fenomena
yang ada di kesatuan Gartap III Surabaya adalah angka pelanggaran yang
dilakukan oleh prajurit TNI (Tentara Nasional Indonesia), yang paling menonjol
saat ini kasus desersi, perjudian, narkoba, asusila dan kasus penipuan yang
baru-baru ini dilakukan oleh salah seorang anggota prajurit di Kodam
V/Brawijaya yang melakukan penggelapan dengan modus rental mobil. Sejak periode
2013 - 2018 (dalam kurun 5 tahun) telah terjadi
peningkatan kasus pelanggaran yang sangat signifikan dan beberapa diantaranya
ada yang berakhir dengan berhenti tidak dengan hormat. Data diatas menunjukkan
bahwa masih banyak terjadi pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh prajurit Tentara
Nasional Indonesia, padahal pada masing-masing Kesatuan selalu ditekankan
penegakan disiplin.
Penegakan
disiplin di satuan dilakukan dengan memberikan pengertian dan penegasan kepada
prajurit tentang peraturan militer maupun peraturan lain yang berlaku di
masyarakat, pada saat apel, jam komandan maupun melalui penyuluhan. Memberikan
sanksi pada prajurit yang melanggar berupa tindakan disiplin maupun hukuman
disiplin sebagaimana yang diatur dalam peraturan disiplin prajurit Tentara Nasional
Indonesia. Tindakan disiplin dilakukan oleh atasan yang melihat langsung
prajurit yang melanggar atau berdasarkan laporan, sedangkan hukuman disiplin
dilaksanakan oleh Dansat melalui Sidang Parade Hukuman Disipin atau dilimpahkan
ke Mahkamah Militer. Sanksi yang diberikan mulai dari tindakan fisik berupa
lari, korve, masuk sel batalyon, sel Polisi Militer dan Rumah Tahanan Militer
sampai tindakan administrasi seperti penundaan kenaikan pangkat, dibebaskan
dari jabatan, ditunda sekolah, skorsing dan pemberhentian dengan tidak hormat.
Meskipun
TNI merupakan sebuah institusi dengan jumlah pasukan yang cukup banyak, namun
TNI yang ada di negara ini bukan TNI yang kebal terhadap hukum, sudah tentu ada satu dua orang atau oknum
yang bertindak keluar dari jalur serta tidak disiplin, sehingga terjadi
pelanggaran-pelanggaran. Angka pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit TNI,
yang paling menonjol saat ini kasus desersi, perkelahian (antar prajurit TNI,
dengan Polri dan Masyarakat), narkoba dan asusila. Sejak periode 2014 - 2018 (dalam kurun 5 tahun) telah terjadi peningkatan kasus pelanggaran
yang sangat signifikan dan banyak yang berakhir dengan berhenti tidak dengan
hormat .
Demikian juga yang terjadi pada Garnisun III di Surabaya, sesuai tugas
pokok nya Kogartap III/Surabaya bertugas memelihara dan menegakkan
ketentuan-ketentuan pokok kemiliteran untuk meningkatkan soliditas persatuan
dan kesatuan antar satuan di wilayah Garnisun Tetap III/Surabaya dalam rangka
membantu Pimpinan TNI, dimana salah satu fungsinya adalah Penyelenggaraan
penegakan hukum, disiplin dan tata tertib TNI sebagai tindakan awal kepolisian
militer diwilayahnya, maka di dalam organisasi ini harus memiliki personil yang
berdisiplin tinggi dan patuh terhadap hukum militer yang ada.
Sebagai
Penyelenggara penegakan hukum, disiplin dan tata tertib TNI sebagai tindakan
awal kepolisian militer diwilayahnya tidak mungkin diawaki oleh personel yang
tidak mempunyai tingkat disiplin tinggi, dengan adanya personel yang memiliki
disiplin maka pelaksanaan tugas yang diemban akan dapat terlaksana dengan baik
atau dengan kata lain para personel yang mengawaki Kogartap III/Surabaya akan dapat menegakkan
kedisiplinan di wilayahnya tanpa pandang bulu kepada setiap pelanggaran disiplin
yang terjadi.
Bertitik
tolak dari latar belakang di atas maka penulis tertarik untuk mengkaji lebih
dalam mengenai Penegakan Disiplin Guna Meminimalisir Tingkat Pelanggaran Disiplin
Anggota (Implementasi undang-undang nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin
Militer di Garnisun III Surabaya)
1. Disiplin
Pengertian
Disiplin
Manusia mempunyai fungsi dan peranan
yang penting dalam suatu organisasi atau perusahaan. Oleh karena itu,
keberhasilan anggota dalam mengembangkan kewajiban-kewajiban sangat tergantung
pada kesediaannya untuk berkorban dan bekerja keras serta mengutamakan
kepentingan organisasi Kesatuan. Baik pemimpin maupun anggota harus memiliki
disiplin yang baik dalam diri masing-masing, karena disiplin yang baik
merupakan cerminan dari rasa tanggung jawab seseorang terhadap tugas-tugas yang
diberikan kepadanya. Hal ini dapat mendorong gairah kerja dan semangat kerja
untuk terwujudnya tujuan organisasi, Kesatuan dan anggota. Oleh karena itu, setiap
pemimpin selalu berusaha agar para bawahannya mempunyai disiplin yang baik. Untuk
memahami arti kedisiplinan maka kita harus mengetahui terlebih dahulu definisi
disiplin itu sendiri, maka berikut ini beberapa pendapat para ahli tentang
definisi kedisiplinan antara lain :
Pengertian
disiplin menurut Menurut Siagian (2003:305) “Disiplin diartikan sebagai suatu
tindakan pemimpin untuk mendorong para anggota organisasi Kesatuan dalam
memenuhi tuntutan dengan berbagai ketentuan”.
Sedangkan
menurut Hasibuan (2001:212) menyatakan bahwa : Kedisiplinan adalah kesadaran
dan kesediaan seseorang mentaati semua peraturan organisasi dan norma-norma
sosial yang berlaku. Kesadaran disini adalah sikap seseorang yang secara
sukarela mentaati semua peraturan dan sadar akan tugas dan tanggung jawabnya.
Sedangkan kesediaan adalah suatu sikap, tingkah laku, dan perbuatan seseorang
yang sesuai dengan organisasi, baik yang tertulis maupun tidak.
Dari
pendapat-pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa disiplin menghendaki
ditaatinya peraturan-peraturan organisasi oleh semua anggota. Sasarannya bukan
hanya pada hukum yang bersifat fisik saja tetapi juga pada tingkah laku orang
yang menerima disiplin dan bukan didasarkan pada keterpaksaan dari orang lain
serta tidak pula terdorong oleh kepentingan diri sendiri namun berdasarkan
keyakinan akan perlunya kesatuan yang utuh dan kokoh. Jadi kedisiplinan adalah
merupakan kunci keberhasilan suatu organisasi dalam mencapai tujuan organisasi
Kesatuan.
Tujuan
Pembinaan Kedisiplinan
Disiplin kerja merupakan hal yang penting bagi organisasi dalam usaha
mencapai tujuan, maka pembinaan disiplin kerja bagi anggota sangat penting
untuk dilakukan. Adapun tujuan dilakukannya pembinaan disiplin kerja menurut
Siswanto (2001:279-280) adalah sebagai berikut:
a.
Secara umum tujuan utama pembinaan disiplin
adalah demi kontinuitas organisasi
sesuai dengan motif organisasi
yang bersangkutan, baik hari ini maupun hari esok.
b.
Secara khusus pembinaan disiplin kerja bagi
tenaga kerja mempunyai tujuan :
1)
Agar para tenaga kerja menepati peraturan dan
kebijakan ketenegakerjaan maupun peraturan dan kebijakan yang berlaku, baik
yang tertulis maupun tidak tertulis, serta melaksanakan perintah pimpinan.
2)
Dapat melaksanakan pekerjaan dengan
sebaik-baiknya serta mampu memberikan servis yang maksimal kepada pihak
tertentu yang berkepentingan dengan organisasi
sesuai dengan bidang pekerjaan yang dibebankan kepadanya.
3)
Dapat menggunakan dan memelihara sarana dan
prasarana, inventaris dan organisasi
Kesatuan dengan sebaik-baiknya.
4)
Dapat bertindak dan berperilaku sesuai dengan
norma-norma yang berlaku pada organisasi
Kesatuan.
5)
Menindaklanjuti dari hal-hal tersebut para
pekerja mampu memperoleh tingkat produktivitas yang tinggi sesuai dengan
harapan organisasi, baik dalam
jangka pendek maupun jangka panjang.
Dari pendapat diatas pada dasarnya
tujuan dari pembinaan disiplin kerja adalah untuk memperbaiki kegiatan organisasi baik saat ini maupun masa
yang akan datang sehingga kegiatan organisasi
Kesatuan dilaksanakan lebih efektif dan efisien serta akan dapat
meningkatkan prestasi kerja Kesatuan.
Penegakkan
disiplin Prajurit melalui hukum
Dalam hal ini disiplin menghendaki
sanksi yaitu kepastian dan keharusan. Kepastian dan keharusan disini
dimaksudkan bahwa barang siapa yang melanggar dan mengabaikan peraturan yang
telah ditetapkan akan menerima tindakan. Akan tetapi tindakan pendisiplinan
yang diambil bukanlah semata-mata memberikan hukuman, tetapi mengembangkan si
pelanggar kepada tata tertib oraganisasi dimasa mendatang. Dengan demikian
seorang pemimpin dapat memberikan sanksi harus mampu menerapkannya dengan
pantas sesuai dengan pelanggaran yang diperbuat oleh bawahannya. Dengan
pendisiplinan, seorang pemimipin harus benar-benar bersikap adil, dengan sikap
adil akan menutup kemungkinan timbul rasa mencurigai daripada bawahannya, bahwa
sanksi yang tidak sesuai dengan bobot pelanggaran yang dilakukan.
Namun
demikian, dalam upaya untuk mendapatkan prajurit yang berdisiplin tinggi perlu
suatu dorongan baik dari individu prajurit (internal) maupun dari luar
(eksternal). Dorongan kuat dari dalam timbul dari adanya suatu kesadaran
individu yang kuat tentang disiplin itu sendiri. Hal ini memerlukan suatu peran
pimpinan (power) dalam suatu lingkungan tertentu dalam menciptakan kondisi
yang menuntut adanya kesadaran dari prajurit melakukan perbuatan sesuai aturan
yang berlaku. Sehingga diri prajurit akan mendapatkan out put rasa aman dan
nyaman dalam melaksanakan tugasnya. Sedangkan dorongan kuat dari luar timbul
sebagai akibat dari pengaruh luar baik dari unsur pimpinan maupun lingkungan.
Untuk
menghindari adanya konflik-konflik internal dan eksternal sebagai akibat dari
adanya disiplin kaku (mati), perlu adanya suatu kemampuan dalam kepemimpinan
dari unsur pimpinan untuk menciptakan kondisi rasa aman dan nyaman dari
prajurit untuk melaksanakan tugasnya atas dasar keyakinan akan kebenaran sesuai
aturan yang berlaku dengan memberikan toleransi, ruang gerak, inovasi dan
kreasi dari prajurit, sehingga akan tercipta suatu disiplin yang luwes
(fleksibel). Ada
beberapa langkah-langkah lain yang dapat ditempuh secara teratur dan
berkesinambungan sesuai dengan norma-norma dasar keprajuritan antara lain:
1)
Penanaman kesadaran prajurit akan pentingnya
disiplin dalam kehidupan keprajuritan dan kemasyarakatan yang mensyaratkan
prajurit akan selalu menjadi contoh dan teladan bagi lingkungan masyarakat.
2)
Pemberian pemahaman (sosialisasi) aturan-aturan
yang berkaitan dengan disiplin keprajuritan yang berlaku terhadap prajurit dan
keluarga dengan dibarengi adanya suatu reward
and punishment (penghargaan dan hukuman).
2.
Kerangka Penelitian
Penelitian
ini mencoba untuk menganalisis tentang Pelaksanaan Penegakan Disiplin Guna
Meminimalisir Tingkat Pelanggaran Disiplin Anggota Di Kogartap III/Surabaya dimana pelaksanaan sudah
dilaksanakan sesuai dengan kebijaksanaan yang tertuang dalam undang-undang nomor 25 tahun 2014 tentang
Hukum Disiplin Militer, namun dalam pelaksanaannya masih dijumpai beberapa
kendala dari sisi internal berupa moril, kedisiplinan, kesejahteraan, mental
dan kecakapan prajurit, sementara dari sisi eksternal ditinjau dari kebijakan
pembinaan yang kurang mendukung
pelaksanaan pembinaan personel.
B. Metode Penelitian
Metode yang digunakan dalam penelitian
ini adalah kualitatif dimana menurut Bogdan dan Taylor (Moleong, 2007:5)
menyatakan bahwa kualitatif merupakan suatu prosedur penelitian yang
menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang
dan pelaku yang diamati. Pendapat lain dikemukakan oleh Kirk dan Miller yang
mendefinisikan kualitatif sebagai tradisi tertentu dalam pengetahuan yang
secara fundamental bergantung pada pengamatan pada manusia dalam kawasan
sendiri berhubungan dengan orang-orang tersebut dalam bahasannya dan dalam
peristilahannya. Berdasarkan beberapa pengertian tersebut dapat dikatakan bahwa
penelitian kualitatif merupakan penelitian yang dilakukan untuk memahami suatu
fenomena yang dialami oleh subjek penelitian secara menyeluruh dan dengan
cara deskripsi dalam bentuk kata-kata
dan bahasa menggunakan berbagai metode alamiah.
C. HASIL DAN PEMBAHASAN
1. Pelaksanaan Penegakan Disiplin Guna
Meminimalisir Tingkat Pelanggaran Disiplin Anggota Di Kogartap III/Surabaya Hasil penelitian menunjukkan Adanya pembaharuan
pedoman pembinaan dan pelaksanaan disiplin dilingkungan militer khususnya
anggota Tentara Nasional Indonesia ditandai dengan disahkannya Undang Undang
No.25 Tahun 2014 Tentang Hukum Disiplin Militer, yang dalam pasal 1 angka 4
menyatakan bahwa Hukum Disiplin Militer
adalah peraturan dan norma untuk mengatur, membina, menegakkan disiplin, dan
tata kehidupan yang berlaku bagi militer.
1) Bentuk
Pelanggaran Hukum dan Hukuman Disiplin Militer
Dalam pelaksanaannya bentuk
pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah Kogartap III/Surabaya yang
sering terjadi dibagi menjadi dua yang pertama adalah pelanggaran dalam satuan
seperti Meninggalkan satuan tanpa ijin, Insubordinasi / melawan atasan dan Penyalahgunaan
material serta Pelanggaran terhadap Permildas, kalau yang di luar satuan seperti Perkelahian antar anggota TNI maupun
antara TNI dengan masyarakat, susila, Pelanggaran memasuki daerah hitam,
berjudi dan mabuk mabukan serta Pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan
masyarakat, sebagai contoh pelanggaran berlalu lintas, naik kendaraan tidak
bayar, melanggar prosedur yang berlaku pada suatu instansi yang berkaitan
dengan kepentingan pribadi. Sehingga timbul kesan di kalangan masyarakat bahwa
TNI tidak disiplin.
Ketentuan Disiplin Prajurit merupakan
aturan ketentuan ketaatan dan kepatuhan yang sungguh-sungguh setiap Prajurit
Tentara Nasional Indonesia yang didukung oleh kesadaran yang bersendikan Sapta
Marga dan Sumpah Prajurit untuk menunaikan tugas dan kewajiban serta bersikap
dan berperilaku sesuai dengan aturan-aturan atau tata kehidupan Prajurit
Tentara Nasional Indonesia.
Hal ini timbul dikarenakan persoalan yang
tidak dapat diselesaikan oleh prajurut itu sendiri, yang pada akhirnya mempengaruhi
moril dan semangat prajurit tersebut sehingga timbul kesan di kalangan
masyarakat bahwa TNI tidak disiplin.
Sikap
disiplin dari suatu prajurit atau pasukan tidak selalu dalam keadaan konstan
atau stabil, akan tetapi berubah disebabkan beberapa faktor yang mempengaruhi.
Oleh karena itu kedisiplinan bagi seorang prajurit harus seringkali ditinjau
untuk dianalisis serta dievaluasi agar senantiasa sikap disiplin bagi prajurit
terus melekat. Dalam menyikapi hasil yang telah dievaluasi ketika ditemukan
adanya kekurangan atau penurunan kualitas kedisiplinan akan disikapi melalui
pembinaan disiplin melalui penegakan hukum untuk menjaga kualitas sikap
disiplin yang setiap saat harus dijaga.
Bentuk penegakkan hukum berupa
Peraturan merupakan pedoman bagi perilaku anggota untuk menciptakan dan
mewujudkan lingkungan kerja yang kondusif. Segala pelanggaran yang dilakukan
prajurit baik sengaja maupun tidak disengaja terhadap hukum dan atau peraturan
disiplin prajurit dan atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
sendi-sendi kehidupan prajurit yang berdasarkan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit
atau melanggar aturan kedinasan, merugikan organisasi dan kehormatan prajurit,
ketidak disiplinan prajurit akan berpengaruh terhadap etos kerja / kinerja satuan.
Hasil
penelitian juga menjelaskan bahwa jenis pelanggaran hukum disiplin militer terdiri atas segala perbuatan yang
bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan
yang tidak sesuai dengan tata tertib militer; dan perbuatan yang melanggar
peraturan perundangundangan pidana umum.
2) Penyelesaian Pelanggaran
hukum Disiplin Militer
Dalam hal Penyelesaian Pelanggaran
hukum Disiplin Militer Pada Kogartap III telah melaksanakan seperti
yang diamanatkan dalam UU Hukum Militer dimana Prajurit TNI yang melakukan Pelanggaran Hukum Disiplin Prajurit TNI dikenakan tindakan disiplin dan/atau dijatuhi
hukuman
disiplin
Prajurit TNI. mengambil tindakan disiplin terhadap setiap
bawahan yang melakukan Pelanggaran Hukum Disiplin Prajurit
TNI.
Penyelesaian Pelanggaran
hukum Disiplin Militer yang dilaksanakan merupakan Tindakan disiplin
diberikan seketika oleh setiap atasan kepada bawahan berupa
tindakan
fisik dan/atau teguran lisan yang bersifat mendidik dan mencegah terulangnya
Pelanggaran Hukum Disiplin Prajurit TNI. Tindakan
disiplin
tidak menghapus kewenangan
Ankum (atasan yang
berhak menghukum) untuk
menjatuhkan hukuman disiplin
Prajurit TNI.
Penyelesaian Pelanggaran
Hukum
Disiplin Prajurit TNI
pada kogartap III dilaksanakan melalui
kegiatan: pemeriksaan,
penjatuhan hukuman, pelaksanaan hukuman dan pencatatan
dalam buku hukuman. Alat bukti yang sah yang berlaku dalam Penyelesaian
Pelanggaran Hukum
Disiplin Prajurit TNI
meliputi barang bukti, surat, informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik,
keterangan saksi, keterangan ahli
dan
keterangan tersangka.
Sanksi atau hukuman yang jelas, tegas
dan adil terhadap setiap pelanggaran prajurit. Penerapan hukuman bagi prajurit
yang melanggar tidak saja untuk membuat jera tetapi lebih dari pada itu harus
dapat memotivasi pelanggar agar dapat merubah perilaku buruk menjadi baik.
Hukuman harus memenuhi tiga aspek yaitu adil, memberikan efek jera dan mencegah
orang lain berbuat pelanggaran yang sama.
Hasil
penelitian juga menunjukkan asas umum dalam penyelesaian pelanggaran “disiplin militer
adalah penyelesaian
sesegera
mungkin. Jadi, tekanannya adalah kepada
kecepatan. Alasannya adalah
bahwa pelanggaran yang dilakukan
baru saja terjadi sehingga
masih segar dalam ingatan. Dengan
demikian reaksi segera
dari pihak pimpinan atau Ankum terhadap pelanggaran yang terjadi akan
memberikan kesan positif
kepada si pelaku pelanggaran dan juga kepada rekan-rekannya
sekesatuan. Kelambatan
atau kesangsian bertindak dari pihak
Ankum dapat diartikan sebagai kepemimpinan yang lemah
dan kurang tegas yang merupakan
bibit bagi menurunnya disiplin dan moril pasukan yang bersangkutan. Penyelesaian
pelanggaran disiplin
yang sesegera mungkin
tidak boleh berarti bekerja secara
ceroboh atau sembrono.
Setiap
pelanggaran sekecil apapun harus segera diambil tindakan dan tidak boleh
ditunda-tunda. Penundaan berarti akan memberikan peluang terjadinya
pelanggaran. Sebuah peristiwa kecil (pelanggaran) bila didiamkan akan memicu
pelanggaran yang lebih besar. Banyak orang yang tidak menyadari setiap
kerusakan nilai-nilai dimulai dari hal-hal kecil . Dalam ilmu psikologi dikenal
teori Tear Window atau Broken Window, teori ini dipopulerkan oleh dua orang
ahli krimialitas (kriminolog) George L Kelling dan Catherine M Coles (1996).
Melalui studinya mereka berdua menyimpulkan “pelanggaran/kriminalitas terjadi
sebagai akibat (yang tak terelakan) dari adanya ketidakteraturan. Semua itu
bermula dari, sebut saja, adanya jendela pecah (broken window) yang didiamkan
oleh pemiliknya akan mendorong para pelaku kriminal lain untuk memecahkan kaca
jendela lainnya.” Dalam bukunya yang berjudul Tipping Point, Gladwell
menjelaskan “ jendela yang pecah yang tidak diperbaiki telah menimbulkan kesan
ketidakpedulian, sehingga dalam waktu dekat akan ada lagi jendela yang kacanya
pecah, yang disusul dengan vandalisme dan keonaran-keonaran”.
Hukuman yang diberikan oleh pimpinan
terhadap anggota yang melanggar tujuan akhirnya adalah menciptakan kondisi
disiplin baik secara pribadi, kelompok maupun satuan yaitu terwujudnya sikap
prajurit yang berpikir tertib, bersikap tertib, bertingkah laku tertib sesuai
aturan yang benar. Kondisi disiplin tidak tumbuh dengan sendirinya tetapi lahir
dan dimulai dari disiplin pribadi, mengarah pada disiplin keluarga, disiplin
kelompok, disiplin golongan yang akhirnya menjadi disiplin satuan.
Ketidaktertiban berawal dari ketidakdisiplinan pribadi, ketidaktertiban
menggunakan waktu kerja yang kemudian melahirkan penyimpangan administrasi,
kehidupan dinas, dengan tidak terasa menjurus pada ketidaktertiban dalam
melaksanakan tugas kedinasan. Aturan kedinasan sudah jelas, perangkat hukum
telah memadai, maka sekecil apapun pelanggaran harus diberikan sanksi, apabila
sanksi dilaksanakan dengan konsekuen dan konsisten, tentu mempunyai arti besar
yang berdampak positif bagi satuan.
Pada proses pemeriksaan tersangka pelaku pelanggaran dilaksanakan
secara
wajar. Ankum harus memberikan kesan bahwa Ankum akan bertindak adil sehingga mendorong tersangka untuk
membeberkan kejadian yang sebenarnya.
Dalam
hal
keterangan
tersangka berbeda dengan laporan yang
diterima maka Ankum yang bersangkutan meminta penjelasan dari si pelapor. Si
tersangka dapat mengajuan
saksi-saksi tetapi Ankum
baru memeriksa mereka
jika dia memandang perlu dan terdapat cukup alas an untuk itu. Keterangan dari saksi-saksi itu
diberitahukan kepada tersangka yang
dapat menyangka kebenarannya. Apabila Ankum tersebut
berhalangan untuk memeriksa sendiri tersangka
maka pemeriksaan dapat dilakukan
oleh Ankum yang lain.
Ankum dapat
menjatuhkan hukuman disiplin dalam sidang disiplin. Dalam menjatuhkan hukuman
disiplin Ankum harus mengusahakan terwujudnya keadilan disamping memberikan
efek jera agar si pelanggar tidak melakukan pelanggaran hukum disiplin militer
dikemudian hari. Keputusan Ankum dalam menjatuhkan hukuman disiplin dituangkan
dalam Surat Keputusan Hukuman Disiplin. Hukuman disiplin yang dijatuhkan Ankum
dalam sidang disiplin dilaksanakan segera setelah hukuman disiplin dijatuhkan.
Dalam halnya penahanan ringan, terhukum disiplin dapat diperkerjakan diluar
tempat menjalani hukuman. Namun terhukum disiplin dengan penahanan berat yang
tidak dapat diperkerjakan di luar tempat menjalani hukuman. Hukuman disiplin
dicatat dalam buku hukuman dan buku data personel yang melakukan pelanggaran
hukum disiplin militer. Segala ketentuan teknis atau pelaksanaan yang ada
dalam Undang-Undang hukum disiplin militer diatur melalui keputusan panglima
TNI.
2. Faktor yang mendorong dan menghambat
Penegakan Disiplin Guna Meminimalisir Tingkat Pelanggaran Disiplin Anggota
a. Internal
Prajurit berupa kesejahteraan, moril, mental, kedisiplinan dan kecakapan
prajurit.
TNI AD dalam menyelesaikan
tugas–tugas harus memperhatikan, kesejahteraan, moril, mental,
kedisiplinan dan kecakapan prajurit. Ketiga hal ini harus berlangsung
beriringan secara berkesinambungan karena salah satu saja tidak terlaksana
dengan Kedisiplinan akan akan
mustahil dapat dilaksanakan. Kesejahteraan akan menunjang
tingginya dan moril prajurit yang sangat diperlukan
bertujuan agar prajurit bangga akan profesi dan Dharma Bhaktinya sebagai
seorang Prajurit, sehingga merasa dan berusaha untuk selalu siap sedia
menjalankan tugas dan kewajiban dengan penuh kesadaran dan bertanggung jawab,
dengan demikian akan membentuk mental dalam mempersiapkan diri untuk mampu
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan maksimal. Dengan terbentuknya
moril dan mental prajurit yang diinginkan maka akan terbentuk pula kedisiplinan
dan kecakapan prajurit, dalam hal pembinaan kedisiplinan ini kita harus melihat
moril prajurit sangat erat hubungannya
dengan disiplin, karena kondisi
disiplin prajurit yang tinggi akan terwujud apabila semangat dan moril juga
tinggi. Sehingga satu sama lain sangat berkaitan dan tidak dapat dipisahkan
permasalahan yang timbul pada prajurit
akan berpengaruh terhadap kondisi prajurit yang pada akhirnya akan mempengaruhi
tugas satuan.
b. Eksternal berupa kebijakan yang ada
dan Lingkungan masyarakat
1) Sistem
dan Aturan yang berlaku
Dengan adanya kebijakan Pemerintah untuk mengurangi
anggaran TNI maka perlu adanya kebijakan Pembinaan satuan yang disesuaikan
dengan anggaran yang ada dalam hal
pengimplementasian Kebijakan dalam pembinaan satuan telah melaksanakan
kebijakan tersebut dengan mengacu kepada kebijakan hukum kedisiplinan yang dilakukan. Namun masih ada beberapa hal
yang perlu
mendapat perhatian dari para Komandan Satuan : Pertama :
Selalu berupaya meningkatkan kemampuan diri melalui penambahan bekal ilmu
pengetahuan dan teknologi dengan dilandasi disiplin diri yang tinggi dan
kemauan yang keras untuk maju. Kedua
: Budayakan pemberian reward
and punishment secara obyektif dan konsisiten terhadap setiap
prajurit, serta dilaksanakan secara proporsional dan terarah. Ketiga :
Laksanakan pembinaan mental, moril, jasmani, penanaman kesadaran dan penegakan
hukum, disiplin dan tata tertib yang harus dilaksanakan secara simultan
dalam pembinaan satuan.
2) Pengaruh
lingkungan
Hal yang
tak kalah pentingya dalam pembinaan personel ini adalah perhatian terhadap
kondisi lingkungan masyarakat disekitar tempat tingal prajurit sangat
berpengaruh terhadap pembinaan satuan di satuan. Karena adanya kecenderungan
perubahan pola hidup dalam masyarakat ini sedikit banyak akan mempengaruhi pula
Pembinaan satuan khususnya personel TNI dimana anggota TNI akan mudah terbawa
arus kedalam pola hidup lingkungan sekitarnya, sehinga jatidiri dan
profesionalitas anggota sebagai prajurit. Selain itu adanya desakan dari keluarga yang telah terpengaruh oleh pola
hidup pada masyarakat yang telah berubah juga dapat menyebabkan tekanan bagi
anggota prajurit untuk mengikutinya.
D. Penutup
1. Pelaksanaan Penegakan Disiplin
Guna Meminimalisir Tingkat Pelanggaran Disiplin Anggota Di Kogartap III/Surabaya
a. Dalam pelaksanaannya bentuk
pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah Kogartap III/Surabaya yang
sering terjadi dibagi menjadi dua yang pertama adalah pelanggaran dalam satuan
seperti Meninggalkan satuan tanpa ijin, Insubordinasi / melawan atasan dan
Penyalahgunaan material serta Pelanggaran terhadap Permildas, kalau yang di
luar satuan seperti Perkelahian antar
anggota TNI maupun antara TNI dengan masyarakat, susila, Pelanggaran memasuki
daerah hitam, berjudi dan mabuk mabukan serta Pelanggaran terhadap ketentuan
lingkungan masyarakat, sebagai contoh pelanggaran berlalu lintas, naik
kendaraan tidak bayar, melanggar prosedur yang berlaku pada suatu instansi yang
berkaitan dengan kepentingan pribadi. Sehingga timbul kesan di kalangan
masyarakat bahwa TNI tidak disiplin.
b. Penyelesaian Pelanggaran
Hukum
Disiplin Prajurit TNI
pada kogartap III dilaksanakan melalui
kegiatan: pemeriksaan,
penjatuhan hukuman, pelaksanaan hukuman dan pencatatan
dalam buku hukuman. Alat bukti yang sah yang berlaku dalam Penyelesaian
Pelanggaran Hukum
Disiplin Prajurit TNI
meliputi barang bukti, surat, informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik,
keterangan saksi, keterangan ahli
dan
keterangan tersangka
2. Faktor
yang mendorong dan menghambat Penegakan Disiplin Guna Meminimalisir Tingkat
Pelanggaran Disiplin Anggota
a. Kesejahteraan akan menunjang tingginya dan moril prajurit yang sangat diperlukan
bertujuan agar prajurit bangga akan profesi dan Dharma Bhaktinya sebagai
seorang Prajurit, sehingga merasa dan berusaha untuk selalu siap sedia
menjalankan tugas dan kewajiban dengan penuh kesadaran dan bertanggung jawab,
dengan demikian akan membentuk mental
dalam mempersiapkan diri untuk mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
dengan maksimal. Dengan terbentuknya moril dan mental prajurit yang diinginkan
maka akan terbentuk pula kedisiplinan dan kecakapan prajurit, dalam hal
pembinaan kedisiplinan ini kita harus melihat moril prajurit sangat erat
hubungannya dengan disiplin, karena
kondisi disiplin prajurit yang tinggi akan terwujud apabila semangat dan moril
juga tinggi. Sehingga satu sama lain sangat berkaitan dan tidak dapat
dipisahkan permasalahan yang timbul pada
prajurit akan berpengaruh terhadap kondisi prajurit yang pada akhirnya akan
mempengaruhi tugas satuan.
b. Hal yang tak kalah pentingya dalam Penegakan Disiplin ini adalah perhatian terhadap
Sistem dan aturan yang berlaku, perubahan lingkungan global berpengaruh
terhadap pembinaan satuan. Karena adanya kecenderungan perubahan pola hidup
dalam masyarakat ini sedikit banyak akan mempengaruhi pula Pembinaan Satuan dimana anggota TNI akan mudah
terbawa arus kedalam pola hidup lingkungan sekitarnya, sehinga jatidiri dan
profesionalitas anggota sebagai prajurit.
Saran
1. Perlunya peningkatan pengawasan atasan, agar secara langsung dapat
mengetahui kemampuan
dan
tingkat kedisiplinan
2. Perlunya menyediakan buku-buku mengenai pembinaan disiplin TNI
dalam jumlah dan jenis yang memadai serta mudah diperoleh, sehingga setiap
personil TNI mempunyai pedoman yang sama dalam melaksanakan tugas serta
kemampuan yang sesuai dengan bidang tugasnya.
3. Dalam menentukan peraturan dan kebijakan-kebijakan yang berkaitan
dengan kedisiplinan personil menyangkut kesejahteraan, hak dan tanggung jawab
personil hendaknya para pimpinan, khususnya para pejabat personil hendaknya
harus memperhatikan unsur kebersamaan dan menjunjung tinggi rasa keadilan,
sehingga tidak menimbulkan kecemburuan sosial yang dapat mengganggu
keharmonisan dalam hubungan sosial antara prajurit TNI.
E. PUSTAKA
Agustino Leo. 2008. Dasar-dasar Kebijakan
Publik. Bandung: Alfabeta
Edward III,
George C. 1980. Implementing Public Policy. Washington DC:Congressional
Quarterly Press.
Gitosudarmo, Indriyo. 2000. Perilaku Keorganisasian. Edisi Pertama. Cetakan Kedua. Penerbit
BPFE. Yogyakarta.
Heidjrachman Ranupandojo dan Suad Husnan. 2004. Manajemen Personalia. BPFE. Yogyakarta.
Hitt, William D. 2003. The Model Leader : A Fully Functioning Person. Leadership &
Development Journal. Vol 14. No. 7.
Islamy, M.
Irfan. 2004. Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijaksanaan Negara. Cetakan Delapan. Bumi Aksara. Jakarta.
Luthans Fred. 2005.
Organizational Behavior. New York
: Mc Graw-Hill. Inc. USA.
Markas Besar
Tentara Nasional Indonesia Pusat Pembinaan Mental. 1998. Juklap Bintal Fungsi Komando. Jakarta. Susgati Bintal TNI.
Martoyo, Susilo. 2000. Pengetahuan
Dasar Managemen dan Kepemimpinan. Yogyakarta: BPFE
Merianus, Appono. 2010. Pengaruh Kepemimpinan, Latihan
Dan Disiplin Terhadap Motivasi Serta Dampaknya Pada Kinerja Satuan Yonif
112/Raider Kodam Iskandar Muda. Thesis. Unsyiah.
Moleong,
Lexy J. 2007. Metodologi Penelitian
Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Rianto, Nugroho D. 2006. Kebijakan Publik: Formulasi, Implementasi dan Evaluasi. Jakarta:PT.
Elex Media Komputindo.
Robbins, Stephen P, 2004. Perilaku Organisasi, Alih Bahasa Hadyana Pujaatmaka dan Benyamin
Molan, Penerbit Prenhallindo. Jakarta.
Shafritz,
Jay.M. dan E.W.Russell. 1997. Introducing Public Administration. New
York, N.Y.: Longman
Surjani, S. 2003. Pengaruh
Gaya Kepemimpinan Situasional Terhadap Prestasi Kerja. Tesis (tidak
dipublikasikan). Program Pascasarjana UNIBRAW. Malang.
Talcott,
Parsons: 2005. Theorist Of Modernity,
Cultural & Society. London Sage Publication Inc.
Umar, Husein. 2001, Riset
Sumber Daya Manusia Dalam Organisasi, Cetakan Ketiga, PT. Gramedia Pustaka
Utama, Jakarta.
Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Hukum Disiplin Militer
UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional
Indonesia