Sunday, December 14, 2014

PENENGGELAMAN KAPAL ASING SEBAGAI BENTUK SHOCK TERAPI BAGI PELANGGAR KEDAULATAN WILAYAH LAUT NKRI


PENENGGELAMAN KAPAL  ASING SEBAGAI BENTUK SHOCK TERAPI BAGI PELANGGAR KEDAULATAN WILAYAH LAUT NKRI




Sebagai sebuah negara, Indonesia merupakan negara maritim atau kepulauan terbesar didunia, antara pulau satu dengan pulau lainnya dipisahkan oleh laut, tapi bukanlah menjadi penghalang bagi setiap suku bangsa di Indonesia untuk saling berhubungan dengan suku-suku di pulau lainnya. Sejak zaman bahari, pelayaran dan perdagangan antar pulau telah berkembang dengan menggunakan berbagai macam tipe perahu tradisional, nenek moyang kita menjadi pelaut-pelaut handal yang menjelajahi untuk mengadakan kontak dan interaksi dengan pihak luar. Bahkan, yang lebih mengejutkan lagi, pelayaran yang dilakukan oleh orang-orang Indonesia (Nusantara) pada zaman bahari telah sampai ke Mandagaskar. Bukti dari berita itu sendiri adalah berdasarkan penelitian yang dilakukan yaitu tipe jukung yang sama yang digunakan oleh orang-orang Kalimantan untuk berlayar “Fantastis”. Pada zaman bahari telah menjadi Trade Mark bahwa Indonesia merupakan negara maritim. Laut dijadikan ladang mata pencaharian, laut juga dijadikan sebagai tempat menggalang kekuatan, mempunyai armada laut yang kuat berarti bisa mempertahankan kerajaan dari serangan luar. Memang, laut dalam hal ini menjadi suatu yang sangat penting sejak zaman dahulu sampai zaman sekarang. Dengan mengoptimalkan potensi laut menjadikan bangsa Indonesia maju karena Indonesia mempunyai potensi yang sangat besar untuk mengembangkan laut. Laut akan memberikan manfaat yang sangat vital bagi pertumbuham dan perkembangan perekonomian Indonesia atau perdaganagan pada khususnya.

Hal ini sejalan dengan visi presiden joko widodo mengenai visi maritim yang dikemukakannya, itikadnya untuk menjadikan sektor kelautan sebagai program unggulan, patut kita beri apresiasi. pengamanan perairan laut Indonesia harus ditempatkan dalam kerangka untuk mengawal keamanan dan pertahanan Indonesia di matra laut, seraya untuk menjaga kekayaan ekonomi maritim kita yang begitu kaya dalam wilayah geografis Indonesia. Untuk itu, perlu pembangunan infrastruktur suprastruktur pertahanan dan keamanan maritim yang memadai. Jadi kata kunci di sini adalah, membangun kekuatan pertahanan dan keamanan maritim Indonesia. 
Awal munculnya wacana penenggelaman kapal asing ilegal ini adalah adanya Hitungan kerugian negara akibat illegal fishing yang mencapai Rp300 triliun itu agaknya bukan sekedar isapan jempol, sebab menurut laporan tidak kurang dari 5.400 kapal asing beroperasi mencuri ikan di perairan laut Indoensia.  Memang setiap tahun Indonesia menderita kerugian sekitar Rp300 triliun akibat kasus pencurian oleh kapal asing. Jumlah itu sangat jauh dari pendapatan negara yang masuk dari sektor kelautan yang hanya Rp300 miliar per tahun.
Wacana inipun di laksanakan beberapa waktu lalu  Pemerintah baru saja menenggelamkan kapal asing yang mencuri ikan di laut perairan Indonesia, TNI-AL dengan KRI Baracuda dan KRI Todak di Laut Anambas telah melakukan penenggelaman terhadap tiga kapal asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal. Hal ini menimbulkan pro dan kontra, tetapi tetap tindakan tegas itu memang harus dilakukan untuk menimbulkan efek jera bagi warga negara asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia. Perjuangan untuk menyelamatkan kekayaan negara itu perlu didukung semua pihak.
Indonesia memiliki payung hukum yang kuat untuk menenggelamkan kapal-kapal asing ilegal pencuri ikan. Undang -undang kita mengatur hal itu Pasal 69 UU No 45/2009 tentang Perikanan. Ayat 1 pasal tersebut "berbunyi :"Kapal Pengawas Perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia." Dan Ayat 4 berbunyi : "Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat 1, penyidik dan atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembayaran dan atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup." Sehingga jika berdasar penyelidikan kapal-kapal yang tertangkap tersebut berbendera Indonesia, namun palsu. Karena itu, pemerintah bisa langsung mengambil tindakan tegas.




MEMINIMALISIR KECAMAN YANG TIMBUL
Meningkatkan diplomasi
Kecaman yang muncul akibat hal ini yang paling kental adalah kekuatiran bahwa tindakan penenggelaman ini akan menimbulkan gejolak, reaksi keras dari negara-negara warga sang nelayan. Ada ketakutan bahwa negara-negara yang kapalnya ditenggelamkan akan mengambil tindakan balasan. Bahkan mengaitngaitkan dengan pelanggaran HAM, pelanggaran hukum, dan tindakan tidak manusiawi, dan lain-lain. Hal ini bisa diminimalisir dengan mencari cara yang elegan agar tindakan itu tak menuai kecaman. Hal ini menuntut adanya penyampaian dengan baik ke asal negara para pencuri bahwa: Para awak kapal asing pencuri ikan yang akan ditenggelamkan itu diselamatkan, kebijakan tersebut disampaikan dengan baik kepada negara-negara asal pencuri ikan agar kelak tidak mengganggu hubungan diplomasi.  Hal ini menunjukkan bobot diplomasi luar negeri Indonesia harus dibenahi, setidaknya memastikan agar aksi penenggelaman kapal ikan asing tak disalahartikan sebagai aksi premanisme. Namun, semata-mata melindungi kepentingan nelayan dan menjamin keberlanjutan pengelolaan ikan di dunia.
Selain itu mensosialisasikan dasar hukum bagi penenggelaman kapal secara jelas. Pasal 69 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Ayat (1) menyatakan, kapal pengawas perikanan melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia. Sedangkan ayat (4) menyatakan, dalam melaksanakan fungsi itu penyidik dan atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Koordinasi antar instansi
Lemahnya penegakan hukum disektor kelautan dan perikanan juga bersinggungan dengan lambannya koordinasi antar instansi. Riza mencatat Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) terdiri dari 13 institusi seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan, TNI Angkatan Laut dan Bea Cukai. Akibatnya, menghambat pemberantasan kejahatan yang terjadi di laut, termasuk pencurian ikan. Serta menyedot banyak anggaran, sehingga perlu segera lembaga yang terdiri dari satu institusi tapi mengerjakan banyak hal guna memberantas kejahatan di laut. Seperti pencurian ikan dan perdagangan manusia. Wewenang yang dipikul satu lembaga itu akan memangkas biaya operasional dan mendorong efektifitas. Untuk itu pemerintah segera membentuk Badan Keamanan Laut (Bakamla) sebagaimana amanat pasal 67 UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
Partisipasi Nelayan
Pengoptimalan partisipasi masyarakat nelayan diperlukan karena  tingginya ongkos patroli di laut, terbatasnya ketersediaan bahan bakar minyak dan armada patroli, hanya dapat terselesaikan dengan mengoptimalkan peran aktif organisasi nelayan melindungi wilayah perikanannya. Di sinilah Presiden Joko Widodo harus dapat memprioritaskan lahirnya peraturan pemerintah tentang pengawasan perikanan, keikutsertaan masyarakat dalam membantu pengawasan perikanan, seperti diamanatkan UU Perikanan.
Penenggelaman kapal itu jangan hanya untuk pamer kekuatan
Memahami tentang kondisi maritim RI saat ini kalau yang ditangkap cuma kapal-kapal berukuran 30 GT (Gross Tonage) ke bawah dan kapal-kapal tersebut merupakan barang bukti, sebaiknya hanya di bakar biasa saja tidak perlu di tembak dengan meriam, kecuali jika memang itu Kapal-kapal yang kebanyakan kapal asing berukuran besar yang masuk ke wilayah perairan RI tanpa izin itu canggih dan juga  dipersenjatai baru dalam pengejaran kita layak menggunakan meriam.
Wacana Menyita Kapal Kecil
Penenggelaman kapal-kapal asing mungkin dapat menimbulkan efek jera, tetapi menyita kapal dan memberikannya pada nelayan Indonesia, jelas menarik hal ini mengingat masih sulitnya nelayan Indonesia untuk memiliki kapal yang tidak murah harganya. Satu kapal kecil sepanjang enam hingga tujuh meter dan lebar dua setengah meter, harganya dapat mencapai Rp35-40 juta. Masalah modal, membuat banyak warga Indonesia yang hanya menjadi pekerja kapal penangkap ikan, terutama kapal ikan asing. Jika mereka diberikan kemudahan untuk memiliki kapal sendiri, disertai perbaikan dalam sistem pemasaran ikan hasil tangkapan nelayan, tentunya tidak perlu lagi warga Indonesia mengandalkan pekerjaan dari kapal-kapal ikan asing. Namun dalam pemberiannya tidak melalui lelang tetapi langsung disumbangkan melalui kelompok nelayan, karena harga kapal meskipun sangat murah itu tidak dinikmati oleh nelayan Indonesia, karena ada oknum yang terlibat dalam pelelangan. Oknum itu akan membeli kapal dengan harga murah, lalu mengirimnya pada pengusaha asing pemilik lama kapal.
Wacana memberikan sitaan ini bukan tanpa alasan, karena percuma juga menenggelamkan kapal asing jika kapal nelayan nasional kita hanya bisa berlayar beberapa mil saja di laut. Masalah keterbatasan armada membuat nelayan Indonesia sulit bersaing dengan nelayan asing. Untuk itu, kapal sitaan ini diharapkan bisa merevitalisasi kapal-kapal nelayan agar bisa meningkatkan hasil tangkapan dan produktivitasnya.
Penutup
Terlepas dari pro dan kontra mengenai penenggelaman kapal asing yang melakukan illegal fishing ini adalah merupakan Kebijakan Pemerintah yang menengelamkan kapal asing pencuri ikan di perairan Indonesia merupakan bentuk kedaulatan dan tidak dibenarkan diintervensi atau dipengaruhi negara asing, Negara lain juga harus menghormati kedaulatan Indonesia dan tidak boleh dicampuri.
Pemerintah tidak perlu sungkan dalam menegakkan hukum di wilayah laut. Kebijakan penenggelaman kapal ikan asing  yang masuk ke wilayah laut RI adalah kebijakan yang 100 persen tepat dan harus didukung oleh semua pihak. Kebijakan tersebut memiliki dasar hukum nasional dan internasional yang sangat kuat, yaitu UU tentang Perikanan dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut (UNCLOS 1982).
Kebijakan yang dilakukan Pemerintah ini adalah bentuk pengawasan dan penegakan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan, serta dapat membuat efek jera bagi kapal asing yang selalu mencuri ikan di perairan Indonesia. Pemerintah Jokowi harus mampu tunjukkan pada dunia bahwa era mudahnya mencuri ikan di wilayah laut RI sudah berakhir. Siapapun yang masih berani mencuri ikan kita akan berhadapan dengan sanksi tegas dari pemerintah  kita  yang didukung oleh seluruh rakyat Indonesia

No comments:

Post a Comment

Sudah Saatnya Dilakukan Deradikalisasi di Tubuh TNI-Polri

D. Jarwoko Peristiwa penusukan Menko Polhukam Wiranto oleh anggota Jamaah JAD di Menes, Pandeglang beberapa hari lalu setidaknya membua...