PENENGGELAMAN KAPAL ASING SEBAGAI BENTUK SHOCK TERAPI BAGI PELANGGAR KEDAULATAN WILAYAH LAUT NKRI
Sebagai
sebuah negara, Indonesia merupakan negara maritim atau kepulauan terbesar
didunia, antara pulau satu dengan pulau lainnya dipisahkan oleh laut, tapi
bukanlah menjadi penghalang bagi setiap suku bangsa di Indonesia untuk saling
berhubungan dengan suku-suku di pulau lainnya. Sejak zaman bahari, pelayaran
dan perdagangan antar pulau telah berkembang dengan menggunakan berbagai macam
tipe perahu tradisional, nenek moyang kita menjadi pelaut-pelaut handal yang
menjelajahi untuk mengadakan kontak dan interaksi dengan pihak luar. Bahkan,
yang lebih mengejutkan lagi, pelayaran yang dilakukan oleh orang-orang
Indonesia (Nusantara) pada zaman bahari telah sampai ke Mandagaskar. Bukti dari
berita itu sendiri adalah berdasarkan penelitian yang dilakukan yaitu tipe
jukung yang sama yang digunakan oleh orang-orang Kalimantan untuk berlayar
“Fantastis”. Pada zaman bahari telah menjadi Trade Mark bahwa Indonesia merupakan
negara maritim. Laut dijadikan ladang mata pencaharian, laut juga dijadikan
sebagai tempat menggalang kekuatan, mempunyai armada laut yang kuat berarti
bisa mempertahankan kerajaan dari serangan luar. Memang, laut dalam hal ini
menjadi suatu yang sangat penting sejak zaman dahulu sampai zaman sekarang.
Dengan mengoptimalkan potensi laut menjadikan bangsa Indonesia maju karena
Indonesia mempunyai potensi yang sangat besar untuk mengembangkan laut. Laut
akan memberikan manfaat yang sangat vital bagi pertumbuham dan perkembangan
perekonomian Indonesia atau perdaganagan pada khususnya.
Hal ini
sejalan dengan visi presiden joko widodo mengenai visi
maritim yang dikemukakannya, itikadnya untuk menjadikan sektor kelautan sebagai
program unggulan, patut kita beri apresiasi. pengamanan
perairan laut Indonesia harus ditempatkan dalam kerangka untuk mengawal
keamanan dan pertahanan Indonesia di matra laut, seraya untuk menjaga kekayaan
ekonomi maritim kita yang begitu kaya dalam wilayah geografis Indonesia. Untuk
itu, perlu pembangunan infrastruktur suprastruktur pertahanan dan keamanan
maritim yang memadai. Jadi kata kunci di sini adalah, membangun kekuatan
pertahanan dan keamanan maritim Indonesia.
Awal
munculnya wacana penenggelaman kapal asing ilegal ini adalah adanya Hitungan
kerugian negara akibat illegal fishing yang mencapai Rp300 triliun itu agaknya
bukan sekedar isapan jempol, sebab menurut laporan tidak kurang dari 5.400
kapal asing beroperasi mencuri ikan di perairan laut Indoensia. Memang setiap tahun Indonesia menderita
kerugian sekitar Rp300 triliun akibat kasus pencurian oleh kapal asing. Jumlah
itu sangat jauh dari pendapatan negara yang masuk dari sektor kelautan yang
hanya Rp300 miliar per tahun.
Wacana
inipun di laksanakan beberapa waktu lalu Pemerintah baru saja menenggelamkan kapal
asing yang mencuri ikan di laut perairan Indonesia, TNI-AL dengan KRI Baracuda
dan KRI Todak di Laut Anambas telah melakukan penenggelaman terhadap tiga kapal
asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal. Hal ini menimbulkan pro
dan kontra, tetapi tetap tindakan tegas itu memang harus dilakukan untuk
menimbulkan efek jera bagi warga negara asing yang mencuri ikan di perairan
Indonesia. Perjuangan untuk menyelamatkan kekayaan negara itu perlu didukung
semua pihak.
Indonesia memiliki payung hukum yang kuat untuk
menenggelamkan kapal-kapal asing ilegal pencuri ikan. Undang -undang kita
mengatur hal itu Pasal 69 UU No 45/2009 tentang Perikanan. Ayat 1 pasal
tersebut "berbunyi :"Kapal Pengawas Perikanan berfungsi melaksanakan
pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan
perikanan negara Republik Indonesia." Dan Ayat 4 berbunyi : "Dalam
melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat 1, penyidik dan atau
pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembayaran dan atau
penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan
yang cukup." Sehingga jika berdasar penyelidikan kapal-kapal yang
tertangkap tersebut berbendera Indonesia, namun palsu. Karena itu, pemerintah
bisa langsung mengambil tindakan tegas.
MEMINIMALISIR KECAMAN YANG
TIMBUL
Meningkatkan diplomasi
Kecaman
yang muncul akibat hal ini yang paling kental adalah kekuatiran bahwa tindakan
penenggelaman ini akan menimbulkan gejolak, reaksi keras dari negara-negara
warga sang nelayan. Ada ketakutan bahwa negara-negara yang kapalnya
ditenggelamkan akan mengambil tindakan balasan. Bahkan mengaitngaitkan dengan
pelanggaran HAM, pelanggaran hukum, dan tindakan tidak manusiawi, dan
lain-lain. Hal ini bisa diminimalisir dengan mencari cara yang elegan agar tindakan
itu tak menuai kecaman. Hal ini menuntut adanya penyampaian dengan baik ke asal
negara para pencuri bahwa: Para awak kapal asing pencuri ikan yang akan
ditenggelamkan itu diselamatkan, kebijakan tersebut disampaikan dengan baik
kepada negara-negara asal pencuri ikan agar kelak tidak mengganggu hubungan
diplomasi. Hal ini menunjukkan bobot diplomasi luar negeri Indonesia harus dibenahi,
setidaknya memastikan agar aksi penenggelaman kapal ikan asing tak
disalahartikan sebagai aksi premanisme. Namun, semata-mata melindungi
kepentingan nelayan dan menjamin keberlanjutan pengelolaan ikan di dunia.
Selain
itu mensosialisasikan dasar hukum bagi penenggelaman kapal secara jelas. Pasal
69 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Ayat
(1) menyatakan, kapal pengawas perikanan melaksanakan pengawasan dan penegakan
hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan negara Republik
Indonesia. Sedangkan ayat (4) menyatakan, dalam melaksanakan fungsi itu
penyidik dan atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa
pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan berbendera asing berdasarkan
bukti permulaan yang cukup.
Koordinasi antar instansi
Lemahnya
penegakan hukum disektor kelautan dan perikanan juga bersinggungan dengan
lambannya koordinasi antar instansi. Riza mencatat Badan Koordinasi Keamanan
Laut (Bakorkamla) terdiri dari 13 institusi seperti Kementerian Kelautan dan
Perikanan, TNI Angkatan Laut dan Bea Cukai. Akibatnya, menghambat pemberantasan
kejahatan yang terjadi di laut, termasuk pencurian ikan. Serta menyedot banyak
anggaran, sehingga perlu segera lembaga yang terdiri dari satu institusi tapi
mengerjakan banyak hal guna memberantas kejahatan di laut. Seperti pencurian
ikan dan perdagangan manusia. Wewenang yang dipikul satu lembaga itu akan
memangkas biaya operasional dan mendorong efektifitas. Untuk itu pemerintah
segera membentuk Badan Keamanan Laut (Bakamla) sebagaimana amanat pasal 67 UU No.
32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
Partisipasi Nelayan
Pengoptimalan partisipasi masyarakat nelayan
diperlukan karena tingginya ongkos
patroli di laut, terbatasnya ketersediaan bahan bakar minyak dan armada
patroli, hanya dapat terselesaikan dengan mengoptimalkan peran aktif organisasi
nelayan melindungi wilayah perikanannya. Di sinilah Presiden Joko Widodo harus
dapat memprioritaskan lahirnya peraturan pemerintah tentang pengawasan
perikanan, keikutsertaan masyarakat dalam membantu pengawasan perikanan,
seperti diamanatkan UU Perikanan.
Penenggelaman kapal itu jangan hanya untuk
pamer kekuatan
Memahami
tentang kondisi maritim RI saat ini
kalau yang ditangkap cuma kapal-kapal berukuran 30 GT (Gross Tonage) ke bawah
dan kapal-kapal tersebut merupakan barang bukti, sebaiknya hanya di bakar biasa
saja tidak perlu di tembak dengan meriam, kecuali jika memang itu Kapal-kapal
yang kebanyakan kapal asing berukuran besar yang masuk ke wilayah perairan RI
tanpa izin itu canggih dan juga dipersenjatai baru dalam pengejaran kita
layak menggunakan meriam.
Wacana
Menyita Kapal Kecil
Penenggelaman
kapal-kapal asing mungkin dapat menimbulkan efek jera, tetapi menyita kapal dan
memberikannya pada nelayan Indonesia, jelas menarik hal ini mengingat masih
sulitnya nelayan Indonesia untuk memiliki kapal yang tidak murah harganya. Satu
kapal kecil sepanjang enam hingga tujuh meter dan lebar dua setengah meter,
harganya dapat mencapai Rp35-40 juta. Masalah modal, membuat banyak warga
Indonesia yang hanya menjadi pekerja kapal penangkap ikan, terutama kapal ikan
asing. Jika mereka diberikan kemudahan untuk memiliki kapal sendiri, disertai
perbaikan dalam sistem pemasaran ikan hasil tangkapan nelayan, tentunya tidak
perlu lagi warga Indonesia mengandalkan pekerjaan dari kapal-kapal ikan asing.
Namun dalam pemberiannya tidak melalui lelang tetapi langsung disumbangkan melalui
kelompok nelayan, karena harga kapal meskipun sangat murah itu tidak dinikmati
oleh nelayan Indonesia, karena ada oknum yang terlibat dalam pelelangan. Oknum
itu akan membeli kapal dengan harga murah, lalu mengirimnya pada pengusaha
asing pemilik lama kapal.
Wacana
memberikan sitaan ini bukan tanpa alasan, karena percuma juga menenggelamkan
kapal asing jika kapal nelayan nasional kita hanya bisa berlayar beberapa mil
saja di laut. Masalah keterbatasan armada membuat nelayan Indonesia sulit
bersaing dengan nelayan asing. Untuk itu, kapal sitaan ini diharapkan bisa
merevitalisasi kapal-kapal nelayan agar bisa meningkatkan hasil tangkapan dan
produktivitasnya.
Penutup
Terlepas
dari pro dan kontra mengenai penenggelaman kapal asing yang melakukan illegal
fishing ini adalah merupakan Kebijakan Pemerintah yang menengelamkan kapal
asing pencuri ikan di perairan Indonesia merupakan bentuk kedaulatan dan tidak
dibenarkan diintervensi atau dipengaruhi negara asing, Negara lain juga harus
menghormati kedaulatan Indonesia dan tidak boleh dicampuri.
Pemerintah
tidak perlu sungkan dalam menegakkan hukum di wilayah laut. Kebijakan
penenggelaman kapal ikan asing yang masuk ke wilayah laut RI adalah
kebijakan yang 100 persen tepat dan harus didukung oleh semua pihak. Kebijakan
tersebut memiliki dasar hukum nasional dan internasional yang sangat kuat,
yaitu UU tentang Perikanan dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang
Hukum Laut (UNCLOS 1982).
Kebijakan yang
dilakukan Pemerintah ini adalah bentuk pengawasan dan penegakan
perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan, serta dapat membuat efek
jera bagi kapal asing yang selalu mencuri ikan di perairan Indonesia. Pemerintah Jokowi harus mampu tunjukkan pada
dunia bahwa era mudahnya mencuri ikan di wilayah laut RI sudah berakhir.
Siapapun yang masih berani mencuri ikan kita akan berhadapan dengan sanksi
tegas dari pemerintah kita yang didukung oleh seluruh rakyat Indonesia
No comments:
Post a Comment