Sunday, October 6, 2019

PENEGAKAN DISIPLIN GUNA MEMINIMALISIR TINGKAT PELANGGARAN DISIPLIN ANGGOTA SESUAI UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM DISIPLIN MILITER DI GARNISUN III SURABAYA


PENEGAKAN DISIPLIN GUNA MEMINIMALISIR TINGKAT PELANGGARAN DISIPLIN ANGGOTA SESUAI UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2014 TENTANG  HUKUM DISIPLIN MILITER DI GARNISUN III SURABAYA


RUMADI[1]
Dosen Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang

Abstraksi
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis Pelaksanaan Penegakan Disiplin Guna Meminimalisir Tingkat Pelanggaran Disiplin Anggota Di  Kogartap III/Surabaya dan mendeskripsikan dan menganalisis faktor yang mendorong dan menghambat Penegakan Disiplin Guna Meminimalisir Tingkat Pelanggaran Disiplin Anggota.
Hasil penelitian menunjukkan dalam pelaksanaannya bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah Kogartap III/Surabaya yang sering terjadi dibagi menjadi dua yang pertama adalah pelanggaran dalam satuan seperti Meninggalkan satuan tanpa ijin, Insubordinasi / melawan atasan dan Penyalahgunaan material serta Pelanggaran terhadap Permildas, kalau yang di luar satuan  seperti Perkelahian antar anggota TNI maupun antara TNI dengan masyarakat, susila, Pelanggaran memasuki daerah hitam, berjudi dan mabuk mabukan serta Pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan masyarakat, sebagai contoh pelanggaran berlalu lintas, naik kendaraan tidak bayar, melanggar prosedur yang berlaku pada suatu instansi yang berkaitan dengan kepentingan pribadi. Sehingga timbul kesan di kalangan masyarakat bahwa TNI tidak disiplin.
  Penyelesaian Pelanggaran Hukum Disiplin Prajurit TNI pada kogartap III dilaksanakan melalui kegiatan: pemeriksaan, penjatuhan hukuman, pelaksanaan hukuman dan pencatatan dalam buku hukuman. Alat bukti yang sah yang berlaku dalam Penyelesaian Pelanggaran Hukum Disiplin Prajurit TNI meliputi barang bukti, surat, informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, keterangan saksi, keterangan ahli dan keterangan tersangka
Faktor yang mendorong dan menghambat Penegakan Disiplin Guna Meminimalisir Tingkat Pelanggaran Disiplin Anggota Kesejahteraan akan menunjang tingginya dan  moril prajurit yang sangat diperlukan bertujuan agar prajurit bangga akan profesi dan Dharma Bhaktinya sebagai seorang Prajurit, sehingga merasa dan berusaha untuk selalu siap sedia menjalankan tugas dan kewajiban dengan penuh kesadaran dan bertanggung jawab, dengan demikian akan membentuk  mental dalam mempersiapkan diri untuk mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan maksimal. Dengan terbentuknya moril dan mental prajurit yang diinginkan maka akan terbentuk pula kedisiplinan dan kecakapan prajurit, dalam hal pembinaan kedisiplinan ini kita harus melihat moril prajurit sangat erat hubungannya dengan disiplin,   karena kondisi disiplin prajurit yang tinggi akan terwujud apabila semangat dan moril juga tinggi. Sehingga satu sama lain sangat berkaitan dan tidak dapat dipisahkan permasalahan yang timbul  pada prajurit akan berpengaruh terhadap kondisi prajurit yang pada akhirnya akan mempengaruhi tugas satuan.   Hal yang tak kalah pentingya dalam Penegakan Disiplin ini adalah perhatian terhadap Sistem dan aturan yang berlaku, perubahan lingkungan global berpengaruh terhadap pembinaan satuan. Karena adanya kecenderungan perubahan pola hidup dalam masyarakat ini sedikit banyak akan mempengaruhi pula Pembinaan Satuan dimana anggota TNI akan mudah terbawa arus kedalam pola hidup lingkungan sekitarnya, sehinga jatidiri dan profesionalitas anggota sebagai prajurit.      

Kata Kunci: Penegakkan Disiplin, Pelanggaran Disiplin Prajurit



A.  PENDAHULUAN
                  Seperti kita ketahui bersama Prajurit TNI adalah warga negara yang tunduk pada hukum dan memegang teguh disiplin, taat kepada atasan, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Prajurit TNI tunduk kepada hukum baik secara umum maupun khusus, baik nasional maupun internasional bahkan tunduk kepada hukum secara khusus dan hanya diberlakukan untuk TNI saja. Hal ini diatur dalam undang-undang nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, dan keputusan Panglima TNI Nomor Kep/22/VIII/2005 tanggal 10 Agustus 2005. Keduanya mengatur hukum dan peraturan disiplin prajurit, seorang prajurit melanggar aturan itu akan mendapatkan sanksi.
            Dalam Kehidupan prajurit TNI mengenal adanya pelanggaran disiplin murni dan pelanggaran disiplin tidak murni. Pelanggaran disiplin murni adalah setiap perbuatan yang bukan tindak pidana tetapi bertentangan dengan kedinasan atau peraturan kedinasan atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata kehidupan prajurit, maka akibat pelanggaran tersebut akan dijatuhi hukuman disiplin prajurit. Pelanggaran disiplin tidak murni adalah setiap perbuatan yang merupakan tindak pidana, yang sedemikian ringan sifatnya sehingga dapat diselesaikan secara hukum disiplin prajurit. Jenis hukuman disiplin yang berlaku bagi prajurit TNI adalah: teguran, penahanan ringan dan penahanan berat.
            Fenomena yang ada di kesatuan Gartap III Surabaya adalah angka pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit TNI (Tentara Nasional Indonesia), yang paling menonjol saat ini kasus desersi, perjudian, narkoba, asusila dan kasus penipuan yang baru-baru ini dilakukan oleh salah seorang anggota prajurit di Kodam V/Brawijaya yang melakukan penggelapan dengan modus rental mobil. Sejak periode 2013 - 2018 (dalam kurun 5 tahun) telah terjadi peningkatan kasus pelanggaran yang sangat signifikan dan beberapa diantaranya ada yang berakhir dengan berhenti tidak dengan hormat. Data diatas menunjukkan bahwa masih banyak terjadi pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia, padahal pada masing-masing Kesatuan selalu ditekankan penegakan disiplin.
            Penegakan disiplin di satuan dilakukan dengan memberikan pengertian dan penegasan kepada prajurit tentang peraturan militer maupun peraturan lain yang berlaku di masyarakat, pada saat apel, jam komandan maupun melalui penyuluhan. Memberikan sanksi pada prajurit yang melanggar berupa tindakan disiplin maupun hukuman disiplin sebagaimana yang diatur dalam peraturan disiplin prajurit Tentara Nasional Indonesia. Tindakan disiplin dilakukan oleh atasan yang melihat langsung prajurit yang melanggar atau berdasarkan laporan, sedangkan hukuman disiplin dilaksanakan oleh Dansat melalui Sidang Parade Hukuman Disipin atau dilimpahkan ke Mahkamah Militer. Sanksi yang diberikan mulai dari tindakan fisik berupa lari, korve, masuk sel batalyon, sel Polisi Militer dan Rumah Tahanan Militer sampai tindakan administrasi seperti penundaan kenaikan pangkat, dibebaskan dari jabatan, ditunda sekolah, skorsing dan pemberhentian dengan tidak hormat.
            Meskipun TNI merupakan sebuah institusi dengan jumlah pasukan yang cukup banyak, namun TNI yang ada di negara ini bukan TNI yang kebal terhadap hukum,  sudah tentu ada satu dua orang atau oknum yang bertindak keluar dari jalur serta tidak disiplin, sehingga terjadi pelanggaran-pelanggaran. Angka pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit TNI, yang paling menonjol saat ini kasus desersi, perkelahian (antar prajurit TNI, dengan Polri dan Masyarakat), narkoba dan asusila. Sejak periode 2014 - 2018 (dalam kurun 5 tahun) telah terjadi peningkatan kasus pelanggaran yang sangat signifikan dan banyak yang berakhir dengan berhenti tidak dengan hormat .
            Demikian juga yang terjadi pada Garnisun III di Surabaya, sesuai tugas pokok nya Kogartap III/Surabaya bertugas memelihara dan menegakkan ketentuan-ketentuan pokok kemiliteran untuk meningkatkan soliditas persatuan dan kesatuan antar satuan di wilayah Garnisun Tetap III/Surabaya dalam rangka membantu Pimpinan TNI, dimana salah satu fungsinya adalah Penyelenggaraan penegakan hukum, disiplin dan tata tertib TNI sebagai tindakan awal kepolisian militer diwilayahnya, maka di dalam organisasi ini harus memiliki personil yang berdisiplin tinggi dan patuh terhadap hukum militer yang ada.
            Sebagai Penyelenggara penegakan hukum, disiplin dan tata tertib TNI sebagai tindakan awal kepolisian militer diwilayahnya tidak mungkin diawaki oleh personel yang tidak mempunyai tingkat disiplin tinggi, dengan adanya personel yang memiliki disiplin maka pelaksanaan tugas yang diemban akan dapat terlaksana dengan baik atau dengan kata lain para personel yang mengawaki  Kogartap III/Surabaya akan dapat menegakkan kedisiplinan di wilayahnya tanpa pandang bulu kepada setiap pelanggaran disiplin yang terjadi.
            Bertitik tolak dari latar belakang di atas maka penulis tertarik untuk mengkaji lebih dalam mengenai  Penegakan Disiplin Guna Meminimalisir Tingkat Pelanggaran Disiplin Anggota (Implementasi undang-undang nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer di Garnisun III Surabaya)
1.      Disiplin
Pengertian Disiplin
      Manusia mempunyai fungsi dan peranan yang penting dalam suatu organisasi atau perusahaan. Oleh karena itu, keberhasilan anggota dalam mengembangkan kewajiban-kewajiban sangat tergantung pada kesediaannya untuk berkorban dan bekerja keras serta mengutamakan kepentingan organisasi Kesatuan. Baik pemimpin maupun anggota harus memiliki disiplin yang baik dalam diri masing-masing, karena disiplin yang baik merupakan cerminan dari rasa tanggung jawab seseorang terhadap tugas-tugas yang diberikan kepadanya. Hal ini dapat mendorong gairah kerja dan semangat kerja untuk terwujudnya tujuan organisasi, Kesatuan dan anggota. Oleh karena itu, setiap pemimpin selalu berusaha agar para bawahannya mempunyai disiplin yang baik. Untuk memahami arti kedisiplinan maka kita harus mengetahui terlebih dahulu definisi disiplin itu sendiri, maka berikut ini beberapa pendapat para ahli tentang definisi kedisiplinan antara lain :
            Pengertian disiplin menurut Menurut Siagian (2003:305) “Disiplin diartikan sebagai suatu tindakan pemimpin untuk mendorong para anggota organisasi Kesatuan dalam memenuhi tuntutan dengan berbagai ketentuan”.
            Sedangkan menurut Hasibuan (2001:212) menyatakan bahwa : Kedisiplinan adalah kesadaran dan kesediaan seseorang mentaati semua peraturan organisasi dan norma-norma sosial yang berlaku. Kesadaran disini adalah sikap seseorang yang secara sukarela mentaati semua peraturan dan sadar akan tugas dan tanggung jawabnya. Sedangkan kesediaan adalah suatu sikap, tingkah laku, dan perbuatan seseorang yang sesuai dengan organisasi, baik yang tertulis maupun tidak.
            Dari pendapat-pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa disiplin menghendaki ditaatinya peraturan-peraturan organisasi oleh semua anggota. Sasarannya bukan hanya pada hukum yang bersifat fisik saja tetapi juga pada tingkah laku orang yang menerima disiplin dan bukan didasarkan pada keterpaksaan dari orang lain serta tidak pula terdorong oleh kepentingan diri sendiri namun berdasarkan keyakinan akan perlunya kesatuan yang utuh dan kokoh. Jadi kedisiplinan adalah merupakan kunci keberhasilan suatu organisasi dalam mencapai tujuan organisasi Kesatuan.
Tujuan Pembinaan Kedisiplinan
            Disiplin kerja merupakan hal yang penting bagi organisasi dalam usaha mencapai tujuan, maka pembinaan disiplin kerja bagi anggota sangat penting untuk dilakukan. Adapun tujuan dilakukannya pembinaan disiplin kerja menurut Siswanto (2001:279-280) adalah sebagai berikut:
a.       Secara umum tujuan utama pembinaan disiplin adalah demi kontinuitas organisasi sesuai dengan motif organisasi yang bersangkutan, baik hari ini maupun hari esok.
b.      Secara khusus pembinaan disiplin kerja bagi tenaga kerja mempunyai tujuan :
1)      Agar para tenaga kerja menepati peraturan dan kebijakan ketenegakerjaan maupun peraturan dan kebijakan yang berlaku, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, serta melaksanakan perintah pimpinan.
2)      Dapat melaksanakan pekerjaan dengan sebaik-baiknya serta mampu memberikan servis yang maksimal kepada pihak tertentu yang berkepentingan dengan organisasi sesuai dengan bidang pekerjaan yang dibebankan kepadanya.
3)      Dapat menggunakan dan memelihara sarana dan prasarana, inventaris dan organisasi Kesatuan dengan sebaik-baiknya.
4)      Dapat bertindak dan berperilaku sesuai dengan norma-norma yang berlaku pada organisasi Kesatuan.
5)      Menindaklanjuti dari hal-hal tersebut para pekerja mampu memperoleh tingkat produktivitas yang tinggi sesuai dengan harapan organisasi, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
      Dari pendapat diatas pada dasarnya tujuan dari pembinaan disiplin kerja adalah untuk memperbaiki kegiatan organisasi baik saat ini maupun masa yang akan datang sehingga kegiatan organisasi Kesatuan dilaksanakan lebih efektif dan efisien serta akan dapat meningkatkan prestasi kerja Kesatuan.
Penegakkan disiplin Prajurit melalui hukum
      Dalam hal ini disiplin menghendaki sanksi yaitu kepastian dan keharusan. Kepastian dan keharusan disini dimaksudkan bahwa barang siapa yang melanggar dan mengabaikan peraturan yang telah ditetapkan akan menerima tindakan. Akan tetapi tindakan pendisiplinan yang diambil bukanlah semata-mata memberikan hukuman, tetapi mengembangkan si pelanggar kepada tata tertib oraganisasi dimasa mendatang. Dengan demikian seorang pemimpin dapat memberikan sanksi harus mampu menerapkannya dengan pantas sesuai dengan pelanggaran yang diperbuat oleh bawahannya. Dengan pendisiplinan, seorang pemimipin harus benar-benar bersikap adil, dengan sikap adil akan menutup kemungkinan timbul rasa mencurigai daripada bawahannya, bahwa sanksi yang tidak sesuai dengan bobot pelanggaran yang dilakukan.
      Namun demikian, dalam upaya untuk mendapatkan prajurit yang berdisiplin tinggi perlu suatu dorongan baik dari individu prajurit (internal) maupun dari luar (eksternal). Dorongan kuat dari dalam timbul dari adanya suatu kesadaran individu yang kuat tentang disiplin itu sendiri. Hal ini memerlukan suatu peran pimpinan (power) dalam suatu lingkungan tertentu dalam mencip­takan kondisi yang menuntut adanya kesadaran dari prajurit melakukan perbuatan sesuai aturan yang berlaku. Sehingga diri prajurit akan mendapat­kan out put rasa aman dan nyaman dalam melaksanakan tugasnya. Sedangkan dorongan kuat dari luar timbul sebagai akibat dari pengaruh luar baik dari unsur pimpinan maupun lingkungan.
      Untuk menghindari adanya konflik-konflik internal dan eksternal sebagai akibat dari adanya disiplin kaku (mati), perlu adanya suatu kemampuan dalam kepemimpinan dari unsur pimpinan untuk mencipta­kan kondisi rasa aman dan nyaman dari prajurit untuk melaksanakan tugasnya atas dasar keyakinan akan kebenaran sesuai aturan yang berlaku dengan memberikan toleransi, ruang gerak, inovasi dan kreasi dari prajurit, sehingga akan tercipta suatu disiplin yang luwes (fleksibel). Ada beberapa langkah-langkah lain yang dapat ditempuh secara teratur dan berkesinambungan sesuai dengan norma-norma dasar keprajuritan antara lain:
1)      Penanaman kesadaran prajurit akan pentingnya disiplin dalam kehidupan keprajuritan dan kemasyarakatan yang mensyaratkan prajurit akan selalu menjadi contoh dan teladan bagi lingkungan masyara­kat.
2)      Pemberian pemahaman (sosi­alisasi) aturan-aturan yang berkaitan dengan disiplin keprajuritan yang berlaku terhadap prajurit dan keluarga dengan dibarengi adanya suatu reward and punishment (penghargaan dan hukuman).
2.      Kerangka Penelitian
      Penelitian ini mencoba untuk menganalisis tentang Pelaksanaan Penegakan Disiplin Guna Meminimalisir Tingkat Pelanggaran Disiplin Anggota Di  Kogartap III/Surabaya dimana pelaksanaan sudah dilaksanakan sesuai dengan kebijaksanaan yang tertuang dalam  undang-undang nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, namun dalam pelaksanaannya masih dijumpai beberapa kendala dari sisi internal berupa moril, kedisiplinan, kesejahteraan, mental dan kecakapan prajurit, sementara dari sisi eksternal ditinjau dari kebijakan pembinaan yang  kurang mendukung pelaksanaan pembinaan personel.

B.  Metode Penelitian
            Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dimana menurut Bogdan dan Taylor (Moleong, 2007:5) menyatakan bahwa kualitatif merupakan suatu prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan pelaku yang diamati. Pendapat lain dikemukakan oleh Kirk dan Miller yang mendefinisikan kualitatif sebagai tradisi tertentu dalam pengetahuan yang secara fundamental bergantung pada pengamatan pada manusia dalam kawasan sendiri berhubungan dengan orang-orang tersebut dalam bahasannya dan dalam peristilahannya. Berdasarkan beberapa pengertian tersebut dapat dikatakan bahwa penelitian kualitatif merupakan penelitian yang dilakukan untuk memahami suatu fenomena yang dialami oleh subjek penelitian secara menyeluruh dan dengan cara  deskripsi dalam bentuk kata-kata dan bahasa menggunakan berbagai metode alamiah. 
      C.  HASIL DAN PEMBAHASAN
1.   Pelaksanaan Penegakan Disiplin Guna Meminimalisir Tingkat Pelanggaran Disiplin Anggota Di  Kogartap III/Surabaya                                             Hasil penelitian menunjukkan Adanya pembaharuan pedoman pembinaan dan pelaksanaan disiplin dilingkungan militer khususnya anggota Tentara Nasional Indonesia ditandai dengan disahkannya Undang Undang No.25 Tahun 2014 Tentang Hukum Disiplin Militer, yang dalam pasal 1 angka 4 menyatakan bahwa Hukum Disiplin Militer adalah peraturan dan norma untuk mengatur, membina, menegakkan disiplin, dan tata kehidupan yang berlaku bagi militer.
            1)   Bentuk Pelanggaran Hukum dan Hukuman Disiplin Militer
                              Dalam pelaksanaannya bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah Kogartap III/Surabaya yang sering terjadi dibagi menjadi dua yang pertama adalah pelanggaran dalam satuan seperti Meninggalkan satuan tanpa ijin, Insubordinasi / melawan atasan dan Penyalahgunaan material serta Pelanggaran terhadap Permildas, kalau yang di luar satuan  seperti Perkelahian antar anggota TNI maupun antara TNI dengan masyarakat, susila, Pelanggaran memasuki daerah hitam, berjudi dan mabuk mabukan serta Pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan masyarakat, sebagai contoh pelanggaran berlalu lintas, naik kendaraan tidak bayar, melanggar prosedur yang berlaku pada suatu instansi yang berkaitan dengan kepentingan pribadi. Sehingga timbul kesan di kalangan masyarakat bahwa TNI tidak disiplin.
                        Ketentuan Disiplin Prajurit merupakan aturan ketentuan ketaatan dan kepatuhan yang sungguh-sungguh setiap Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang didukung oleh kesadaran yang bersendikan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit untuk menunaikan tugas dan kewajiban serta bersikap dan berperilaku sesuai dengan aturan-aturan atau tata kehidupan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
                              Hal ini timbul dikarenakan persoalan yang tidak dapat diselesaikan oleh prajurut itu sendiri, yang pada akhirnya mempengaruhi moril dan semangat prajurit tersebut sehingga timbul kesan di kalangan masyarakat bahwa TNI tidak disiplin.
                                    Sikap disiplin dari suatu prajurit atau pasukan tidak selalu dalam keadaan konstan atau stabil, akan tetapi berubah disebabkan beberapa faktor yang mempengaruhi. Oleh karena itu kedisiplinan bagi seorang prajurit harus seringkali ditinjau untuk dianalisis serta dievaluasi agar senantiasa sikap disiplin bagi prajurit terus melekat. Dalam menyikapi hasil yang telah dievaluasi ketika ditemukan adanya kekurangan atau penurunan kualitas kedisiplinan akan disikapi melalui pembinaan disiplin melalui penegakan hukum untuk menjaga kualitas sikap disiplin yang setiap saat harus dijaga.
                              Bentuk penegakkan hukum berupa Peraturan merupakan pedoman bagi perilaku anggota untuk menciptakan dan mewujudkan lingkungan kerja yang kondusif. Segala pelanggaran yang dilakukan prajurit baik sengaja maupun tidak disengaja terhadap hukum dan atau peraturan disiplin prajurit dan atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan sendi-sendi kehidupan prajurit yang berdasarkan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit atau melanggar aturan kedinasan, merugikan organisasi dan kehormatan prajurit, ketidak disiplinan prajurit akan berpengaruh terhadap etos kerja / kinerja satuan.
                                    Hasil penelitian juga menjelaskan bahwa jenis pelanggaran hukum disiplin militer terdiri atas segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata tertib militer; dan perbuatan yang melanggar peraturan perundang­undangan pidana umum.
                 
            2)   Penyelesaian Pelanggaran hukum Disiplin Militer
                              Dalam hal Penyelesaian Pelanggaran hukum Disiplin Militer  Pada Kogartap III telah melaksanakan seperti yang diamanatkan dalam UU Hukum Militer dimana Prajurit TNI yang melakukan Pelanggaran Hukum Disiplin Prajurit TNI dikenakan tindakan disiplin dan/atau  dijatuhi  hukuman disiplin Prajurit TNI. mengambil tindakan disiplin terhadap setiap bawahan yang melakukan Pelanggaran Hukum Disiplin Prajurit TNI.
                              Penyelesaian Pelanggaran hukum Disiplin Militer yang dilaksanakan merupakan Tindakan disiplin diberikan seketika oleh  setiap  atasan  kepada  bawahan berupa tindakan fisik dan/atau teguran lisan  yang  bersifat mendidik  dan mencegah terulangnya  Pelanggaran Hukum Disiplin Prajurit TNI. Tindakan disiplin tidak menghapus kewenangan Ankum (atasan yang berhak menghukum) untuk menjatuhkan hukuman disiplin Prajurit TNI.
                              Penyelesaian Pelanggaran Hukum Disiplin Prajurit TNI pada kogartap III dilaksanakan melalui kegiatan: pemeriksaan, penjatuhan hukuman, pelaksanaan hukuman dan pencatatan dalam buku hukuman. Alat bukti yang sah yang berlaku dalam Penyelesaian Pelanggaran Hukum Disiplin Prajurit TNI meliputi barang bukti, surat, informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, keterangan saksi, keterangan ahli dan keterangan tersangka.
                              Sanksi atau hukuman yang jelas, tegas dan adil terhadap setiap pelanggaran prajurit. Penerapan hukuman bagi prajurit yang melanggar tidak saja untuk membuat jera tetapi lebih dari pada itu harus dapat memotivasi pelanggar agar dapat merubah perilaku buruk menjadi baik. Hukuman harus memenuhi tiga aspek yaitu adil, memberikan efek jera dan mencegah orang lain berbuat pelanggaran yang sama.
                              Hasil penelitian juga menunjukkan asas umum dalam penyelesaian pelanggaran “disiplin militer adalah penyelesaian sesegera mungkin. Jadi, tekanannya adalah kepada kecepatan. Alasannya adalah bahwa pelanggaran yang dilakukan baru saja terjadi sehingga masih segar dalam ingatan. Dengan demikian reaksi segera dari pihak pimpinan atau Ankum terhadap pelanggaran yang terjadi akan memberikan kesan positif kepada si pelaku pelanggaran dan juga kepada rekan-rekannya sekesatuan. Kelambatan atau kesangsian bertindak dari pihak Ankum dapat diartikan sebagai kepemimpinan yang lemah dan kurang tegas yang merupakan bibit bagi menurunnya disiplin dan moril pasukan yang bersangkutan. Penyelesaian pelanggaran disiplin yang sesegera mungkin tidak boleh berarti bekerja secara ceroboh atau sembrono.
                              Setiap pelanggaran sekecil apapun harus segera diambil tindakan dan tidak boleh ditunda-tunda. Penundaan berarti akan memberikan peluang terjadinya pelanggaran. Sebuah peristiwa kecil (pelanggaran) bila didiamkan akan memicu pelanggaran yang lebih besar. Banyak orang yang tidak menyadari setiap kerusakan nilai-nilai dimulai dari hal-hal kecil . Dalam ilmu psikologi dikenal teori Tear Window atau Broken Window, teori ini dipopulerkan oleh dua orang ahli krimialitas (kriminolog) George L Kelling dan Catherine M Coles (1996). Melalui studinya mereka berdua menyimpulkan “pelanggaran/kriminalitas terjadi sebagai akibat (yang tak terelakan) dari adanya ketidakteraturan. Semua itu bermula dari, sebut saja, adanya jendela pecah (broken window) yang didiamkan oleh pemiliknya akan mendorong para pelaku kriminal lain untuk memecahkan kaca jendela lainnya.” Dalam bukunya yang berjudul Tipping Point, Gladwell menjelaskan “ jendela yang pecah yang tidak diperbaiki telah menimbulkan kesan ketidakpedulian, sehingga dalam waktu dekat akan ada lagi jendela yang kacanya pecah, yang disusul dengan vandalisme dan keonaran-keonaran”.
                              Hukuman yang diberikan oleh pimpinan terhadap anggota yang melanggar tujuan akhirnya adalah menciptakan kondisi disiplin baik secara pribadi, kelompok maupun satuan yaitu terwujudnya sikap prajurit yang berpikir tertib, bersikap tertib, bertingkah laku tertib sesuai aturan yang benar. Kondisi disiplin tidak tumbuh dengan sendirinya tetapi lahir dan dimulai dari disiplin pribadi, mengarah pada disiplin keluarga, disiplin kelompok, disiplin golongan yang akhirnya menjadi disiplin satuan. Ketidaktertiban berawal dari ketidakdisiplinan pribadi, ketidaktertiban menggunakan waktu kerja yang kemudian melahirkan penyimpangan administrasi, kehidupan dinas, dengan tidak terasa menjurus pada ketidaktertiban dalam melaksanakan tugas kedinasan. Aturan kedinasan sudah jelas, perangkat hukum telah memadai, maka sekecil apapun pelanggaran harus diberikan sanksi, apabila sanksi dilaksanakan dengan konsekuen dan konsisten, tentu mempunyai arti besar yang berdampak positif bagi satuan.
                              Pada proses pemeriksaan tersangka pelaku pelanggaran dilaksanakan secara wajar. Ankum harus memberikan kesan bahwa Ankum akan bertindak adil sehingga mendorong tersangka untuk membeberkan  kejadian  yang  sebenarnya.  Dalam  hal  keterangan  tersangka  berbeda  dengan laporan yang diterima maka Ankum yang bersangkutan meminta penjelasan dari si pelapor. Si tersangka  dapat  mengajuan  saksi-saksi  tetapi  Ankum  baru  memeriksa  mereka  jika  dia memandang perlu dan terdapat cukup alas an untuk itu. Keterangan dari saksi-saksi itu diberitahukan kepada tersangka yang dapat menyangka kebenarannya. Apabila Ankum tersebut berhalangan untuk memeriksa sendiri tersangka maka pemeriksaan dapat dilakukan oleh Ankum yang lain.
                              Ankum dapat menjatuhkan hukuman disiplin dalam sidang disiplin. Dalam menjatuhkan hukuman disiplin Ankum harus mengusahakan terwujudnya keadilan disamping memberikan efek jera agar si pelanggar tidak melakukan pelanggaran hukum disiplin militer dikemudian hari. Keputusan Ankum dalam menjatuhkan hukuman disiplin dituangkan dalam Surat Keputusan Hukuman Disiplin. Hukuman disiplin yang dijatuhkan Ankum dalam sidang disiplin dilaksanakan segera setelah hukuman disiplin dijatuhkan. Dalam halnya penahanan ringan, terhukum disiplin dapat diperkerjakan diluar tempat menjalani hukuman. Namun terhukum disiplin dengan penahanan berat yang tidak dapat diperkerjakan di luar tempat menjalani hukuman. Hukuman disiplin dicatat dalam buku hukuman dan buku data personel yang melakukan pelanggaran hukum disiplin militer.  Segala ketentuan teknis atau pelaksanaan yang ada dalam Undang-Undang hukum disiplin militer diatur melalui keputusan panglima TNI.

2.   Faktor yang mendorong dan menghambat Penegakan Disiplin Guna Meminimalisir Tingkat Pelanggaran Disiplin Anggota
      a.   Internal Prajurit berupa kesejahteraan, moril, mental, kedisiplinan dan kecakapan prajurit.
            TNI AD dalam menyelesaikan tugas–tugas  harus memperhatikan, kesejahteraan, moril, mental, kedisiplinan dan kecakapan prajurit. Ketiga hal ini harus berlangsung beriringan secara berkesinambungan karena salah satu saja tidak terlaksana dengan Kedisiplinan akan  akan mustahil dapat dilaksanakan. Kesejahteraan akan menunjang tingginya dan  moril prajurit yang sangat diperlukan bertujuan agar prajurit bangga akan profesi dan Dharma Bhaktinya sebagai seorang Prajurit, sehingga merasa dan berusaha untuk selalu siap sedia menjalankan tugas dan kewajiban dengan penuh kesadaran dan bertanggung jawab, dengan demikian akan membentuk mental dalam mempersiapkan diri untuk mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan maksimal. Dengan terbentuknya moril dan mental prajurit yang diinginkan maka akan terbentuk pula kedisiplinan dan kecakapan prajurit, dalam hal pembinaan kedisiplinan ini kita harus melihat moril prajurit sangat erat hubungannya dengan disiplin,   karena kondisi disiplin prajurit yang tinggi akan terwujud apabila semangat dan moril juga tinggi. Sehingga satu sama lain sangat berkaitan dan tidak dapat dipisahkan permasalahan yang timbul  pada prajurit akan berpengaruh terhadap kondisi prajurit yang pada akhirnya akan mempengaruhi tugas satuan.   
b.   Eksternal berupa kebijakan yang ada dan Lingkungan masyarakat
            1)   Sistem dan Aturan yang berlaku
                        Dengan adanya kebijakan Pemerintah untuk mengurangi anggaran TNI maka perlu adanya kebijakan Pembinaan satuan yang disesuaikan dengan anggaran yang ada dalam hal pengimplementasian Kebijakan dalam pembinaan satuan telah melaksanakan kebijakan tersebut dengan mengacu kepada kebijakan hukum kedisiplinan yang dilakukan. Namun masih ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dari para Komandan Satuan : Pertama : Selalu berupaya meningkatkan kemampuan diri melalui penambahan bekal ilmu pengetahuan dan teknologi dengan dilandasi disiplin diri yang tinggi dan kemauan yang keras untuk maju. Kedua : Budayakan  pemberian reward and punishment secara obyektif dan konsisiten terhadap setiap prajurit, serta dilaksanakan secara proporsional dan terarah. Ketiga : Laksanakan pembinaan mental, moril, jasmani, penanaman kesadaran dan penegakan hukum, disiplin dan tata tertib  yang harus dilaksanakan secara simultan dalam pembinaan satuan.


2) Pengaruh lingkungan
      Hal yang tak kalah pentingya dalam pembinaan personel ini adalah perhatian terhadap kondisi lingkungan masyarakat disekitar tempat tingal prajurit sangat berpengaruh terhadap pembinaan satuan di satuan. Karena adanya kecenderungan perubahan pola hidup dalam masyarakat ini sedikit banyak akan mempengaruhi pula Pembinaan satuan khususnya personel TNI dimana anggota TNI akan mudah terbawa arus kedalam pola hidup lingkungan sekitarnya, sehinga jatidiri dan profesionalitas anggota sebagai prajurit. Selain itu adanya desakan dari  keluarga yang telah terpengaruh oleh pola hidup pada masyarakat yang telah berubah juga dapat menyebabkan tekanan bagi anggota prajurit untuk mengikutinya.


D.  Penutup
1.   Pelaksanaan Penegakan Disiplin Guna Meminimalisir Tingkat Pelanggaran Disiplin Anggota Di  Kogartap III/Surabaya
      a.   Dalam pelaksanaannya bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah Kogartap III/Surabaya yang sering terjadi dibagi menjadi dua yang pertama adalah pelanggaran dalam satuan seperti Meninggalkan satuan tanpa ijin, Insubordinasi / melawan atasan dan Penyalahgunaan material serta Pelanggaran terhadap Permildas, kalau yang di luar satuan  seperti Perkelahian antar anggota TNI maupun antara TNI dengan masyarakat, susila, Pelanggaran memasuki daerah hitam, berjudi dan mabuk mabukan serta Pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan masyarakat, sebagai contoh pelanggaran berlalu lintas, naik kendaraan tidak bayar, melanggar prosedur yang berlaku pada suatu instansi yang berkaitan dengan kepentingan pribadi. Sehingga timbul kesan di kalangan masyarakat bahwa TNI tidak disiplin.
      b.   Penyelesaian Pelanggaran Hukum Disiplin Prajurit TNI pada kogartap III dilaksanakan melalui kegiatan: pemeriksaan, penjatuhan hukuman, pelaksanaan hukuman dan pencatatan dalam buku hukuman. Alat bukti yang sah yang berlaku dalam Penyelesaian Pelanggaran Hukum Disiplin Prajurit TNI meliputi barang bukti, surat, informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, keterangan saksi, keterangan ahli dan keterangan tersangka
2.   Faktor yang mendorong dan menghambat Penegakan Disiplin Guna Meminimalisir Tingkat Pelanggaran Disiplin Anggota
      a.   Kesejahteraan akan menunjang tingginya dan  moril prajurit yang sangat diperlukan bertujuan agar prajurit bangga akan profesi dan Dharma Bhaktinya sebagai seorang Prajurit, sehingga merasa dan berusaha untuk selalu siap sedia menjalankan tugas dan kewajiban dengan penuh kesadaran dan bertanggung jawab, dengan demikian akan membentuk  mental dalam mempersiapkan diri untuk mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan maksimal. Dengan terbentuknya moril dan mental prajurit yang diinginkan maka akan terbentuk pula kedisiplinan dan kecakapan prajurit, dalam hal pembinaan kedisiplinan ini kita harus melihat moril prajurit sangat erat hubungannya dengan disiplin,   karena kondisi disiplin prajurit yang tinggi akan terwujud apabila semangat dan moril juga tinggi. Sehingga satu sama lain sangat berkaitan dan tidak dapat dipisahkan permasalahan yang timbul  pada prajurit akan berpengaruh terhadap kondisi prajurit yang pada akhirnya akan mempengaruhi tugas satuan.
      b.   Hal yang tak kalah pentingya dalam Penegakan Disiplin ini adalah perhatian terhadap Sistem dan aturan yang berlaku, perubahan lingkungan global berpengaruh terhadap pembinaan satuan. Karena adanya kecenderungan perubahan pola hidup dalam masyarakat ini sedikit banyak akan mempengaruhi pula Pembinaan Satuan dimana anggota TNI akan mudah terbawa arus kedalam pola hidup lingkungan sekitarnya, sehinga jatidiri dan profesionalitas anggota sebagai prajurit.
Saran
1.   Perlunya   peningkatan   pengawasan   atasan,   agar   secara langsung dapat  mengetahui  kemampuan  dan  tingkat kedisiplinan
2.   Perlunya menyediakan buku-buku mengenai pembinaan disiplin TNI dalam jumlah dan jenis yang memadai serta mudah diperoleh, sehingga setiap personil TNI mempunyai pedoman yang sama dalam melaksanakan tugas serta kemampuan yang sesuai dengan bidang tugasnya.
3.   Dalam menentukan peraturan dan kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan kedisiplinan personil menyangkut kesejahteraan, hak dan tanggung jawab personil hendaknya para pimpinan, khususnya para pejabat personil hendaknya harus memperhatikan unsur kebersamaan dan menjunjung tinggi rasa keadilan, sehingga tidak menimbulkan kecemburuan sosial yang dapat mengganggu keharmonisan dalam hubungan sosial antara prajurit TNI.

E.  PUSTAKA
Agustino Leo. 2008. Dasar-dasar Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta

Edward III, George C. 1980. Implementing Public Policy. Washington DC:Congressional Quarterly Press.

Gitosudarmo, Indriyo. 2000. Perilaku Keorganisasian. Edisi Pertama. Cetakan Kedua. Penerbit BPFE. Yogyakarta.

Heidjrachman Ranupandojo dan Suad Husnan. 2004. Manajemen Personalia. BPFE. Yogyakarta.

Hitt, William D. 2003. The Model Leader : A Fully Functioning Person. Leadership & Development Journal. Vol 14. No. 7.

http://mulyono.staff.uns.ac.id, Variabel Dalam Kebijakan Publik Rabu, 29 Maret 2010.

Islamy, M. Irfan. 2004. Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijaksanaan Negara. Cetakan Delapan. Bumi Aksara. Jakarta.

Luthans Fred. 2005. Organizational Behavior. New York : Mc Graw-Hill. Inc. USA.

Markas Besar Tentara Nasional Indonesia Pusat Pembinaan Mental. 1998. Juklap Bintal Fungsi Komando. Jakarta. Susgati Bintal TNI.

Martoyo, Susilo. 2000. Pengetahuan Dasar Managemen dan Kepemimpinan. Yogyakarta: BPFE

Merianus, Appono. 2010. Pengaruh Kepemimpinan, Latihan Dan Disiplin Terhadap Motivasi Serta Dampaknya Pada Kinerja Satuan Yonif 112/Raider Kodam Iskandar Muda. Thesis. Unsyiah.

Moleong, Lexy J. 2007. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Rianto, Nugroho D. 2006. Kebijakan Publik: Formulasi, Implementasi dan Evaluasi. Jakarta:PT. Elex Media Komputindo.


Robbins, Stephen P, 2004. Perilaku Organisasi, Alih Bahasa Hadyana Pujaatmaka dan Benyamin Molan, Penerbit Prenhallindo. Jakarta.

Shafritz, Jay.M. dan E.W.Russell. 1997. Introducing Public Administration. New York, N.Y.: Longman

Surjani, S. 2003. Pengaruh Gaya Kepemimpinan Situasional Terhadap Prestasi Kerja. Tesis (tidak dipublikasikan). Program Pascasarjana UNIBRAW. Malang.

Talcott, Parsons: 2005. Theorist Of Modernity, Cultural & Society. London Sage Publication Inc.

Umar, Husein. 2001, Riset Sumber Daya Manusia Dalam Organisasi, Cetakan Ketiga, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Hukum Disiplin Militer

UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia




[1] Alamat Korespondensi: Abahrumadi@gmail.com


No comments:

Post a Comment

Sudah Saatnya Dilakukan Deradikalisasi di Tubuh TNI-Polri

D. Jarwoko Peristiwa penusukan Menko Polhukam Wiranto oleh anggota Jamaah JAD di Menes, Pandeglang beberapa hari lalu setidaknya membua...