OPTIMALISASI
PERAN SATKOWIL MELALUI BINTER DALAM
MEMBANTU PEMERINTAH MENGAMANKAN PENDISTRIBUSIAN PUPUK BERSUBSIDI
GUNA
MEWUJUDKAN SWASEMBADA PANGAN
BAB
I
PENDAHULUAN
1. Umum
a. Satkowil sebagai
satuan jajaran TNI AD yang sudah tergelar diseluruh wilayah dan mempunyai
tugas untuk melaksanakan pemberdayaan
wilayah pertahanan di darat, dalam rangka mewujudkan ruang, alat, dan
kondisi juang serta kemanunggalan TNI-Rakyat yang tangguh untuk kepentingan
pertahanan negara. Salah satu kegiatan
dalam menunjang tercapainya tugas pokok dalam pemberdayaan wilayah daratan
tersebut, adalah dilaksanakannya Binter sebagai upaya terciptanya Kemanunggalan
TNI–Rakyat untuk didayagunakan bagi kepentingan Pertahanan negara Matra
Darat. Salah satu tugasnya adalah membantu
pemerintah mengamankan pendistribusian pupuk bersubsidi bagi para petani dari
berbagai macam penyelewengan yang terjadi agar swasembada pangan dapat
terwujud.
b. Dalam rangka
mewujudkan ketahanan pangan nasional dan swasembada pangan, salah satu faktor
sarana produksi yang sangat penting dalam peningkatan produktivitas dan
produksi komoditas pertanian adalah pupuk. Pemerintah berkepentingan melakukan
berbagai deregulasi kebijakan di bidang pupuk dengan maksud agar terwujud iklim
yang kondusif bagi penyediaan pupuk di Indonesia, sehingga petani mudah dalam
mendapatkan pupuk sesuai dengan kebutuhannya. Kebijakan tersebut antara lain
pemberian subsidi harga pupuk bagi petani. Namun dalam
pelaksanaan pendistribusian ini banyak menemui hambatan diantaranya ditemukan
indikasi penjualan pupuk dengan harga diatas HET (Harga Eceran Tertinggi),
penjualan pupuk kepada petani yang tidak terdaftar dalam RDKK, tidak
dipasangnya spanduk pengumuman harga, penyaluran pupuk yang tidak sesuai dengan
DO, keterlambatan distribusi, kelangkaan, pengantian kemasan, penimbunan,
penjualan di luar wilayah distribusi, dan terdapat pengecer yang tidak resmi.
c. Dalam kenyataannya pendistribusian
pupuk yang dilaksanakan ini menuntut peranan TNI berpartisipasi
dalam pendistribusian pupuk subsidi kepada petani. Hal ini diharapkan
menjadi wujud nyata dan komitmen Tentara
Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) dalam hal ini melalui binter untuk
mengawal pendistribusian pupuk kepada petani sehingga tepat sasaran dengan
tujuan akhir terwujudnya swasembada pangan. Namun dalam pelaksanaanya masih banyak menemui kendala dan keterbatasan
antara lain rendahnya tingkat kesiapan aparat Binter,
terbatasnya sarana dan yang dimiliki dalam pendampingan, serta masih belum padunya rencana
kegiatan pengawalan
pendistribusian ini dengan pemerintah dan
instansi terkait lainnya. Kondisi tersebut berakibat pada
pengawalan pendistribusian pupuk yang dilaksanakan belum optimal
dan
tidak dapat mencapai sasaran yang telah ditetapkan
Komando atas, sehingga tugas pemberdayaan wilayah pertahanan darat
dalam memantapkan swasembada pangan yang menjadi salah satu tugas TNI AD belum
dapat tercapai.
d. Berdasarkan
permasalahan tersebut diatas, maka
perlu disusun berbagai
langkah dan upaya mengoptimalkan
peningkatan
kesiapan aparat Binter Dalam Membantu Pemerintah Mengamankan
Pendistribusian Pupuk Bersubsidi Guna Mewujudkan Swasembada Pangan, peningkatan sarana pengamanan pendistribusian maupun peningkatan keterpaduan penyelenggaraan pengamanan
pendistribusian pupuk bersubsidi dengan
pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya sehingga
diharapkan tugas pemberdayaan wilayah pertahanan darat dapat
terwujud.
2. Maksud dan Tujuan.
a. Maksud.
Maksud
tulisan ini
adalah untuk
memberikan
gambaran tentang optimalisasi peran
aparat
Binter Dalam Membantu Pemerintah
Mengamankan Pendistribusian Pupuk Bersubsidi Guna Mewujudkan Swasembada Pangan.
b. Tujuan. Tujuan dari penulisan ini adalah sebagai bahan masukan dan memberikan sumbang saran kepada pimpinan TNI AD dalam
pengambilan kebijaksanaan dan
strategi
optimalisasi kesiapan
peran aparat Binter Dalam
Membantu Pemerintah Mengamankan Pendistribusian Pupuk Bersubsidi Guna
Mewujudkan Swasembada Pangan sehingga dalam
penyelenggaraannya dapat
berjalan optimal.
3. Ruang Lingkup dan Tata Urut. Tulisan ini
secara komprehensip membahas hal-hal yang berkaitan dengan optimalisasi peran
aparat
Binter Dalam Membantu Pemerintah
Mengamankan Pendistribusian Pupuk Bersubsidi Guna Mewujudkan Swasembada Pangan yang disusun dengan tata urut sebagai berikut :
a. Pendahuluan
b. Latar belakang pemikiran.
c. Peran Binter
Dalam Mengamankan Pendistribusian Pupuk
Bersubsidi
d. Faktor-faktor yang Berpengaruh
e. Peran Binter
Dalam Mengamankan Pendistribusian Pupuk
Bersubsidi yang diharapkan
f. Optimalisasi Peran Binter
Dalam Mengamankan Pendistribusian Pupuk
Bersubsidi
g. Penutup
4. Metoda dan Pendekatan. Karangan militer ini ditulis dengan
menggunakan metode analisis dekritif serta melalui pendekatan empiris dan studi kepustakaan.
5. Pengertian
b. Satkowil. Satkowil adalah seluruh satuan jajaran TNI AD yang sudah tergelar
diseluruh wilayah dan mempunyai tugas
untuk melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan di darat, dalam rangka
mewujudkan ruang, alat, dan kondisi juang serta kemanunggalan TNI-Rakyat yang
tangguh untuk kepentingan pertahanan negara. [2]
c. Kowil ( Komando Kewilayahan ) adalah badan Komando kewilayahan sebagai
penyelenggara Binter yang disusun secara
vertikal mulai dari tingkat Kodam, Korem, Kodim sampai tingkat Koramil.[3]
d. Binter. Pembinaan Teritorial merupakan suatu system pembinaan yang
khas bagi TNI yang digali dari pengalaman perjuangan bersenjata maupun
pengalaman dalam turut menegakkan konstitusi berdasarkan Pancasila dan UUD
1945. Kebenaran dari Pembinaan Teritorial dalam perjuangan
TNI telah teruji melalui berbagai peristiwa dalam lingkup nasional maupun
sektoral yang bercorak kewilayahan dan digunakan untuk mengelola potensi
kewilayahan meliputi Geografi, Demografi dan Kondisi Sosial untuk kepentingan
Pembinaan Teritorial.
e. Pupuk Bersubsidi. Pupuk bersubsidi adalah
pupuk yang pengadaan dan penyalurannya ditataniagakan dengan Harga Eceran
Tertinggi (HET) yang ditetapkan di penyalur resmi di Lini IV (Pengecer Resmi
sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/MDAG/ PER/2/2009
tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Berubsidi untuk sektor Pertanian).[4]
BAB II
LATAR BELAKANG PEMIKIRAN
6. Umum. Peran aparat Binter Dalam
Membantu Pemerintah Mengamankan Pendistribusian Pupuk Bersubsidi Guna
Mewujudkan Swasembada Pangan merupakan salah satu wujud kepedulian TNI AD dalam membantu menangani permasalahan sosial dan kemanusian baik atas permintaan maupun atas inisiatif sendiri
merupakan kekuatan bila diselenggarakan
secara terkoordinasi dan terintegrasi dengan melibatkan
pemerintah dan segenap lapisan masyarakat. Disamping itu peran
aparat
Binter Dalam Membantu Pemerintah
Mengamankan Pendistribusian Pupuk Bersubsidi Guna Mewujudkan Swasembada Pangan juga dapat dijadikan sebagai sarana untuk melaksanakan
pemberdayaan wilayah pertahanan yang menjadi salah satu tugas yang harus
dilaksanakan oleh TNI AD. Sebelum membahas
lebih jauh tentang
peran aparat Binter
Dalam Membantu Pemerintah Mengamankan
Pendistribusian Pupuk Bersubsidi Guna Mewujudkan Swasembada Pangan, maka dibawah ini akan dijelaskan beberapa
landasan
dan dasar pemikiran yang dapat
dijadikan pedoman dalam
optimalisasi peran aparat Binter Dalam Membantu Pemerintah Mengamankan
Pendistribusian Pupuk Bersubsidi Guna Mewujudkan Swasembada Pangan.
7. Landasan Pemikiran.
a. Landasan Historis. Sejarah
perjuangan Indonesia menunjukkan betapa kokohnya
persatuan TNI dengan rakyat dalam kesatuan yang manunggal yang bangkit melancarkan revolusi untuk menumbangkan
penjajahan. Oleh karena itu TNI akan terus
berjuang untuk kepentingan rakyat yang mendambakan keadilan dan kemakmuran, hal ini tentu akan terwujud melalui swasembada pangan yang merata ditengah-tengah rakyat. Swasembada pangan yang menuju kepada terwujudnya kesejahteraan bagi seluruh rakyat
Indonesia, dalam konteks ini TNI selalu tampil
kedepan menjadi pelopor, bersama-sama rakyat melaksanakan
kegiatan
misalnya Karya Bakti TNI,
Operasi Bakti,
maupun dalam bentuk pengawalan pendistribusian pupuk bersubsidi dan lain sebagainya. Kemanunggalan
TNI
– Rakyat harus
tetap dipertahankan
sebagai modal utama dalam menjaga
keutuhan bangsa dan negara,
dengan jalan mengintensifkan penyelenggaraan pengawalan
pupuk bersubsidi bagi petani sehingga swasembada
pangan dapat dilaksanakan secara optimal.
b. Landasan Idiil. Pancasila Sila ke-3 “Persatuan Indonesia”
dan
ke-5 “Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” merupakan amanat yang harus dapat dilaksanakan oleh TNI AD untuk mewujudkan persatuan dan
kesatuan bangsa
serta
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat. Kegiatan
pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi
merupakan salah satu bentuk pengejawantahan tugas-tugas TNI AD dalam bidang Binter untuk mewujudkan kemanunggalan TNI-Rakyat
dan
meningkatkan dan
mencapai swasembada pangan.
c. Landasan Konstitusional. Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa tujuan nasional bangsa Indonesia adalah untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia adalah atas dasar persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
dan meningkatkan
kesejahteraan umum. Pokok pikiran yang terkandung
dalam
pernyataan tersebut adalah bahwa Negara wajib menjamin
terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan
hidup masyarakat Indonesia, sehingga
akan
terwujud kehidupan
sosial yang kondusif.
Dan untuk
itulah, maka TNI AD berupaya untuk membantu pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam bentuk pengamanan pendistribusian pupuk
bersubsidi guna terwujudnya ketahanan pangan dan swa swasembada pangan.
d. Landasan Operasional
1) UU RI No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara. Didalamnya disebutkan bahwa pertahanan negara bertujuan
untuk
menjaga dan melindungi kedaulatan
negara, keutuhan
wilayah NKRI
dan
keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman[5]. Dalam sistem pertahanan negara, kedaulatan negara dan keutuhan wilayah
Indonesia dilindungi
oleh
sistem pertahanan negara yang kuat dengan melibatkan semua komponen bangsa.
Dan untuk mewujudkan
sistem
pertahanan tersebut Komando Kewilayahan berperan sebagai
wadah untuk melaksanakan
pemberdayaan
wilayah pertahanan,
sehingga dapat mewujudkan ketahanan wilayah
yang tangguh melalui pelaksanaan pengawalan pendistribusian pupuk bersubsidi.
2) Undang – Undang
RI No. 34 Tahun 2004 tentang
Tentara Nasional Indonesia. Didalamnya disebutkan bahwa TNI AD sebagai bagian
integral dari TNI seperti yang diatur dalam
Pasal 8 ayat (d) memiliki tugas
melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan di darat[6]. Hal ini
berarti TNI AD
memiliki tanggung jawab untuk membina potensi kewilayahan
guna
kepentingan
pertahanan
di darat melalui pengamanan pendistribusian pupuk
bersubsidi secara optimal.
8. Dasar Pemikiran
a. Urgensi Pentingnya
Peran Binter dalam Pengamanan Pendistribusian Pupuk Bersubsidi Guna Mewujudkan
Swasembada Pangan. Binter dalam metode Bakti TNI pada
intinya
adalah merebut hati rakyat,
oleh setiap prajurit Angkatan Darat dengan bersikap dan berperilaku
baik terhadap
rakyat
dengan
tujuan mengambil
hati rakyat
sehingga
tumbuh
simpati dan cinta
terhadap tentaranya, yaitu Angkatan Darat guna
mendorong terwujudnya kemanunggalan
TNI-Rakyat, suatu kondisi yang
melahirkan kekuatan
sinergis yang sangat diperlukan
bagi upaya-upaya menyelesaikan masalah-masalah bangsa. Semangat kemanunggalan TNI dan Rakyat itu memang harus dipertahankan
dan
bahkan harus terus dipupuk serta ditumbuhkembangkan
dalam
hati sanubari setiap prajurit TNI AD dan senantiasa akan menempatkan hati
nurani
rakyat
pada tempat yang sentral
dan
suara hatinya kita dengarkan dengan baik.
Dengan demikian, maka Peran Binter dalam Pengamanan
Pendistribusian Pupuk Bersubsidi Guna Mewujudkan Swasembada Pangan sebagai
upaya TNI AD
untuk membantu pemerintah
dalam menangani masalah-masalah sosial dan kemanusiaan
khususnya dalam hal pendistribusian pupuk bersubsidi bagi para petani yang diharapkan dapat lebih meningkatkan kemanunggalan TNI – Rakyat.
b. Pupuk
Bersubsidi Guna Mewujudkan Swasembada Pangan. Dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan
Nasional, pupuk sangat berperan penting dalam peningkatan produktivitas dan
produksi komoditas pertanian. Atas dasar tersebut guna meningkatkan kemampuan
petani dalam penerapan pemupukan berimbang maka pemerintah memberikan subsidi
pupuk. Namun beragam modus penyalahgunaan pupuk yang ada pada intinya
bermotif untuk mengambil keuntungan, diantaranya dengan menimbun pupuk
bersubsidi di sebuah gudang. Ketika mulai terjadi kelangkaan di lapangan, oknum
distributor atau agen mengeluarkan pupuk itu lalu menjualnya dengan harga
nonsubsidi, lalu adanya agen yang menjual pupuk bersubsidi namun tanpa
dilengkapi surat izin resmi, oknum distributor atau pengoplos yang memborong
pupuk urea bersubsidi lalu mengganti kemasannya dengan nonsubsidi ukuran 50
kilogram, menaikan harga pupuk, dan mengoplos pupuk bersubsidi dengan
bahan-bahan kimia tertent untuk mengubah warna pupuk. Namun ada juga oknum yang
mengoplos pupuk bersubsidi dengan nonsubsisi secara langsung alias tanpa
campuran bahan kimia. Hal ini dapat menyebabkan swasembada beras yang
dicanangkan oleh pemerintah di tahun 2016 terancama gagal, jika pemerintah
tidak segera menuntaskan persoalan pupuk yang selama ini masih terjadi. Untuk
itu pemerintah dan TNI dapat melakukan pengawasan yang lebih ketat agar pupuk
bersubsidi itu benar-benar sampai di tangan petani yang berhak menerimanya
dengan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
BAB III
PERAN BINTER DALAM MENGAMANKAN PENDISTRIBUSIAN
PUPUK BERSUBSIDI SAAT INI
9. Umum. TNI merasa terpanggil untuk ikut berperan serta dalam mengamankan pendistribusian pupuk
bersubsidi bagi petani, sehingga swasembada pangan dapat terwujud. Implementasi di lapangan dalam melakukan
hal tersebut,
TNI
menerapkan pendekatan
pembinaan teritorial dengan menjadikan
aparat binter terdepan sebagai tulang punggung dalam pelaksanaannya.
Namun hasil yang dicapai selama ini belum sesuai dengan tujuan sasaran yang telah ditetapkan,
mengingat
penyelenggaraan pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi saat ini masih menghadapi berbagai
permasalahan mulai dari tahap perencanaan sampai dengan tahap akhir serta kurangnya dukungan sarana sehingga kegiatan
koordinasi lintas
sektoral yang dilakukan aparat Kowil dalam hal ini binter terdepan dengan pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya tidak optimal.
10. Penyelenggaraan Pengamanan
Pendistribusian Pupuk Bersubsidi. Pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi adalah kegiatan dalam
rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam bentuk pencapaian swasembada
pangan. Pelaksanaan Bakti TNI yang dilakukan oleh Satuan Kowil
melalui peran binternya saat ini dirasakan masih kurang optimal.
a. Tahap
Perencanaan. Pada
tahap perencanaan
perlu diketahui subyek, obyek, metode dan kegiatan
yang dilaksanakan
sehingga tersusun dengan cermat namun saat ini belum dapat
dilaksanakan terutama pada pelaksanaan kegiatan baik kegiatan
fisik
maupun kegiatan non fisik dikarenakan pada perecanaan
sasaran belum
dilaksanakan seobyektif mungkin dengan memilih sasaran
tidak
melalui
pengkajian yang
mendalam
dari aspek kesejahteraan petani melainkan hanya memilih sasaran yang dapat dilaksanakan dengan waktu dan
kemampuan yang tersedia.
b. Tahap Persiapan. Tahap persiapan seharusnya
dilaksanakan 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan kegiatan namun saat ini persiapan untuk pelaksanaan pengamanan
pendistribusian pupuk bersubsidi dilaksanakan secara
mendadak setelah adanya
penyelewangan pendistribusian pupuk bersubsidi yang terbongkar sehingga kegiatan yang seharusnya dilaksanakan pada persiapan tidak dilaksanakan diataranya :
1) Rapat koordinasi yang
seharusnya dilaksanakan
ditingkat pusat oleh Dandim yang daerahnya ditetapkan
menjadi obyek sasaran tidak dilaksanakan
tetapi hanya
menerima petunjuk agar mempersiapkan kegiatan yang akan
dilaksanakan
secara mendadak.
2) Penyiapan administrasi kegiatan tidak tersusun dengan
baik meliputi sarana, perintahoperasi, dan dukungan administrasi tidak optimal.
c. Tahap Pelaksanaan. Program pengamanan
pendistribusian pupuk bersubsidi didalam pelaksanaannya terdapat keterbatasan terutama
dalam
hal dukungan anggaran yang diberikan oleh Komando Atas sangat kecil,
bahkan ada kegiatan program yang tidak didukung oleh anggaran
sama sekali.
Dinamika dilapangan dirasakan adanya banyak hambatan dan
kendala yang harus diatasi agar sasaran dapat diselesaikan
tepat
pada
waktunya. Keterbatasan
dukungan yang ada,
mengakibatkan Kowil sering bersandar kepada Pemda dan instansi yang terkait,
agar
kegiatan tersebut dapat berjalan.
Hal ini sering mengalami hambatan karena
adanya keterbatasan Pemda dan instansi terkait serta tidak adanya instruksi/petunjuk dari pusat terhadap kegiatan yang sifatnya lintas Kementrian. Kendala yang ada pada pelaksanaan kegiatan menyebabkan beberapa permasalahan yaitu :
1) Pencapaian target pada pelaksanaan
belum sesuai dengan yang diharpakan karena dukungan administrasi yang ada
tidak sesuai
dengan beban pekerjaan dilapangan.
2) Dalam rangka mengatasi
pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi ini, satuan tidak memiliki peralatan penunjang seperti alat transportasi dan
komunikasi khusus untuk hal ini, sehingga belum dapat melaksanakan secara cepat, karena harus
melaksanakan koordinasi dengan pihak lain baik swasta
maupun pemerintah untuk dapat memberikan bantuan peralatan tersebut.
Selain itu dihadapkan dengan daerah yang terpencil atau sulit untuk
dijangkau dengan peralatan
tersebut menjadi kendala yang sulit dihindari.
3) Satuan TNI yang bertugas melaksanakan pemananan
pendistribusian pupuk bersubsidi belum
dilengkapi dengan sistem administrasi dan
pengorganisasian yang khusus
disiapkan
untuk
melaksanakan seperti data rencana kebutuhan pupuk
petani/kelompok tani melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), sehingga dalam pelaksanaannya kurang optimal.
4) Belum tertatanya program kegiatan penyelenggaraan pengamanan
pendistribusian pupuk bersubsidi, sehingga sasaran yang dicapai kadang- kadang tidak sesuai dengan skala prioritas.
5) Dalam penyelenggaraan kegiatan, Aparat teritorial kurang mengadakan koordinasi
dengan masyarakat
setempat
maupun pemerintah dan instansi terkait,
sehingga terkesan bekerja sendiri tanpa melibatkan
masyarakat,
yang pada akhirnya masyarakat menganggap
bahwa hal tersebut hanya semata tugas aparat.
d. Tahap Akhir Pelaksanaan. Hasil yang telah dicapai pada
pelaksanaan pengamanan distribusi pupuk bersubsidi ini
terkesan manfaatnya tidak bisa dirasakan oleh masyarakat dalam jangka waktu yang lama
karena kurangnya tanggungjawab pemerintah daerah terhadap
hasil kegiatan yang dilakukan serta tidak adanya upaya dari aparat Kowil untuk menghimbau Pemda agar dilaksanakan peningkatan
kualitas terhadap hasil kegiatan yang
dilaksanakan
11. Sarana dan Prasarana. Sarana dan prasarana penunjang kegiatan merupakan pendukung
yang sangat
penting bagi aparat Komando Kewilayahan dan
anggota TNI AD
yang
lainnya dalam melaksanakan kegiatan pembinaan teritorial termasuk
dalam
menyelenggarakan kegiatan pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi,
sehingga apa yang dikerjakan tetap pada jalurnya dan tidak menyimpang dari tujuan semula.
Saat ini masalah
sarana dan prasarana dibidang pembinaan teritorial yang berkaitan dengan penyelenggaraan
pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi
dirasakan perlu segera dilakukan pembenahan sebagai berikut :
a. Secara Kualitas.
1) Secara konseptual sarana dan prasarana yang menjadi
penunjang pelaksanaan pengamanan distribusi
pupuk bersubsidi adalah sarana yang telah ada bukan sarana atau prasarana
tambahan yang diberikan khusus untuk penyelenggaraan
kegiatan ini.
2) Keterbatasan sarana ini tentunya kurang
mendukung percepatan
pencapaian kegiatan pengamanan
pendistribusian pupuk bersubsidi itu sendiri.
b. Secara Kuantitas. Koramil selaku
Komando Kewilayahan terdepan,
umumnya belum mempunyai sarana yang
mencukupisebagai penunjang dalam melaksanakan kegiatan
di lapangan. Sarana dan Prasarana yang lebih komplit
biasanya hanya di markas Kodim dan Koramil-Koramil kota,
sedang Koramil-Koramil pedalaman sarana yang dimilikinya sangat terbatas. Kondisi demikian sangat tidak
menguntungkan bagi Komando Kewilayahan dalam menyelenggarakan
Binter karena bisa saja terjadi penyimpangan- penyimpangan di lapangan, dan dari segi pembinaan SDM bagi
aparat Komando Kewilayahan tidak akan profesional.
12. Keterpaduan pelaksanaan kegiatan
Pengamanan
Pendistribusian Pupuk Bersubsidi. Keterpaduan
dalam
pelaksanaan kegiatan TNI dengan Pemerintah daerah belum maksimal, karena kerjasama dan koordinasi yang dilakukan antara TNI
dengan pemerintah daerah dan instansi sektoral dalam penyelenggaraan pengamanan
pupuk bersubsidi ini belum optimal. Hal ini tampak dari munculnya permasalahan- permasalahan sebagai berikut :
a. Kerjasama antara Pemerintah dengan TNI belum terlaksana dengan baik, karena masih adanya keragu-raguan dalam mengambil keputusan, akibat dari belum adanya kebijakan yang mengatur secara jelas dan rinci tentang batas-batas
kewenangan masing-masing..
b. Penentuan obyek yang akan dijadikan
sasaran di
lapangan belum dapat dilaksanakan secara maksimal oleh
TNI.
c. Pelaksanaan koordinasi dalam penyusunan data rencana kebutuhan pupuk
petani/kelompok tani melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) antara pemerintah daerah dengan Satuan Komando Kewilayahan belum berjalan dengan baik yang mana penyusunan data rencana kebutuhan pupuk
petani/kelompok tani melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) belum
terkoordinasi akan menyulitkan kedua belah pihak.
BAB IV
FAKTOR-FAKTOR YANG BERPENGARUH
13. Umum. Penyelenggaraan Pengamanan
Pendistribusian pupuk bersubsidi pada dasarnya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan
rakyat, sebagai sarana untuk mewujdukan swasembada pangan, serta guna mewujudkan kemanunggalan TNI- Rakyat dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan sehingga proses
pelaksanaannya menjadi tugas
TNI
AD dapat berjalan optimal. Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi
keberhasilan TNI AD khususnya Kowil untuk mewujudkan tujuan pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi tersebut. Beberapa
faktor tersebut dapat berasal dari
dalam institusi Kowil itu sendiri berupa kekuatan yang dapat dieksploitir guna menunjang keberhasilan penyelenggaraan Penyelenggaraan Pengamanan
Pendistribusian pupuk bersubsidi dan kelemahan yang perlu mendapat perhatian agar tidak menghambat
penyelenggaraan Penyelenggaraan Pengamanan
Pendistribusian pupuk bersubsidi. Sementara itu faktor dari luar meliputi peluang
yang
perlu untuk dimanfaatkan serta kendala yang harus
dapat dieliminir agar tidak berpotensi menimbulkan hambatan dalam rangka Penyelenggaraan Pengamanan Pendistribusian pupuk bersubsidi.
14. Faktor Internal
a. Kekuatan
1) Kowil jajaran
TNI AD
dari tingkat Kodam sampai
dengan Babinsa telah tergelar
sampai ke pelosok
daerah memungkinkan bagi setiap aparat Kowil untuk lebih mengenal daerahnya
masing-masing dan dapat memantau terhadap segala kebutuhan daerah yang bersangkutan,
sehingga bila ditemukan adanya kekurangan maka dapat dijadikan sebagai
salah satu obyek penyelenggaraan
Pengamanan Pendistribusian pupuk bersubsidi.
2) Tingkat pengalaman aparat Kowil
dalam
penyelenggaraan Pengamanan
Pendistribusian pupuk bersubsidi sudah cukup
memadai,
mengingat setiap satuan Kowil telah menyusun dan melaksanakan
kegiatan Program Bakti TNI secara terencana
dan menjadi rutinitas memungkinkan setiap aparat untuk mengetahui berbagai hambatan yang sering
dihadapi dalam
penyelenggaraan Bakti TNI
dalam hal ini adalah penyelenggaraan
Pengamanan Pendistribusian pupuk bersubsidi, sehingga kegiatan evaluasi guna
perbaikan penyelenggaraan dapat
dilaksanakan
secara optimal
sesuai
dengan kebutuhan yang diperlukan.
3) Daya gerak yang ditopang
dengan tingkat kedisiplinan
yang tinggi dan kondisi fisik yang prima dari aparat Kowil hasil
binaan dari latihan yang dilaksanakan secara teratur di satuan merupakan kekuatan yang harus dapat diberdayakan
seoptimal mungkin dalam rangka mewujudkan keberhasilan penyelenggaraan Pengamanan
Pendistribusian pupuk bersubsidi.
4) Penyusunan program kerja satuan Kowil didasarkan
pada sistem
“bottom up planning”, dimana Komando
atas menyerap
kebutuhan satuan yang ada di bawahnya
merupakan kekuatan yang dapat dimanfaatkan oleh Kowil
untuk menyusun
program kegiatan Pengamanan
Pendistribusian pupuk bersubsidi guna
mendapatkan persetujuan dari komando atas sehingga dapat
memperlancar penyelenggaraan Pengamanan
Pendistribusian pupuk bersubsidi yang akan
dilaksanakan Kowil.
b. Kelemahan
1) Sikap dan perilaku oknum aparat Kowil yang masih
belum
sepenuhnya mencerminkan jati dirinya sebagai prajurit TNI, karena
masih timbul adanya arogansi aparat yang cenderung menimbulkan sikap antipati dari sebagian masyarakat
terhadap TNI sehingga berpengaruh pada
dukungan masyarakat dalam penyelenggaraan Pengamanan
Pendistribusian pupuk bersubsidi.
2) Alat peralatan yang dimiliki oleh satuan Kowil sebagai
alat
penunjang penyelenggaraan
Bakti TNI sangat terbatas
baik
secara kuantitas
maupun
kualitas berakibat pada
kegiatan dilaksanakan seadanya dan
dalam
kondisi serba kekurangan berpengaruh pada pencapaian sasaran kegiatan Pengamanan
Pendistribusian pupuk bersubsidi yang tidak maksimal.
15. Faktor Eksternal
a. Peluang
1) Tugas-tugas TNI dalam OMSP sesuai dengan UU RI
No.34 tahun 2004 tentang TNI diantaranya
adalah
menyelenggarakan pemberdayaan wilayah pertahanan yang salah satu penjabarannya
dilaksanakan ke dalam bentuk
penyelenggaraan kegiatan Bakti
TNI, maka program Pengamanan
Pendistribusian pupuk bersubsidi memiliki payung hukum yang jelas sehingga tidak akan menimbulkan resistensi di tengah-tengah masyarakat.
2) Guna menghadapi kompleksitas
permasalahan dan
intensitas
penugasan yang sangat tinggi dihadapkan kepada
keterbatasan-keterbatasan yang dihadapi, maka unsur pimpinan TNI AD telah menentukan prioritas sasaran dimana untuk Pengamanan Pendistribusian pupuk bersubsidi memungkinkan bagi Satuan Kowil untuk mendapatkan dukungan Komando atas terhadap setiap program yang
akan
digelar di daerahnya.
3) Penerimaan
masyarakat dan instansi sektoral lainnya yang terkait di daerah terhadap hasil-hasil kegiatan pengamanan
pendistribusian pupuk bersubsidi cukup besar dan telah dirasakan manfaat sepenuhnya bagi
rakyat, memungkinkan
bagi aparat Kowil untuk mendapatkan bantuan baik tenaga, dana maupun
alat
peralatan yang
dibutuhkan untuk memperlancar penyelenggaraan pendistribusian pupuk bersubsidi yang dilaksanakan Kowil.
4) Besarnya potensi
sumber daya alam yang
dimiliki setiap daerah terutama kekayaan alamnya merupakan peluang yang besar untuk dimanfaatkan sepenuhnya bagi
kepentingan peningkatan kesejahteraan
rakyat dan swasembada pangan dalam rangka
memperlancarpenyelenggaraan pendistribusian pupuk bersubsidi , sehingga
pemberdayaan
wilayah pertahanan pada aspek sumber
kekayaan alam dalam hal ini pertanian dapat tercapai optimal.
b. Kendala
1) Sosialisasi kebijakan pemerintah
yang menyangkut dukungan anggaran
bagi kegiatan pendistribusian pupuk bersubsidi belum
dilaksanakan secara menyeluruh sampai pada tingkat daerah Kabupaten, sehingga sering timbul adanya kesalahfahaman antara satuan Kowil yang akan melaksanakan pendistribusian
pupuk bersubsidi di daerah dengan instansi pemerintah di daerah yang berpengaruh
pada kelancaran proses perencanaan
dan pelaksanaan penyelenggaraan pendistribusian
pupuk bersubsidi.
2) Kemampuan daya dukung daerah baik berupa dana, alat peralatan antara daerah yang satu dengan daerah yang lainnya tidak sama, sehingga berpengaruh pada pemenuhan dukungan alat peralatan dan sarana penunjang kegiatan pendistribusian
pupuk bersubsidi lainnya.
3) Belum sinkronnya program Binter yang disusun oleh Kowil dengan program Pemda terutama
menyangkut penyelenggaraan
pendistribusian pupuk bersubsidi sebagai akibat koordinasi yang belum terpadu antara Pemda dengan Kowil berdampak pada operasionalisasi kegiatan di lapanganan menjadi tumpang tindih, sehingga kegiatan yang dilaksanakan tidak optimal.
BAB V
PERAN BINTER DALAM MENGAMANKAN PENDISTRIBUSIAN
PUPUK BERSUBSIDI YANG DIHARAPKAN
16. Umum. Mencermati uraian tentang kondisi penyelenggaraan pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi saat ini, pada hakekatnya
TNI
sebagai salah satu bagian dari komponen bangsa
telah ikut berperan aktif untuk mendukung program
swasembada pangan melalui serangkaian program
pengamanan pendistribusian pupuk
bersubsidi yang menyentuh langsung pada kebutuhan hidup rakyat, namun hal
tersebut belum dapat terlaksana secara optimal dan berakibat pada tugas pemberdayaan wilayah pertahanan darat
yang
menjadi tugas
TNI AD
belum
dapat tercapai sepenuhnya. Oleh karenanya
ke
depan diperlukan
pentahapan kegiatan
pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi yang tersusun dengan baik sehingga
penyelenggaraan pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi dapat
lebih
ditingkatkan, dan
sarana
dan prasarana bagi Kowil harus disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan serta adanya peningkatan keterpaduan
dalam
pelaksanaan pengamanan
pendistribusian pupuk bersubsidi terutama menyangkut koordinasi yang dilakukan antara
Satuan Kowil dengan pemerintah daerah dan instansi sektoral lainnya di daerah.
17. Penyelenggaraan Pengamanan
pendistribusian pupuk bersubsidi. Binter pada dasarnya diarahkan untuk mendukung suksesnya swasembada
pangan melalui
penyelenggaraan pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi. Salah satu azas pelaksanaan Binter adalah
adanya kesatuan komando, yaitu penyelenggaraan Binter dilaksanakan dengan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian yang terkoordinasi di
bawah satu komando
serta azas manfaat, yaitu penyelenggaraan
Binter harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di samping untuk kepentingan pertahanan negara.
Mengacu pada hal tersebut diatas, maka
penyelenggaraan pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi sebagai wujud pelaksanaan
Binter dalam prakteknya
di
lapangan harus dapat dilaksanakan secara terencana sehingga pelaksanaannya dapat memberikan hasil sesuai dengan tujuan dan
sasaran yang telah ditetapkan.
Dan oleh karenanya ke depan baik setiap tahapan kegiatan dalam penyelenggaraan
pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi harus dapat dilakukan semaksimal mungkin yaitu :
a. Tahap Perencanaan. Pada
tahapan pemilihan
sasaran harus dirumuskan secara terpadu dengan unsur-unsur yang terkait baik pemerintah daerah maupun
instansi sektoral, sehingga daerah
Kowil yang dipilih sebagai sasaran
pengamamanan pendistribusian pupuk bersubsidi merupakan hasil kesepakatan bersama dan bukan merupakan pilihan dari Kowil
sendiri. Selain pemilihan sasaran, dalam perencanaan penyelenggaraan pengamanan
pendistribusian pupuk bersubsidi baik aparat Kowil, pemerintah daerah maupun instansi sektoral yang terkait dapat
menyusun dan
merumuskan secara bersama-sama
mengenai jenis kegiatan, kebutuhan dana, tenaga, personel serta alat peralatan yang
dibutuhkan secara matang, sehingga dalam pelaksanaannya tidak timbul lagi permasalahan kekurangan yang dapat menghambat pencapaian tujuan dan sasaran pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi.
b. Tahap Persiapan. Tahap persiapan dilaksanakan
1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan dengan
kegiatan :
1) Rapat
koordinasi teknis tingkat pusat. Dandim yang daerahnya ditetapkan
menjadi obyek sasaran diundang dan menghadiri rapat koordinasi teknis di tingkat pusat.
2) menyiapkan administrasi
kegiatan yang disusun
dengan baik meliputi data rencana kebutuhan pupuk petani/kelompok
tani melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), perintah operasi,
dan dukungan sarana
dan prasarana optimal.
c. Tahap Pelaksanaan. Melalui perencanaan
yang matang
pada
saat tahapan kegiatan perencanaan yang dilakukan secara bersama-sama antara aparat Kowil, pemerintah daerah dan instansi sektoral lainnya yang terkait maka diharapkan pada tahap
pelaksanaan semua pihak dapat melibatkan diri dan terjun langsung
ke lapangan, sehingga
dapat diketahui apabila terdapat kekurangan
dan
hambatan di lapangan terutama
menyangkut anggaran yang
harus dapat turun tepat waktu. Disamping itu hal-hal yang perlu diperhatikan pada tahap pelaksanaan adalah sebagai berikut :
1) Dan SSK yang terlibat dalam pelaksanaan pengamanan
pendistribusian pupuk bersubsidi harus mempunyai target hasil kerja untuk sasaran fisik dan
memprosentasikan hasil kerja yang telah dicapai.
2) Alat peralatan yang
disipakan harus sesuai
dengan
obyek sasaran yang dikerjakan dan dibentuk kelompok yang terdiri dari TNI dan masyarakat serta dikerjakan secara bahu
membahu .
3) Sistem administrasi dan pengorganisasian yang
khusus
disiapkan untuk melaksanakan
pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi perlu
disusun di satuan-satuan Kowil, sehingga satuan yang diterjunkan untuk menyelenggarakan
pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi sudah baku
dan terjalin saling pengertian dan soliditas yang kuat diantara
mereka untuk lebih mensukseskan penyelenggaraan setiap kegiatan yang dilaksanakan.
4) Program kegiatan penyelenggaraan pengamanan
pendistribusian pupuk bersubsidi harus dapat tertata baik yang menyangkut
waktu kegiatan, penentuan sasaran, kegiatan yang
dilaksanakan, sehingga
sasaran yang ditetapkan
dapat tercapai sesuai dengan skala
prioritas.
5) Dalam operasionalisasinya di lapangan selama
kegiatan pengamanan
pendistribusian pupuk bersubsidi berlangsung, Aparat teritorial harus tetap menjaga dan mengadakan koordinasi dengan masyarakat setempat, sehingga
timbul adanya perasaan dalam diri masyarakat
bahwa
kehadirannya sangat
dibutuhkan untuk terlibat secara aktif dalam kegiatan pengamanan
pendistribusian pupuk bersubsidi yang dilaksanakan. Dengan keterlibatan
langsung masyarakat, maka akan timbul suatu kesadaran dan
sikap saling membutuhkan
diantara masyarakat dan aparat Kowil sehingga
swasembada pangan maupun Kemanunggalan TNI – Rakyat dapat terwujud.
d. Tahap
akhir pelaksanaan. Selama ini permasalahan yang
selalu dihadapi adalah hasil yang dilaksanakan dalam kegiatan pengamanan
pendistribusian pupuk bersubsidi terutama
menyangkut kegiatan kontinuitas kegiatan belum dapat
dilaksanakan secara maksimal, karena belum
adanya kesadaran
dari Pemerintah daerah maupun masyarakat akan pentingnya upaya pemeliharaan
dilakukan.
Untuk itulah,
aparat Kowil hendaknya dapat menjadi pelopor dalam kegiatan kontinuitas hasil pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi Apabila hal tersebut dapat
ditunjukkan,
secara lambat laun akan tumbuh kesadaran dalam diri
masyarakat untuk juga melakukan hal yang sama yakni memelihara
hasil-hasil dari kegiatan pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi sehingga swasembada pangan bisa terwujud.
18.
Sarana dan Prasarana. Piranti lunak berkaitan
dengan ketersediaan dan
validitas peralatan penunjang operasi yang dimiliki oleh satuan Kowil agar kegiatan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang telah digariskan oleh Komando atas dan tidak menyimpang dari
tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Untuk itu baik secara kualitas maupun kuantitas, sarana
dan prasarana yang berkaitan dengan penyelenggaraan pengamanan
pendistribusian pupuk bersubsidi harus tersedia dan dapat
dioperasionalkan sesuai
kemampuan dan batas kemampuan satuan.
19. Keterpaduan
pelaksanaan
pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi . Dalam
pelaksanaan
kegiatan pengamanan
pendistribusian pupuk bersubsidi sering diabaikan tentang pentingnya keterpaduan dalam melakukan setiap perencanaan
maupun tindakan yang
dilakukan, sehingga berakibat pada pencapaian kegiatan yang kurang maksimal. Untuk itu, ke depan diharapkan
hal tersebut tidak terjadi lagi. Masing-masing
pihak baik aparat Kowil, pemerintah daerah maupun
instansi sektoral lainnya yang terkait harus dapat memegang
teguh azas
kesetaraan
dan
keterpaduan
dalam setiap perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian dalam kegiatan pengamanan
pendistribusian pupuk bersubsidi, sehingga tujuan swasembada
pangan mencapai
sasaran sesuai dengan tujuan yang telah ditentukan dapat tercapai.
BAB VI
OPTIMALISASI PERAN BINTER DALAM MENGAMANKAN
PENDISTRIBUSIAN PUPUK BERSUBSIDI
20. Umum. Pengamanan
pendistribusian pupuk bersubsidi merupakan suatu upaya yang dilakukan secara terus menerus oleh TNI – AD dan segenap komponen bangsa lainnya, agar
Swasembada pangan dapat terwujud.
Pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi sebagai salah satu metode Pembinaan Teritorial merupakan sarana yang efektif untuk mendukung tugas pemberdayaan
wilayah
pertahanan darat, sehingga penyelenggaraannya
perlu lebih dioptimalkan.
Oleh karena itu guna terwujudnya optimalisasi penyelenggaraan pengamanan
pendistribusian pupuk bersubsidi dapat mendukung pelaksanaan tugas pokok TNI AD dalam rangka
pemberdayaan wilayah pertahanan
darat
di
masa
yang
akan
datang
maupun swasembada pangan, perlu dirumuskan
berbagai upaya dan langkah-langkah pengembangan yang menyangkut peningkatan
kegiatan
pengamanan
pendistribusian pupuk bersubsidi dalam setiap tahapan, seperti
peningkatan sarana dan prasarana serta peningkatan keterpaduan
dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Bakti TNI dengan Pemerintah dan instansi sektoral tlainnya
melalui kerjasama lintas sektoral TNI dengan Kementrian/Non Kementrian.
21. Tujuan. Tujuan yang hendak dicapai dalam perumusan optimalisasi penyelenggaraan pengamanan
pendistribusian pupuk bersubsidi ini adalah sebagai berikut :
a. Mewujudkan kegiatan pada
setiap tahapan dalam menyelenggarakan kegiatan pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi dalam rangka mewujudkan swasembada pangan.
b. Menyelenggarakan
kegiatan pengamanan
pendistribusian pupuk bersubsidi secara optimal sehingga dapat
mendukung pelaksanaan tugas pemberdayaan
wilayah pertahanan darat di daerah.
c. Mewujudkan
suatu keterpaduan dalam perencanaan dan pelaksanaan
kegiatan pengamanan
pendistribusian pupuk bersubsidi dengan Pemerintah dan instansi sektoral lainnya.
22. Sasaran. Berdasarkan tujuan tersebut diatas, sasaran yang ingin dicapai adalah :
a. Terwujudnya pelaksanaan setiap
tahapan yang baik
dan optimal dalam menyelenggarakan
kegiatan pengamanan
pendistribusian pupuk bersubsidi dalam rangka
mewujudkan swasembada pangan.
b. Terselenggaranya tahapan-tahapan
kegiatan pengamanan pendistribusian pupuk
bersubsidi secara optimal sehingga dapat
mendukung swasembada pangan di daerah.
c. Terwujudnya
kerjasama lintas
sektoral
TNI dengan
Pemerintah daerah dan dengan Kementrian/Non
Kementrian
sehingga dapat menjamin adanya keterpaduan dalam perencanaan
dan
pelaksanaan kegiatan pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi.
23. Subyek.
a. Kasad
1) Mengeluarkan kebijakan program pembangunan dan
pembinaan
bagi Satuan Kowil dalam rangka peningkatan
profesionalisme Aparat Kowil.
2) Menyusun program pengamanan
pendistribusian pupuk bersubsidi yang ditujukan untuk
memperkokoh kemanunggalan
TNI-Rakyat
serta terwujudnya swasembada pangan.
b. Pangdam
Dalam Pengembangan rencana operasi pertahanan (Renopshan) Kodam,
maka Pangdam memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
1) Bertanggung jawab terhadap perencanaan dan penentuan terhadap kebijaksanaan menyangkut
penyelenggaraan pengamanan pendistribusian pupuk
bersubsidi di wilayahnya.
2) Mengadakan
kerjasama
dengan
instansi
terkait
di tingkat
Provinsi sehingga mempunyai kesamaan pola pikir
dan pola tindak dalam melaksanakan kegiatan di lapangan.
3) Mengkoordinasikan
dengan pejabat Muspida dan
instansi terkait serta tokoh masyarakat di tingkat propinsi agar dapat mendukung pelaksanaan kegiatan pengamanan
pendistribusian pupuk bersubsidi.
4) Mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan
kegiatan di wilayah sehingga tetap berada dalam koridor yang telah ditentukan.
c. Danrem
1) Danrem dalam menyusun Rencana pengamanan
pendistribusian pupuk bersubsidi berdasarkan Rencana dan Program
Kodam
sebagai
Konsep dasar bagi penyelenggaraan
pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi.
2) Danrem
membantu Pangdam dan
sebagai
perantara dalam mengkoordinasikan dengan pejabat Muspida dan instansi terkait serta tokoh masyarakat
di
tingkat propinsi dengan pejabat Muspida dan
instansi terkait serta tokoh
masyarakat di tingkat kabupaten yang ada di wilayahnya agar dapat mendukung kegiatan pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi dalam rangka
mewujudkan kedaulatan pangan.
3) Menghimpun, mengklasifikasi data geografi, demografi, kondisi sosial dari tiap – tiap Kodim
terkait pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi.
4) Mensinergikan kekuatan dan kemampuan yang
ada dari Kodim jajarannya meliputi personel dan materiil sehingga mampu diberdayagunakan untuk penyelenggaraan pengamanan
pendistribusian pupuk bersubsidi.
d. Dandim. Dandim merupakan Komandan satuan kewilayahan
yang
bertanggung
jawab secara langsung dalam membina dan meningkatkan
kepampuan prajuritnya agar dapat
melaksanakan tugasnya termasuk dalam
menyelenggarakan kegiatan pengamanan
pendistribusian pupuk bersubsidi dalam rangka mewujudkan
swasembada pangan.
1) Mengkoordinasikan
dengan pejabat Muspida dan
instansi terkait serta tokoh masyarakat secara terus menerus
di tingkat kabupaten dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan pengamanan
pendistribusian pupuk bersubsidi.
2) Menyiapkan, melatih dan meningkatkan kemampuan
anggotanya agar siap ditugaskan
untuk menyelenggarakan
kegiatan pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi.
3) Menyiapkan
perlengkapan
dan
materiil yang dibutuhkan dalam melaksanakan kegiatan pengamanan
pendistribusian pupuk bersubsidi.
4) Merencanakan,
menyusun, melaksanakan dan
mengendalikan kegiatan pengamanan
pendistribusian pupuk bersubsidi untuk menyiapkan daya tangkal dan kemampuan perlawanan wilayah serta
meningkatkan kemanunggalan antara TNI-Rakyat.
5) Membuat laporan secara periodik setiap bulan,
triwulan, semestar dan tahunan kepada Danrem.
24. Obyek.
a. Personel. Aparat Kowil sebagai Sumber daya manusianya
yang senantiasa harus
meningkatkan keterampilan maupun pengetahuannya di bidang teritorial, sehingga dapat memadukan
kegiatan Binter dan melaksanakan kegiatan pengamanan pendistribusian pupuk
bersubsidi secara optimal.
b. Materiil. Sebagai
komponen pendukung baik
alat komunikasi, alat peralatan maupun
kendaraan
yang perlu senantiasa ada untuk mendukung penyelenggaraan pengamanan
pendistribusian pupuk bersubsidi yang dilaksanakan Kowil.
25. Metoda.
a. Koordinasi. Koordinasi merupakan metoda yang digunakan
untuk menjamin terwujudnya suatu kerjasama dan kesamaan visi
dan
persepsi sehingga tercapai suatu sinergi yang positif dari masing-masing instansi terkait baik TNI maupun instansi lintas
sektoral dalam penyelenggaraan pengamanan
pendistribusian pupuk bersubsidi.
b. Pengawasan dan Evaluasi. Pengawasan dan evaluasi merupakan
metoda yang digunakan untuk menjamin bahwa kegiatan pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi yang diselenggarakan
oleh Kowil sesuai dengan perencanaan
yang
telah tersusun, serta melalui evaluasi dapat
menjamin adanya perbaikan dan penyempurnaan dalam menyelenggarakan kegiatan pengamanan
pendistribusian pupuk bersubsidi.
c. Pendidikan.
Pendidikan bertujuan
untuk
meningkatkan
kualitas
sumber daya manusia bagi Aparat Kowil melalui
pembekalan ilmu pengetahuan bidang teritorial sehingga dapat mendukung terselenggaranya kegiatan pengamanan
pendistribusian pupuk bersubsidi.
d. Latihan. Latihan merupakan metoda untuk meningkatkan keterampilan aparat Kowil
yang
dilaksanakan secara berjenjang,
bertahap dan berkesinambungan
di
satuan sehingga memiliki
kesiapan operasional yang tinggi dalam melaksanakan tugas
pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi.
e. Regulasi. Regulasi ini berkaitan dengan upaya melakukan penataan terhadap piranti lunak baik berupa
aturan/tatanan hukum seperti per-Undang-Undangan
maupun buku-buku petunjuk dan Protap yang diperlukan oleh Kodim untuk
mendukung penyelenggaraan kegiatan pengamanan
pendistribusian pupuk bersubsidi.
26. Sarana dan Prasarana.
a. Sarana.
1) Piranti lunak yang berisikan doktrin, peraturan, prosedur
tetap, buku petunjuk dan buku lainnya yang dapat
dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi.
2) Alat Peralatan. Alat peralatan seperti Alat Komunikasi
yang dapat digunakan baik milik organik TNI, Pemda, swasta
dan milik masyarakat dalam penyelenggaraan kegiatan dan koordinasi dalam pelaksanaan dan pelaporan sehingga kegiatan dapat berjalan lancar, serta Alat Angkutan dan alat peralatan lainnya untuk mendukung kegiatan pengamanan
pendistribusian pupuk bersubsidi.
3) Anggaran berupa pemenuhan alokasi dana dari Komando atas untuk
memenuhi kebutuhan alat peralatan
yang diperlukan dalam operasionalisasi
kegiatan
pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi dalam rangka pemberdayaan
wilayah pertahanan darat yang dilaksanakan oleh Satuan Kowil.
b. Prasarana
1) Bangunan perkantoran
berupa kantor Kodim, Koramil
dan kantor Pemda serta kantor instansi terkait.
27. Upaya yang Dilaksanakan
a.
Optimalisasi
Penyelenggaraan
Pengamanana pendistribusian pupuk bersubsidi. Pengamanan
pendistribusian pupuk bersubsidi sebagai salah satu metode Binter dilaksanakan
secara terus
menerus guna terwujudnya Kemanunggalan TNI – Rakyat serta swasembada pangan. Agar penyelenggaraan pengamanan
pendistribusian pupuk bersubsidi dapat berjalan dengan baik dan lancar, maka dalam
pelaksanaannya harus didasarkan pada kegiatan pentahapan yang
diawali dari tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan tahap akhir.
1)
Tahap Perencanaan.
a)
Pada tahapan
pemilihan sasaran dalam kegiatan pengamanan
pendistribusian pupuk bersubsidi yang digabungkan
dan dikembangkan dengan
Program Kementrian/Non Kementrian, rencana anggaran dirumuskan
secara terpadu dengan unsur-unsur yang terkait serta mempertimbangkan
keinginan dan kepentingan
masyarakat.
b)
Pada tingkat Pusat, melakukan koordinasi
dengan Kementrian/Non
Kementrian dalam menyusun
perencanaan kegiatan pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi, agar program- progran Kementrian/Non Kementrian yang dapat
dipadukan
dengan kegiatan pengamanan
pendistribusian pupuk bersubsidi untuk satu tahun ke depan dapat diprogramkan dimasing-masing Kementrian/Non
Kementrian.
2)
Tahap Persiapan. Tahap persiapan dilaksanakan 1
(satu) bulan sebelum pelaksanaan
pengamanan pendistribusian pupuk
bersubsidi dengan kegiatan.
a)
Rapat Koordinasi Teknis tingkat Pusat. Dandim yang daerahnya ditetapkan menjadi obyek sasaran pengamanan
pendistribusian pupuk bersubsidi dengan mengadakan Rapat Koordinasi
Teknis
(Rakornis) di
tingkat Pusat
dalam rangka
membahas rencana kegiatan sasaran secara terpadu
bersama-sama dengan instansi terkait.
b)
Menyiapkan Personel yang terlibat dalam Satuan Tugas. Dandim
menyusun personel yang terlibat dalam nominatif Satuan Tugas sesuai kemampuan satuan, instansi dan bidang tugas.
c)
Tahap Pelaksanaan. Pengamanan
pendistribusian pupuk bersubsidi yang selama ini telah dilaksanakan pada akhirnya
menjadikan rutinitas biasa dan belum menampakkan hasil yang signifikan.
d)
Tahap Akhir. Untuk dapat
menjamin kesempurnaan
pelaksanaan pengamanan
pendistribusian pupuk bersubsidi perlu dilaksanakan
tahap purna manunggal dengan
kegiatan pembuatan laporan,
evaluasi pelaksanaan kegiatan dan pemeliharaan hasil kegiatan.
b. Penyusunan dan revisi Aturan/tatanan hukum tentang
penyelenggaraan kegiatan
pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi. Untuk memberikan
pemahaman
kepada aparat Kowil tentang aturan-aturan perundang-undangan
seperti
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 30 tentang kewajiban bela negara bagi seluruh warga
negara Indonesia,
Undang-Undang Nomor 3 tahun 2002 tentang
pertahanan negara, Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang
Tentara Nasional Indonesia,
maka perlu diadakan kegiatan
pengadaan buku-buku petunjuk
lapangan dan teknis pelaksanaan
pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi.
c. Peningkatan Keterpaduan dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi
dengan Pemerintah. Agar
kerjasama antara Pemerintah dengan TNI dapat terlaksana dengan
baik, serta didukung oleh adanya kebijakan atau sarana
dan aturan yang
mengatur secara jelas dan rinci tentang batas-batas kewenangan masing-masing sehinggga keragu-raguan
dalam mengambil keputusan dapat teratasi.
BAB VII
PENUTUP
28. Kesimpulan.
a. Kegiatan pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi
merupakan salah satu metode yang dinilai efektif untuk
mewujudkan kemanunggalan TNI
dengan
Rakyat,
serta dalam
upaya
mewujudkan swasembada pangan. Namun dalam implementasinya penyelenggaraan Bakti TNI belum
mencapai hasil yang optimal, hal ini disebabkan karena pelaksanaan setiap
tahapan
pada kegiatan pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi belum dilaksanakan secara, piranti
lunak belum lengkap, serta Keterpaduan dalam perencanaan dan
pelaksanaan kegiatan
pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi dengan pemerintah daerah belum
maksimal.
b. Agar penyelenggaraan pengamanan
pendistribusian pupuk bersubsidi mampu mencapai hasil yang optimal maka perlu ditempuh
langkah optimalisasi dengan
meningkatkan kegiatan pada setiap
tahapan pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi, latihan dan penataran, penyamaan visi dan misi tentang penyelenggaraan pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi, serta peningkatan kerjasama antara
aparat Kowil dengan pemerintah daerah serta instansi terkait lainnya
dengan harapan melalui pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi dapat mencapai sasaran yang telah disusun yakni terwujudnya kemanunggalan TNI dengan rakyat serta swasembada pangan
c. Dengan
adanya upaya ke
arah yang
lebih
baik dengan berbagai langkah yang disesuaikan dengan aturan dan norma yang diberlakukan,
baik
terhadap peran dan fungsi dari Kowil itu sendiri melalui penyamaan
visi, misi dan persepsi, maupun kinerja Aparat Kowil melalui peningkatan lima kemampuan teritorial serta kegiatan
pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi yang dilaksanakan pada intinya adalah untuk merebut hati rakyat dengan bersikap dan
berperilaku
baik
terhadap
rakyat sehingga timbul
simpati
rakyat
terhadap TNI sehingga mendorong terwujudnya Kemanunggalan
TNI-Rakyat serta
terwujudnya swasembada pangan.
31. Saran
a. Perlu adanya
peningkatan kegiatan pada setiap
tahapan pada pengamanan
pendistribusian pupuk bersubsidi sehingga tersusun dengan
cermat sehingga hasil
yang
dicapai sesuai dengan yang diharapakan.
b. Perlu adanya kegiatan
pendidikan,
latihan dan penataran yang dilaksanakan di satuan untuk membekali pengetahuan dan
keterampilan bagi aparat Kowil yang menyangkut materi pengamana pendistribusian pupuk bersubsidi.
Malang 21 Mei 2015
Penulis
[4]
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
07/MDAG/ PER/2/2009 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Berubsidi untuk
sektor Pertanian
No comments:
Post a Comment