Tuesday, July 28, 2015

KARMIL

OPTIMALISASI PERAN SATKOWIL MELALUI BINTER DALAM  MEMBANTU PEMERINTAH MENGAMANKAN PENDISTRIBUSIAN PUPUK BERSUBSIDI
GUNA MEWUJUDKAN SWASEMBADA PANGAN


BAB I
PENDAHULUAN

1.   Umum
      a.   Satkowil sebagai satuan jajaran TNI AD yang sudah tergelar diseluruh wilayah dan  mempunyai  tugas  untuk melaksanakan  pemberdayaan  wilayah pertahanan di darat, dalam rangka mewujudkan ruang, alat, dan kondisi juang serta kemanunggalan TNI-Rakyat yang tangguh untuk kepentingan pertahanan negara. Salah satu kegiatan dalam menunjang tercapainya tugas pokok dalam pemberdayaan wilayah daratan tersebut, adalah dilaksanakannya Binter sebagai upaya terciptanya Kemanunggalan TNI–Rakyat untuk didayagunakan bagi kepentingan Pertahanan negara Matra Darat.  Salah satu tugasnya adalah membantu pemerintah mengamankan pendistribusian pupuk bersubsidi bagi para petani dari berbagai macam penyelewengan yang terjadi agar swasembada pangan dapat terwujud.
      b.   Dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional dan swasembada pangan, salah satu faktor sarana produksi yang sangat penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian adalah pupuk. Pemerintah berkepentingan melakukan berbagai deregulasi kebijakan di bidang pupuk dengan maksud agar terwujud iklim yang kondusif bagi penyediaan pupuk di Indonesia, sehingga petani mudah dalam mendapatkan pupuk sesuai dengan kebutuhannya. Kebijakan tersebut antara lain pemberian subsidi harga pupuk bagi petani. Namun dalam pelaksanaan pendistribusian ini banyak menemui hambatan diantaranya ditemukan indikasi penjualan pupuk dengan harga diatas HET (Harga Eceran Tertinggi), penjualan pupuk kepada petani yang tidak terdaftar dalam RDKK, tidak dipasangnya spanduk pengumuman harga, penyaluran pupuk yang tidak sesuai dengan DO, keterlambatan distribusi, kelangkaan, pengantian kemasan, penimbunan, penjualan di luar wilayah distribusi, dan terdapat pengecer yang tidak resmi.


      c.   Dalam kenyataannya pendistribusian pupuk yang dilaksanakan ini menuntut peranan TNI berpartisipasi dalam pendistribusian pupuk subsidi kepada petani. Hal ini diharapkan menjadi  wujud nyata dan komitmen Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) dalam hal ini melalui binter untuk mengawal pendistribusian pupuk kepada petani sehingga tepat sasaran dengan tujuan akhir terwujudnya swasembada pangan. Namun dalam pelaksanaanya masih banyak menemui kendala dan keterbatasan antara lain rendahnya tingkat kesiapan aparat Binter, terbatasnya sarana dan yang dimiliki dalam pendampingan, serta masih belum padunya rencana kegiatan pengawalan pendistribusian ini dengan pemerintah dan instansi terkait lainnya. Kondisi tersebut berakibat pada pengawalan pendistribusian pupuk yang dilaksanakan belum optimal dan tidak dapat mencapai sasaran yang telah ditetapkan Komando atas, sehingga tugas pemberdayaan wilayah pertahanan darat dalam memantapkan swasembada pangan yang menjadi salah satu tugas TNI AD belum dapat tercapai.
      d.   Berdasarkan  permasalahan  tersebut  diatas maka   perlu disusun berbagai langkah dan upaya mengoptimalkan peningkatan  kesiapan aparat Binter Dalam  Membantu Pemerintah Mengamankan Pendistribusian Pupuk Bersubsidi Guna Mewujudkan Swasembada Pangan, peningkatan sarana pengamanan pendistribusian maupun peningkatan keterpaduan  penyelenggaraan  pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi dengan  pemerintah daerah dan  instansterkailainnya sehingga diharapkan tugas pemberdayaan wilayah pertahanan darat dapat terwujud.

2.   Maksud dan Tujuan.
      a.   Maksud. Maksud  tulisan  ini  adalah  untuk  memberikan gambaran tentang   optimalisasi peran aparat Binter Dalam  Membantu Pemerintah Mengamankan Pendistribusian Pupuk Bersubsidi Guna Mewujudkan Swasembada Pangan.
      b.   Tujuan. Tujuan dari penulisan ini adalah sebagai bahan masukan dan memberikan sumbang saran kepada pimpinan TNI AD dalam  pengambilan kebijaksanaan  dan  strategi optimalisasi kesiapan peran aparat Binter Dalam  Membantu Pemerintah Mengamankan Pendistribusian Pupuk Bersubsidi Guna Mewujudkan Swasembada Pangan sehingga dalam penyelenggaraannya dapat berjalan optimal.


3.   Ruang Lingkup dan Tata Urut. Tulisan ini  secara komprehensip membahas hal-hal yang berkaitan dengan optimalisasi peran aparat Binter Dalam  Membantu Pemerintah Mengamankan Pendistribusian Pupuk Bersubsidi Guna Mewujudkan Swasembada Pangan yang disusun dengan tata urut sebagai berikut :
      a.   Pendahuluan
      b.   Latar belakang pemikiran.
      c.   Peran Binter Dalam  Mengamankan Pendistribusian Pupuk Bersubsidi
      d.   Faktor-faktor yang Berpengaruh
      e.   Peran Binter Dalam  Mengamankan Pendistribusian Pupuk Bersubsidi yang diharapkan
      f.    Optimalisasi Peran Binter Dalam  Mengamankan Pendistribusian Pupuk Bersubsidi
      g.   Penutup

4.   Metoda dan Pendekatan. Karangan militer ini ditulis dengan menggunakan   metode analisis dekritif serta melalui pendekatan empiris dan studi kepustakaan.

5.   Pengertian
      a.   Optimalisasi. Suatu  upaya  untuk  memperoleh  hasil  yang lebih baik dari keadaan semula.[1]
      b.   Satkowil. Satkowil adalah seluruh satuan jajaran TNI AD yang sudah tergelar diseluruh wilayah dan  mempunyai  tugas  untuk melaksanakan  pemberdayaan  wilayah pertahanan di darat, dalam rangka mewujudkan ruang, alat, dan kondisi juang serta kemanunggalan TNI-Rakyat yang tangguh untuk kepentingan pertahanan negara. [2]
      c.   Kowil ( Komando Kewilayahan ) adalah badan Komando kewilayahan sebagai penyelenggara Binter yang disusun secara  vertikal mulai dari tingkat Kodam, Korem, Kodim sampai tingkat Koramil.[3]
      d.   Binter. Pembinaan Teritorial merupakan suatu system pembinaan yang khas bagi TNI yang digali dari pengalaman perjuangan bersenjata maupun pengalaman dalam turut menegakkan konstitusi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.    Kebenaran dari Pembinaan Teritorial dalam perjuangan TNI telah teruji melalui berbagai peristiwa dalam lingkup nasional maupun sektoral yang bercorak kewilayahan dan digunakan untuk mengelola potensi kewilayahan meliputi Geografi, Demografi dan Kondisi Sosial untuk kepentingan Pembinaan Teritorial.
      e.   Pupuk Bersubsidi. Pupuk bersubsidi adalah pupuk yang pengadaan dan penyalurannya ditataniagakan dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan di penyalur resmi di Lini IV (Pengecer Resmi sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/MDAG/ PER/2/2009 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Berubsidi untuk sektor Pertanian).[4] 



BAB II
LATAR BELAKANG PEMIKIRAN

6.   Umum. Peran aparat Binter Dalam  Membantu Pemerintah Mengamankan Pendistribusian Pupuk Bersubsidi Guna Mewujudkan Swasembada Pangan merupakan salah satu wujud kepedulian TNI AD dalam membantu menangani permasalahan sosial dan kemanusian baik atas permintaan maupun atas inisiatif sendiri merupakan kekuatan bila diselenggarakan secara terkoordinasi dan terintegrasi dengan melibatkan pemerintah dan segenap lapisan masyarakat. Disamping itu peran aparat Binter Dalam  Membantu Pemerintah Mengamankan Pendistribusian Pupuk Bersubsidi Guna Mewujudkan Swasembada Pangan juga dapat dijadikan sebagai sarana untuk melaksanakan pemberdayaan wilayah   pertahanan   yang   menjad sala sat tugas   yang   harus dilaksanakan oleh TNI AD. Sebelum membahas lebih jauh tentang peran aparat Binter Dalam  Membantu Pemerintah Mengamankan Pendistribusian Pupuk Bersubsidi Guna Mewujudkan Swasembada Pangan, maka dibawah ini akan dijelaskan beberapa landasan dan dasar pemikiran yang dapat dijadikan pedoman dalam optimalisasi peran aparat Binter Dalam  Membantu Pemerintah Mengamankan Pendistribusian Pupuk Bersubsidi Guna Mewujudkan Swasembada Pangan.

7.   Landasan Pemikiran.
      a.   Landasan Historis. Sejarah perjuangan Indonesia menunjukkan betapa kokohnya persatuan TNI dengan rakyat dalam kesatuan yang manunggal yang bangkit melancarkan revolusi untuk menumbangkan penjajahan.   Oleh karena itu TNI akan terus berjuang untuk  kepentingan rakyat  yang mendambakan keadilan dan kemakmuran, hal ini tentu akan terwujud melalui swasembada pangan yang merata ditengah-tengah rakyat. Swasembada pangan yang menuju kepada terwujudnya kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia, dalam konteks ini  TNI selalu tampil  kedepan menjadi pelopor, bersama-sama rakyat melaksanakan kegiatan misalnya Karya Bakti TNI, Operasi Bakti, maupun dalam bentuk pengawalan pendistribusian pupuk bersubsidi dan lain sebagainya. Kemanunggalan TNI Rakyat harus tetap dipertahankan sebagai modal utama dalam menjaga keutuhan bangsa dan negara, dengan jalan mengintensifkan penyelenggaraan pengawalan pupuk bersubsidi bagi petani sehingga swasembada pangan dapat dilaksanakan secara optimal.
    b. Landasan Idiil.    Pancasila Sila ke-3 Persatuan Indonesia” dan ke-5 Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” merupakan amanat yang harus dapat dilaksanakan oleh TNI AD untuk mewujudkan persatuan  dan  kesatuan  bangsa  serta  mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Kegiatan pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi merupakan salah satu bentuk pengejawantahan tugas-tugas TNI AD dalam bidang Binter untuk mewujudkan kemanunggalan TNI-Rakyat dan meningkatkan dan mencapai swasembada pangan.

      c. Landasan Konstitusional.      Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa tujuan nasional bangsa Indonesia adalah untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia adalah atas dasar persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan meningkatkan kesejahteraan umum Pokok pikiran yang terkandung dalam pernyataan tersebut adalah bahwa Negara wajib menjamin terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan hidup masyarakat Indonesia, sehingga akan terwujud kehidupan sosial yang kondusif.  Dan untuk itulah, maka TNI AD berupaya untuk membantu pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam bentuk pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi guna terwujudnya ketahanan pangan dan swa swasembada pangan.
    dLandasan Operasional
            1)   UU RI No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Didalamnya disebutkan bahwa pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman[5]. Dalam sistem pertahanan negara, kedaulatan negara dan keutuhan wilayah Indonesia dilindungi oleh sistem pertahanan negara yang kuat dengan melibatkan semua komponen bangsa.    Dan untuk mewujudkan sistem pertahanan tersebut Komando Kewilayahan berperan sebagai wadah untuk melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan, sehingga dapat mewujudkan ketahanan wilayah yang tangguh melalui pelaksanaan pengawalan pendistribusian pupuk bersubsidi.
            2)   Undang Undang   RI No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Didalamnya disebutkan bahwa TNI AD sebagai bagian integral dari TNI seperti yang diatur dalam Pasal 8 ayat (d) memiliki tugas melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan di darat[6]. Ha ini   berarti TNI   AD   memiliki tanggung jawab untuk membina potensi kewilayahan  guna  kepentingan   pertahanan  di darat melalui   pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi secara optimal.

8.   Dasar Pemikiran
      a.   Urgensi Pentingnya Peran Binter dalam Pengamanan Pendistribusian Pupuk Bersubsidi Guna Mewujudkan Swasembada Pangan. Binter dalam metode Bakti TNI pada  intinya  adalamerebut  hati  rakyat,  oleh  setiap  prajurit Angkatan Darat dengan bersikap dan berperilaku baik terhadap rakyat  dengan  tujuamengambil  hati  rakyat  sehingga  tumbuh simpati dan cinta terhadap tentaranya, yaitu Angkatan Darat guna mendorong terwujudnya kemanunggalan TNI-Rakyat, suatu kondisi yang  melahirkan kekuatan  sinergiyang  sangat  diperlukan  bagi upaya-upaya menyelesaikan masalah-masalah bangsa. Semangat kemanunggalan TNI dan Rakyat itu memang harus dipertahankan dan bahkan harus terus dipupuk serta ditumbuhkembangkan dalam hati sanubari setiap prajurit TNI AD    dan senantiasa akan menempatkan  hati  nurani  rakyat  pada  tempat  yang  sentral  dan suara hatinya kita dengarkan dengan baik.  Dengan demikian, maka Peran Binter dalam Pengamanan Pendistribusian Pupuk Bersubsidi Guna Mewujudkan Swasembada Pangan sebagai  upaya  TNI  AD  untuk membantu pemerintah dalam menangani masalah-masalah sosial dan kemanusiaan khususnya dalam hal pendistribusian pupuk bersubsidi bagi para petani yang diharapkan dapat lebih meningkatkan kemanunggalan TNI Rakyat.
      b.   Pupuk Bersubsidi Guna Mewujudkan Swasembada Pangan. Dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional, pupuk sangat berperan penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian. Atas dasar tersebut guna meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang maka pemerintah memberikan subsidi pupuk. Namun beragam modus penyalahgunaan pupuk yang ada pada intinya bermotif untuk mengambil keuntungan, diantaranya dengan menimbun pupuk bersubsidi di sebuah gudang. Ketika mulai terjadi kelangkaan di lapangan, oknum distributor atau agen mengeluarkan pupuk itu lalu menjualnya dengan harga nonsubsidi, lalu adanya agen yang menjual pupuk bersubsidi namun tanpa dilengkapi surat izin resmi, oknum distributor atau pengoplos yang memborong pupuk urea bersubsidi lalu mengganti kemasannya dengan nonsubsidi ukuran 50 kilogram, menaikan harga pupuk, dan mengoplos pupuk bersubsidi dengan bahan-bahan kimia tertent untuk mengubah warna pupuk. Namun ada juga oknum yang mengoplos pupuk bersubsidi dengan nonsubsisi secara langsung alias tanpa campuran bahan kimia. Hal ini dapat menyebabkan swasembada beras yang dicanangkan oleh pemerintah di tahun 2016 terancama gagal, jika pemerintah tidak segera menuntaskan persoalan pupuk yang selama ini masih terjadi. Untuk itu pemerintah dan TNI dapat melakukan pengawasan yang lebih ketat agar pupuk bersubsidi itu benar-benar sampai di tangan petani yang berhak menerimanya dengan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).



BAB III
PERAN BINTER DALAM  MENGAMANKAN PENDISTRIBUSIAN
PUPUK BERSUBSIDI SAAT INI

9.   Umum. TNI merasa terpanggil untuk ikut berperan serta dalam mengamankan pendistribusian pupuk bersubsidi bagi petani, sehingga swasembada pangan dapat terwujud. Implementasi di lapangan dalam melakukan hal tersebut, TNI menerapkan pendekatan pembinaan teritorial dengan menjadikan aparat binter terdepan sebagai tulang punggung dalam pelaksanaannya. Namun hasil yang dicapai selama ini belum sesuai dengan tujuan sasaran yang telah ditetapkan, mengingat penyelenggaraan pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi saat ini masih menghadapi berbagai permasalahan mulai dari tahap perencanaan sampai dengan tahap akhir serta kurangnya dukungan sarana sehingga kegiatan koordinasi lintas sektoral yang dilakukan aparat Kowil dalam hal ini binter terdepan dengan pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya tidak optimal.

10. Penyelenggaraan Pengamanan Pendistribusian Pupuk Bersubsidi. Pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi adalah kegiatan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam bentuk pencapaian swasembada pangan. Pelaksanaan Bakti TNI yang dilakukan oleh Satuan Kowil melalui peran binternya saat ini dirasakan masih kurang optimal.
      a.   Tahap  Perencanaan Pada  tahap  perencanaan  perlu diketahui subyek, obyek, metode dan kegiatan yang dilaksanakan sehingga tersusun dengan cermat namun saat ini belum dapat dilaksanakan terutama pada pelaksanaan kegiatan baik kegiatan fisik maupun kegiatan non fisik dikarenakan pada perecanaan sasaran belum  dilaksanakan seobyektif mungkin dengan memilih sasaran  tidak  melalui  pengkajian  yang  mendalam dari aspek kesejahteraan petani melainkan hanya memilih sasaran yang dapat dilaksanakan dengan waktu dan kemampuan yang tersedia.
      b.   Tahap Persiapan. Tahap  persiapan seharusnya dilaksanakan 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan kegiatan namun saat ini persiapan untuk pelaksanaan pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi dilaksanakan secara mendadak setelah adanya penyelewangan pendistribusian pupuk bersubsidi yang terbongkar sehingga kegiatan yang seharusnya dilaksanakan pada persiapan tidak dilaksanakan diataranya :
      1)   Rapat   koordinas yang   seharusny dilaksanakan ditingkat pusat oleh Dandim yang daerahnya ditetapkan menjadi obyek sasaran tidak dilaksanakan tetapi hanya menerima petunjuk agar mempersiapkan kegiatan yang akan dilaksanakan secara mendadak.
      2)   Penyiapan administrasi kegiatan tidak tersusun dengan baik  meliput sarana,   perintahoperasi, dan dukungan administrasi tidak optimal.

      c.   Tahap Pelaksanaan. Program pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi didalam pelaksanaannya terdapat  keterbatasan terutama  dalam  hal dukungan anggaran yang diberikan oleh Komando Atas sangat kecil, bahkan ada kegiatan program yang tidak didukung oleh anggaran sama sekali. Dinamika dilapangan dirasakan adanya banyak hambatan dan kendala yang harus diatasi agar sasaran dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Keterbatasan dukungan yang ada, mengakibatkan Kowil sering bersandar kepada Pemda dan instansi yang terkait, agar kegiatan tersebut dapat berjalan.   Hal ini sering mengalami hambatan karena   adany keterbatasan   Pemd dan   instansi terkai serta tidak adanya instruksi/petunjuk dari  pusat terhadap kegiatan yang sifatnya lintas Kementrian.   Kendala yang ada pada pelaksanaan kegiatan menyebabkan beberapa permasalahan yaitu :
            1)   Pencapaian target pada pelaksanaan belum sesuai dengan yang diharpakan karena dukungan administrasi yang ada tidak sesuai dengan beban pekerjaan dilapangan.
            2)   Dalam rangka mengatasi pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi ini, satuan tidak memiliki peralatan penunjang seperti alat transportasi dan komunikasi khusus untuk hal ini, sehingga belum dapat melaksanakan secara cepat, karena harus melaksanakan koordinasi dengan pihak lain baik swasta maupun pemerintah untuk dapat memberikan bantuan peralatan tersebut.      Selain itu dihadapkan dengan daerah yang terpencil atau sulit untuk dijangkau dengan peralatan tersebut menjadi kendala yang sulit dihindari.
            3)   Satuan TNyang bertugas melaksanakan pemananan pendistribusian pupuk bersubsidi belum dilengkapi dengan sistem administrasi dan pengorganisasian  yang  khusus  disiapkan  untuk melaksanakan seperti data rencana kebutuhan pupuk petani/kelompok tani melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK),  sehingga  dalam pelaksanaannya kurang optimal.
            4)   Belum tertatanya program kegiatan penyelenggaraan pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi, sehingga sasaran yang dicapai kadang- kadang tidak sesuai dengan skala prioritas.
            5)   Dalam penyelenggaraan kegiatan, Aparat teritorial kurang  mengadakakoordinasi  dengan  masyarakat setempat maupun pemerintah dan instansi terkait, sehingga terkesan bekerja sendiri tanpa melibatkan masyarakat, yang pada akhirnya masyarakat menganggap bahwa hal tersebut hanya semata tugas aparat.

d. Tahap Akhir Pelaksanaan. Hasil yang telah dicapai pada pelaksanaan pengamanan distribusi pupuk bersubsidi ini terkesan manfaatnya tidak bisa dirasakan oleh masyarakat dalam jangka waktu yang lama karena kurangnya tanggungjawab pemerintah daerah terhadap hasil kegiatan yang dilakukan serta tidak adanya upaya dari aparat Kowil  untuk menghimbau Pemda agar  dilaksanakan peningkatan kualitas terhadap hasil kegiatan yang dilaksanakan
11. Sarana dan Prasarana. Sarana dan prasarana penunjang kegiatan merupakan pendukung yang sangat penting bagi aparat Komando Kewilayahan dan  anggota TNI AD  yang lainnya dalam melaksanakan kegiatan pembinaan teritorial termasuk dalam menyelenggarakan kegiatan pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi, sehingga apa yang dikerjakan tetap pada jalurnya dan tidak menyimpang dari tujuan semula.  Saat ini masalah sarana dan prasarana dibidang pembinaan teritorial yang berkaitan dengan penyelenggaraan pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi dirasakan perlu segera dilakukan pembenahan sebagai berikut :   
      a.   Secara Kualitas.
            1)   Secara konseptual sarana dan prasarana yang menjadi penunjang pelaksanaan pengamanan distribusi pupuk bersubsidi adalah sarana yang telah ada bukan sarana atau prasarana tambahan yang diberikan khusus untuk  penyelenggaraan kegiatan ini.
            2)   Keterbatasan sarana ini tentunya kurang  mendukung  percepatan  pencapaian kegiatan  pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi itu sendiri.
      b.   Secara Kuantitas. Koramil  selaku  Komando  Kewilayahan terdepan, umumnya belum mempunyai sarana yang mencukupisebagai  penunjang dalam  melaksanakan kegiatan  di lapangan.  Sarana dan Prasarana yang lebih komplit biasanya hanya di markas Kodim dan Koramil-Koramil kota, sedang Koramil-Koramil pedalaman sarana yang dimilikinya sangat terbatas. Kondisi demikian sangat tidak menguntungkan bagi Komando Kewilayahan dalam menyelenggarakan Binter karena bisa saja terjadi penyimpangan- penyimpangan di lapangan, dan  darsegi pembinaan SDM bagi aparat Komando Kewilayahan tidak akan profesional.

12. Keterpaduan  pelaksanaan  kegiatan  Pengamanan Pendistribusian Pupuk Bersubsidi. Keterpaduan dalam pelaksanaan kegiatan TNI dengan Pemerintah daerah belum maksimal, karena kerjasama dan koordinasi yang dilakukan antara TNI dengan pemerintah daerah dan instansi sektoral dalam penyelenggaraan pengamanan pupuk bersubsidi ini belum optimal.    Hal ini tampak dari munculnya permasalahan- permasalahan sebagai berikut :
      a.   Kerjasama antara Pemerintah dengan TNI belum terlaksana dengan baik, karena masih adanya keragu-raguan dalam mengambil keputusan, akibat dari belum adanya kebijakan yang mengatur secara jelas dan rinci tentang batas-batas kewenangan masing-masing..
      b.   Penentuan obyek yang akan dijadikan sasaran di lapangan belum dapat dilaksanakan secara maksimal oleh TNI.
      c.   Pelaksanaan koordinasi dalam penyusunan data rencana kebutuhan pupuk petani/kelompok tani melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) antara pemerintah daerah dengan Satuan Komando Kewilayahan belum berjalan dengan baik yang mana penyusunan data rencana kebutuhan pupuk petani/kelompok tani melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) belum terkoordinasi akan menyulitkan kedua belah pihak.




BAB IV
FAKTOR-FAKTOR YANG BERPENGARUH

13. Umum. Penyelenggaraan Pengamanan Pendistribusian pupuk bersubsidi pada dasarnya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, sebagai sarana untuk mewujdukan swasembada pangan, serta guna mewujudkan kemanunggalan TNI- Rakyat dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan sehingga proses pelaksanaannya menjadi tugas TNI AD dapat berjalan optimal. Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi keberhasilan TNI AD khususnya Kowil untuk mewujudkan tujuan pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi tersebut.    Beberapa faktor tersebut dapat berasal dari dalam institusi Kowil itu sendiri berupa kekuatan yang dapat dieksploitir guna menunjang keberhasilan penyelenggaraan Penyelenggaraan Pengamanan Pendistribusian pupuk bersubsidi dan kelemahan yang perlu mendapat perhatian agar tidak menghambat penyelenggaraan Penyelenggaraan Pengamanan Pendistribusian pupuk bersubsidi.  Sementara itu faktor dari luar meliputi peluang yang perlu untuk dimanfaatkan serta kendala yang harus dapat dieliminir agar tidak berpotensi menimbulkan hambatan dalam rangka Penyelenggaraan Pengamanan Pendistribusian pupuk bersubsidi.

14. Faktor Internal
      a.   Kekuatan
            1)   Kowil  jajaran  TNI  AD  dari  tingkaKodam  sampai dengan Babinstelah  tergelar  sampai  kpelosok  daerah memungkinkan bagi setiap aparat Kowil untuk lebih mengenal daerahnya masing-masing dan dapat memantau terhadap segala kebutuhan  daerah yang bersangkutan, sehingga bila ditemukan adanya kekurangan maka dapat dijadikan sebagai salah satu obyek penyelenggaraan Pengamanan Pendistribusian pupuk bersubsidi.
            2)   Tingkat  pengalamaaparat  Kowil  dalam penyelenggaraan  Pengamanan Pendistribusian pupuk bersubsidi sudah  cukup  memadai, menginga setiap   satuan   Kowi tela menyusu dan melaksanakan kegiatan Program Bakti TNI secara terencana dan menjadi rutinitas memungkinkan setiap aparat untuk mengetahui berbagai hambatan yang sering dihadapi dalam penyelenggaraan Bakti TNI dalam hal ini adalah penyelenggaraan Pengamanan Pendistribusian pupuk bersubsidi, sehingga kegiatan evaluasi guna perbaikan penyelenggaraan dapat dilaksanakan secara optimal sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan.
            3)   Daya gerak yang ditopang dengan tingkat kedisiplinan yang tinggi dan kondisi fisik yang prima dari aparat Kowil hasil binaan dari latihan yang dilaksanakan secara teratur di satuan merupakan kekuatan yang harus dapat diberdayakan seoptimal mungkin dalam rangka mewujudkan keberhasilan penyelenggaraan   Pengamanan Pendistribusian pupuk bersubsidi.
            4)   Penyusunan program kerja satuan Kowil didasarkan pada  sistem  bottom up  planning, dimana Komando  atas menyerap kebutuhan satuan yang ada di bawahnya merupakan kekuatan  yang dapat  dimanfaatkan oleh  Kowil untuk menyusun program kegiatan Pengamanan Pendistribusian pupuk bersubsidi guna mendapatkan persetujuan dari komando atas sehingga dapat memperlancar penyelenggaraan Pengamanan Pendistribusian pupuk bersubsidi yang akan dilaksanakan Kowil.
     
      b.   Kelemahan
            1)   Sikap dan perilaku oknum aparat Kowil yang masih belum sepenuhnya mencerminkan jati dirinya sebagai prajurit TNI, karena masih timbul adanya arogansi aparat yang cenderung menimbulkan sikap antipati dari sebagian masyarakat terhadap TNI sehingga berpengaruh pada dukungan masyarakat dalam penyelenggaraan Pengamanan Pendistribusian pupuk bersubsidi.
            2)   Alat peralatan yang dimiliki oleh satuan Kowil sebagai alat penunjang penyelenggaraan Bakti TNI sangat terbatas baik secara kuantitas maupun kualitas berakibat pada kegiatan  dilaksanakan  seadanya dan  dalam  kondisi  serba kekurangan berpengaruh pada pencapaian sasaran kegiatan Pengamanan Pendistribusian pupuk bersubsidi yang tidak maksimal.
     
15. Faktor Eksternal
      a.   Peluang
            1)   Tugas-tugas TNI dalam OMSP sesuai dengan UU RI No.34 tahun 2004 tentang TNI diantaranya adalah menyelenggarakan pemberdayaan wilayah pertahanan yang salah satu penjabarannya dilaksanakan ke dalam bentuk penyelenggaraan kegiatan  Bakti  TNI, maka program Pengamanan Pendistribusian pupuk bersubsidi memiliki payung hukum yang jelas sehingga tidak akan menimbulkan resistensi di tengah-tengah masyarakat.              

            2)   Guna menghadapi kompleksitas permasalahan dan intensitas penugasan yang sangat tinggi dihadapkan kepada keterbatasan-keterbatasan yang dihadapi, maka unsur pimpinan TNI AD telah menentukan prioritas sasaran dimana untuk Pengamanan Pendistribusian pupuk bersubsidi memungkinkan bagi Satuan Kowil untuk mendapatkan dukungan Komando atas terhadap setiap program yang akan digelar di daerahnya.
            3)   Penerimaan masyarakat dan instansi sektoral lainnya yang terkait di daerah terhadap hasil-hasil kegiatan pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi cukup besar dan telah dirasakan manfaat sepenuhnya bagi rakyat, memungkinkan bagi aparat Kowil untuk mendapatkan bantuan baik tenaga, dana maupun alat peralatan yang dibutuhkan untuk memperlancar penyelenggaraan pendistribusian pupuk bersubsidi  yang dilaksanakan Kowil.
            4)   Besarnya  potensi  sumber  daya  alam  yang  dimiliki setiap daerah terutama kekayaan alamnya merupakan peluang yang besar untuk  dimanfaatkan sepenuhnya bagi kepentingan peningkatan kesejahteraan rakyat  dan swasembada pangan dalam rangka memperlancarpenyelenggaraan     pendistribusian pupuk bersubsidi ,  sehingga pemberdayaan wilayah pertahanan pada aspek sumber kekayaan alam dalam hal ini pertanian dapat tercapai optimal.
     
      b.   Kendala
            1)   Sosialisasi kebijakan pemerintah yang menyangkut dukungan anggaran bagi kegiatan pendistribusian pupuk bersubsidi belum dilaksanakan secara menyeluruh sampai pada tingkat daerah Kabupaten, sehingga sering timbul adanya kesalahfahaman antara satuan Kowil yang akan melaksanakan pendistribusian pupuk bersubsidi di daerah dengan instansi pemerintah di daerah yang berpengaruh pada kelancaran proses perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan pendistribusian pupuk bersubsidi.
            2)   Kemampuan daya dukung daerah baik berupa dana, alat peralatan antara daerah yang satu dengan daerah yang lainnya tidak sama, sehingga berpengaruh pada pemenuhan dukungan alat peralatan dan sarana penunjang kegiatan pendistribusian pupuk bersubsidi lainnya.
            3)   Belum sinkronnya program Binter yang disusun oleh Kowil dengan program Pemda terutama menyangkut penyelenggaraan pendistribusian pupuk bersubsidi  sebagai akibat koordinasi yang belum terpadu antara Pemda dengan Kowil berdampak pada operasionalisasi kegiatan di lapanganan menjadi tumpang tindih, sehingga kegiatan yang dilaksanakan tidak optimal.
           



BAB V

PERAN BINTER DALAM  MENGAMANKAN PENDISTRIBUSIAN
PUPUK BERSUBSIDI YANG DIHARAPKAN

16. Umum. Mencermati uraian tentang kondisi penyelenggaraan pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi saat ini, pada hakekatnya TNI sebagai salah satu bagian dari komponen bangsa   telah ikut berperan aktif untuk mendukung program swasembada pangan melalui serangkaian program pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi  yang menyentuh langsung pada kebutuhan hidup rakyat, namun hal tersebut belum dapat terlaksana secara optimal dan berakibat pada tugas pemberdayaan wilayah  pertahanan  darat  yang  menjadi  tugas  TNI  AD belum dapat tercapai sepenuhnya Oleh karenanya ke depan diperlukan pentahapan kegiatan pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi  yang tersusun dengan baik sehingga penyelenggaraan pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi dapat  lebih  ditingkatkan,  dan  sarana dan prasarana bagi Kowil harus disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan serta adanya peningkatan keterpaduan dalam pelaksanaan pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi  terutama menyangkut koordinasi yang dilakukan antara Satuan Kowil dengan pemerintah daerah dan instansi sektoral lainnya di daerah.

17. Penyelenggaraan Pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi. Binter pada dasarnya diarahkan untuk mendukung suksesnya swasembada pangan melalui penyelenggaraan pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi. Salah satu azas pelaksanaan Binter adalah adanykesatuan komando, yaitu penyelenggaraan Binter dilaksanakan dengan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian yang terkoordinasi di bawah satu komando  serta azas manfaat, yaitu penyelenggaraan Binter harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di samping untuk kepentingan pertahanan negara.  Mengacu pada hal tersebut diatas, maka penyelenggaraan  pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi  sebagai  wujud  pelaksanaan  Binter  dalam prakteknya di lapangan harus dapat dilaksanakan secara terencana sehingga pelaksanaannya dapat memberikan hasil sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.   Dan oleh karenanya ke depan baik setiap tahapan kegiatan dalam penyelenggaraan pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi  harus dapat dilakukan semaksimal mungkin yaitu :
a.   Tahap  Perencanaan. Pada  tahapan  pemilihan  sasaran harus dirumuskan secara terpadu dengan unsur-unsur yang terkait baik pemerintah daerah maupun instansi sektoral, sehingga daerah Kowil yang dipilih sebagai sasaran pengamamanan pendistribusian pupuk bersubsidi  merupakan hasil kesepakatan bersama dan bukan merupakan pilihan dari Kowil sendiri. Selain pemilihan sasaran, dalam perencanaan penyelenggaraan pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi  baik aparat Kowil, pemerintah daerah maupun instansi sektoral yang terkait dapat menyusun dan merumuskan secara bersama-sama mengenai jenis kegiatan, kebutuhan dana, tenaga, personel serta alat peralatan yang dibutuhkan secara matang, sehingga dalam pelaksanaannya tidak timbul lagi permasalahan kekurangan yang dapat menghambat pencapaian tujuan dan sasaran pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi.

b.   Tahap Persiapan. Tahap persiapan dilaksanakan 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan dengan kegiatan :
      1)   Rapat  koordinasi teknis tingkat pusat.  Dandiyang daerahnya ditetapkan menjadi obyek sasaran diundang dan menghadiri rapat koordinasi teknis di tingkat pusat.
      2)   menyiapkan   administrasi   kegiata yang   disusun dengan baik meliputi data rencana kebutuhan pupuk petani/kelompok tani melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), perintah operasi, dan dukungan sarana dan prasarana optimal.

c.   Tahap  Pelaksanaan. Melalui  perencanaan  yang  matang pada saat tahapan kegiatan perencanaan yang dilakukan secara bersama-sama antara aparat Kowil, pemerintah daerah dan instansi sektoral lainnya yang terkait maka diharapkan pada tahap pelaksanaan semua pihak dapat melibatkan diri dan terjun langsung ke lapangan, sehingga dapat diketahui apabila terdapat kekurangan dan hambatan di lapangan terutama menyangkut anggaran yang harus dapat turun tepat waktu.   Disamping itu hal-hal yang perlu diperhatikan pada tahap pelaksanaan adalah sebagai berikut :
      1)   Dan SSK yang terlibat dalam pelaksanaan pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi  harus mempunyai target hasil kerja untuk sasaran fisik dan memprosentasikan hasil kerja yang telah dicapai.
      2)   Alat peralatan yang  disipakan  harus sesuai  dengan obyek sasaran yang dikerjakan dan dibentuk kelompok yang terdiri dari TNI dan masyarakat serta dikerjakan secara bahu membahu .
      3)   Sistem   administras da pengorganisasian   yang khusus   disiapkan  untuk  melaksanakan  pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi  perlu disusun di satuan-satuan Kowil, sehingga satuan yang diterjunkan untuk menyelenggarakan pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi sudah baku dan terjalin saling pengertian dan soliditas yang kuat diantara mereka untuk lebih mensukseskan penyelenggaraan setiap kegiatan yang dilaksanakan.
      4)   Program kegiatan penyelenggaraan pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi  harus dapat tertata baik yang menyangkut waktu kegiatan, penentuan sasaran, kegiatan yang  dilaksanakan, sehingga sasaran yang ditetapkan dapat tercapai sesuai dengan skala prioritas.     
      5)   Dalam operasionalisasinya di lapangan selama kegiatan pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi  berlangsung, Aparat teritorial harus tetap menjaga dan mengadakan koordinasi dengan masyarakat setempat, sehingga timbul adanya perasaan dalam diri masyarakat  bahwa  kehadirannya sangat  dibutuhkan untuk terlibat secara aktif dalam kegiatan pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi  yang dilaksanakan.   Dengan keterlibatan langsung masyarakat, maka akan timbul suatu kesadaran dan sikap saling membutuhkan diantara masyarakat dan aparat Kowil sehingga swasembada pangan maupun Kemanunggalan TNI Rakyat dapat terwujud.

      d.   Tahap akhir pelaksanaan. Selama ini permasalahan yang selalu dihadapi adalah hasil yang dilaksanakan dalam kegiatan pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi  terutama menyangkut kegiatan kontinuitas kegiatan belum dapat dilaksanakan secara maksimal, karena belum  adanya kesadaran dari Pemerintah daerah maupun masyarakat akan pentingnya upaya pemeliharaan  dilakukan.    Untuk  itulah,  aparat  Kowil  hendaknya dapat menjadi pelopor dalam kegiatan kontinuitas hasil pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi Apabila hal tersebut dapat ditunjukkan, secara lambat laun akan tumbuh kesadaran dalam diri masyarakat untuk juga melakukan hal yang sama yakni memelihara hasil-hasil dari kegiatan pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi sehingga swasembada pangan bisa terwujud.
     



18. Sarana dan Prasarana. Piranti lunak berkaitan dengan ketersediaan dan validitas peralatan penunjang operasi yang dimiliki oleh satuan Kowil agar kegiatan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang telah digariskan oleh Komando atas dan  tidak menyimpang dari  tujuan dan  sasaran yang telah ditetapkan. Untuk itu baik secara kualitas maupun kuantitas, sarana dan prasarana yang berkaitan dengan penyelenggaraan pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi harus tersedia dan dapat dioperasionalkan sesuai kemampuan dan batas kemampuan satuan.
     
19. Keterpaduan  pelaksanaan  pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi . Dalam pelaksanaan kegiatan pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi  sering diabaikan tentang pentingnya keterpaduan dalam melakukan setiap perencanaan maupun tindakan yang dilakukan, sehingga berakibat pada pencapaian kegiatan yang kurang maksimal.  Untuk itu, ke depan diharapkan hal tersebut tidak terjadi lagi. Masing-masing pihak baik aparat Kowil, pemerintah daerah maupun instansi sektoral lainnya yang terkait harus dapat memegang teguh azas kesetaraan dan keterpaduan dalam setiap perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian dalam kegiatan pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi, sehingga tujuan swasembada pangan mencapai  sasaran  sesuai dengan tujuan yang telah ditentukan dapat tercapai.



BAB VI

OPTIMALISASI PERAN BINTER DALAM  MENGAMANKAN
PENDISTRIBUSIAN PUPUK BERSUBSIDI

20. Umum. Pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi  merupakan suatu upaya yang dilakukan secara terus menerus  oleh   TNI AD dan segenap komponen bangsa lainnya, agar Swasembada pangan dapat terwujud. Pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi  sebagasalah satu metode Pembinaan Teritorial merupakan sarana yang efektif untuk mendukung tugas pemberdayaan wilayah pertahanan darat, sehingga penyelenggaraannya perlu lebih dioptimalkan. Oleh karena itu guna terwujudnya optimalisasi penyelenggaraan pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi  dapat mendukung pelaksanaan tugas pokok TNI AD dalam rangka  pemberdayaawilayah  pertahanan  darat  di  masa  yang  akan datang maupun swasembada pangan, perlu dirumuskan berbagai upaya dan langkah-langkah pengembangan yang menyangkut peningkatan kegiatan  pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi dalam setiap tahapan, seperti peningkatan sarana dan prasarana serta peningkatan keterpaduan dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Bakti TNI dengan Pemerintah dan instansi sektoral tlainnya melalui kerjasama lintas sektoral TNI dengan Kementrian/Non Kementrian.

21. Tujuan. Tujuan yang hendak dicapai dalam perumusan optimalisasi penyelenggaraan pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi  ini adalah sebagai berikut :
      a.   Mewujudkan    kegiatan    pada    setiap    tahapan    dalam menyelenggarakan kegiatan pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi dalam rangka mewujudkan swasembada pangan.
      b.   Menyelenggarakan   kegiatan   pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi  secar optimal sehingga dapat mendukung pelaksanaan tugas pemberdayaan wilayah pertahanan darat di daerah.
      c.   Mewujudkan suatu keterpaduan dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi dengan Pemerintah dan instansi sektoral lainnya.

22. Sasaran. Berdasarkan tujuan tersebut diatas, sasaran yang ingin dicapai adalah :
      a.   Terwujudnya  pelaksanaan  setiap  tahapan  yang  baik  dan optimal dalam menyelenggarakan kegiatan pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi  dalam rangka mewujudkan swasembada pangan.
      b.   Terselenggarany tahapan-tahapan   kegiatan pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi secara optimal sehingga dapat mendukung swasembada pangan di daerah.
      c.   Terwujudnya  kerjasamlintas  sektoral  TNI  dengan Pemerintah daerah dan dengan Kementrian/Non Kementrian sehingga dapat menjamin adanya keterpaduan dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi.

23. Subyek.
      a.   Kasad
            1)   Mengeluarkan kebijakan program pembangunan dan pembinaan bagi Satuan Kowil dalam rangka peningkatan profesionalisme Aparat Kowil.
            2)   Menyusun program pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi yang ditujukan untuk memperkokoh kemanunggalan TNI-Rakyat serta terwujudnya swasembada pangan.
      b.   Pangdam
            Dalam Pengembangan rencana operasi pertahanan (Renopshan) Kodam, maka Pangdam memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
1)    Bertanggunjawab  terhadap  perencanaan  dan penentuan terhadap kebijaksanaan menyangkut penyelenggaraan pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi di wilayahnya.
2)    Mengadakan  kerjasama  dengan  instansi  terkait  di tingkat  Provinssehingga mempunyai kesamaan pola pikir dan pola tindak dalam melaksanakan kegiatan di lapangan.
3)    Mengkoordinasikan   denga pejabat   Muspida   dan instansi terkait serta tokoh masyarakat di tingkat propinsi agar dapat mendukung pelaksanaan kegiatan pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi.
4)    Mengadakan pengawasan terhadap  pelaksanaan kegiatan di wilayah sehingga tetap berada dalam koridor yang telah ditentukan.
     
      c.   Danrem
            1)   Danrem dalam menyusun Rencana pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi  berdasarkan Rencana dan Program Kodam   sebagai   Konse dasar   bag penyelenggaraan pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi.
            2)   Danrem membantu Pangdam dan sebagai perantara dalam mengkoordinasikan dengan pejabat Muspida dan instansi terkait serta tokoh masyarakat di tingkat propinsi dengan pejabat Muspida dan instansi terkait serta tokoh masyarakat di tingkat kabupaten yang ada di wilayahnya agar dapat mendukung kegiatan pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi dalam rangka mewujudkan kedaulatan pangan.
            3)   Menghimpun, mengklasifikasi data geografi, demografi, kondisi sosial dari tiap tiap Kodim terkait pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi.
            4)   Mensinergikan kekuatan dakemampuan yang  ada dari Kodim jajarannya meliputi personel dan materiil sehingga mampu diberdayagunakan untuk penyelenggaraan pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi.

      d.   Dandim.  Dandim merupakan Komandan satuan kewilayahan yang bertanggung jawab secara langsung dalam membina dan meningkatkan kepampuan prajuritnya agar dapat melaksanakan tugasnytermasuk dalam  menyelenggarakan kegiatan pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi  dalam rangka mewujudkan swasembada pangan.
            1)   Mengkoordinasikan   denga pejabat   Muspida   dan instansi terkait serta tokoh masyarakat secara terus menerus di tingkat kabupaten dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi.
            2)   Menyiapkan, melatih dan meningkatkan kemampuan anggotanya agar siap ditugaskan untuk menyelenggarakan kegiatan pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi.
            3)   Menyiapkan perlengkapan dan materiil yang dibutuhkan dalam melaksanakan kegiatan pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi.
            4)   Merencanakan, menyusun, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi  untuk menyiapkan daya tangkal dan kemampuan perlawanan wilayah serta meningkatkan kemanunggalan antara TNI-Rakyat.
            5)   Membuat   laporan   secar periodi setia bulan, triwulan, semestar dan tahunan kepada Danrem.

24. Obyek.
      a.  Personel. Aparat Kowil sebagai Sumber daya manusianya yang  senantiasa  harus     meningkatkan     keterampilan  maupun pengetahuannya di  bidang teritorial, sehingga dapat memadukan kegiatan Binter dan melaksanakan kegiatan pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi secara optimal.
      b.   Materiil. Sebagai  komponen  pendukung  baik  alat komunikasi alat   peralatan   maupun kendaraan   yan perlu senantiasa ada untuk mendukung penyelenggaraan pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi  yang dilaksanakan Kowil.

25. Metoda.
      a.   Koordinasi. Koordinasi merupakan metoda yang digunakan untuk menjamin terwujudnya suatu kerjasama dan kesamaan visi dan persepsi sehingga tercapai suatu sinergi yang positif dari masing-masing instansi terkait baik TNI maupun instansi lintas sektoral dalam penyelenggaraan pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi.
      b.   Pengawasan dan Evaluasi. Pengawasan dan evaluasi merupakan   metod yang   digunaka untuk   menjami bahwa kegiatan pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi  yang diselenggarakan oleh Kowil sesuai dengan perencanaan yang telah tersusun, serta melalui evaluasi dapat menjamin adanya perbaikan dan penyempurnaan dalam menyelenggarakan kegiatan pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi.
      c.   Pendidikan.     Pendidikan  bertujuan  untuk  meningkatkan kualitas   sumbe day manusi bag Aparat   Kowi melalui pembekalan ilmu pengetahuan bidang teritorial sehingga dapat mendukung terselenggaranya kegiatan pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi.
      d.   Latihan Latihan merupakan metoda untuk meningkatkan keterampilan aparaKowil  yang  dilaksanakan secara  berjenjang, bertahap dan berkesinambungan di satuan sehingga memiliki kesiapan operasional yang tinggi dalam melaksanakan tugas pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi.
      e.   Regulasi.   Regulasi ini berkaitan dengan upaya melakukan penataan terhadap piranti lunak baik berupa aturan/tatanan hukum seperti per-Undang-Undangan maupun buku-buku petunjuk dan Protap yang diperlukan oleh Kodim untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi.

26. Sarana dan Prasarana.
      a.   Sarana.
            1)   Pirant lunak   yang   berisikan   doktrin peraturan, prosedur tetap, buku petunjuk dan buku lainnya yang dapat dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi.
            2)   Alat Peralatan.  Alat peralatan seperti Alat Komunikasi yang dapat digunakan baik milik organik TNI, Pemda, swasta dan milik masyarakat dalam penyelenggaraan kegiatan dan koordinasi dalam pelaksanaan dan pelaporan sehingga kegiatan dapat berjalan lancar, serta Alat Angkutan dan alat peralatan lainnya untuk mendukung kegiatan pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi.
            3)   Anggaran   berupa   pemenuhan   alokas dan dari Komando atas untuk memenuhi kebutuhan alat peralatan yang diperlukan dalam operasionalisasi kegiatan pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi dalam rangka pemberdayaan wilayah pertahanan darat yang dilaksanakan oleh Satuan Kowil.
      b.   Prasarana
            1)   Bangunan perkantoran berupa kantor Kodim, Koramil dan  kantor Pemda serta kantor instansi terkait.

27. Upaya yang Dilaksanakan
      a. Optimalisasi   Penyelenggaraan   Pengamanana pendistribusian pupuk bersubsidi Pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi sebagai salah satu metode Binter dilaksanakan secara terus menerus guna terwujudnya Kemanunggalan TNI Rakyat serta swasembada pangan Agar penyelenggaraan pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi  dapat berjalan dengan baik dan lancar, maka dalam pelaksanaannya harus didasarkan pada kegiatan pentahapan yang diawali dari tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan tahap akhir.



1)    Tahap Perencanaan.
a)    Pada   tahapan  pemilihan  sasaran  dalam kegiatan pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi  yang  digabungkan  dan  dikembangkan  dengan Program Kementrian/Non Kementrian, rencana anggaran dirumuskan secara terpadu dengan unsur-unsur yang terkait serta mempertimbangkan keinginan dan kepentingan masyarakat.
b)   Pada tingkat Pusat, melakukan koordinasi dengan Kementrian/Non Kementrian dalam menyusun perencanaan kegiatan pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi, agar program- progran Kementrian/Non Kementrian yang dapat dipadukan dengan kegiatan pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi  untuk satu tahun ke depan dapat diprogramkan dimasing-masing Kementrian/Non Kementrian.
2)    Tahap Persiapan.   Tahap persiapan dilaksanakan 1 (satu)   bula sebelu pelaksanaan   pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi dengan kegiatan.
a)    Rapat Koordinasi Teknis tingkat Pusat.  Dandim yang daerahnya ditetapkan menjadi obyek sasaran pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi  dengan mengadakan Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) di  tingkat Pusat  dalam rangka membahas rencana kegiatan sasaran secara terpadu bersama-sama dengan instansi terkait.
b)   Menyiapkan   Personel   yang   terlibat   dalam Satuan Tugas. Dandim menyusun personel yang terlibat dalam nominatif Satuan Tugas sesuai kemampuan satuan, instansi dan bidang tugas.
c)    Tahap Pelaksanaan.  Pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi  yang selama ini telah dilaksanakan pada akhirnya menjadikan rutinitas biasa dan belum menampakkan hasil yang signifikan.
d)   Tahap Akhir Untuk dapat menjamin kesempurnaan pelaksanaan pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi  perlu dilaksanakan tahap purna manunggal dengan kegiatan pembuatan laporan, evaluasi pelaksanaan kegiatan dan pemeliharaan hasil kegiatan.



      b.   Penyusunan dan revisi Aturan/tatanan hukum tentang penyelenggaraan kegiatan pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi. Untuk  memberikan  pemahaman  kepada  aparat  Kowil   tentang aturan-aturan perundang-undangan seperti  Undang-Undang Dasar 1945 pasal 30 tentang kewajiban bela negara bagi seluruh warga negara Indonesia, Undang-Undang Nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara, Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, maka perlu diadakan kegiatan pengadaan buku-buku petunjuk lapangan dan teknis pelaksanaan pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi.
      c.   Peningkatan Keterpaduan dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi  dengan Pemerintah. Agar kerjasama antara Pemerintah dengan TNI dapat terlaksana dengan baik, serta didukung oleh adanya kebijakan atau sarana dan aturan yang mengatur secara jelas dan rinci tentang batas-batas kewenangan masing-masing sehinggga keragu-raguan dalam mengambil keputusan  dapat  teratasi.



BAB VII
PENUTUP


28. Kesimpulan.
      a.   Kegiatan pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi  merupakan salah satu metode yang dinilai efektif untuk mewujudkan kemanunggalaTNI  dengan  Rakyat,  serta  dalam upaya mewujudkan swasembada pangan. Namun dalam implementasinya penyelenggaraan Bakti TNI belum mencapai hasil yang optimal, hal ini disebabkan karena pelaksanaan setiap tahapan pada kegiatan pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi  belum dilaksanakan secara, piranti lunak belum lengkap, serta Keterpaduan dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi  dengan pemerintah daerah belum maksimal.
      b.  Agar penyelenggaraan pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi mampu mencapai hasil yang optimal maka perlu ditempuh langkah optimalisasi dengan meningkatkan kegiatan pada setiap tahapan pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi, latihan dan penataran, penyamaan visi dan misi tentang penyelenggaraan pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi, serta peningkatan kerjasama antara aparat Kowil dengan pemerintah daerah serta instansi terkait lainnya dengan harapan melalui pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi  dapat mencapai sasaran yang telah disusun yakni terwujudnya kemanunggalan TNI dengan rakyat serta swasembada pangan
      c.   Dengan  adanya  upaya  ke  arah  yang  lebih  baik  dengan berbagai langkah yang disesuaikan dengan aturan dan norma yang diberlakukan, baik terhadap peran dan fungsi dari Kowil itu sendiri melalui penyamaan visi, misi dan persepsi, maupun kinerja Aparat Kowil melalui peningkatan lima kemampuan teritorial serta kegiatan pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi  yang dilaksanakan pada intinya adalah untuk merebut hati rakyat dengan bersikap dan berperilaku  baik  terhadap  rakyat  sehingga  timbul  simpati  rakyat terhadap TNI sehingga mendorong terwujudnya Kemanunggalan TNI-Rakyat serta terwujudnya swasembada pangan.    


31. Saran
      a.   Perlu  adanya  peningkatan kegiatan  pada setiap  tahapan pada pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi  sehingga tersusun dengan cermat sehingga hasil yang dicapai sesuai dengan yang diharapakan.
      b.   Perlu  adanya  kegiatan  pendidikan,  latihan  dan  penataran yang dilaksanakan di  satuan untuk membekali pengetahuan dan keterampilan bagi aparat Kowil yang menyangkut materi pengamana pendistribusian pupuk bersubsidi.

Malang 21 Mei 2015

Penulis
     



[1] Yandianto, Drs. Kamus Umum Bahasa Indonesia, penerbit M2S Bandung, September 2001, Hal 393.
[2] Keputusan Danpusdikter, VI/2003
[3] Buku Petunjuk Induk tentang Binter Nomor Skep/98/V/2007 tgl 16 Mei tahun 2007.
[4] Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/MDAG/ PER/2/2009 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Berubsidi untuk sektor Pertanian
[5] Undang-undang  RI No.3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 4
[6] Undang-undang  RI No.34 Tahun 2004 tentang TNI Pasal 8 Ayat (d)

No comments:

Post a Comment

Sudah Saatnya Dilakukan Deradikalisasi di Tubuh TNI-Polri

D. Jarwoko Peristiwa penusukan Menko Polhukam Wiranto oleh anggota Jamaah JAD di Menes, Pandeglang beberapa hari lalu setidaknya membua...