Tuesday, July 28, 2015

MENGKRITISI KEPUTUSAN HAKIM PADA SIDANG PRA PERADILAN KASUS “BG”

MENGKRITISI KEPUTUSAN HAKIM PADA
SIDANG PRA PERADILAN KASUS “BG” 

Oleh:
Dr. H. Rumadi, SE., SH., M.Hum



Teka-teki mengenai pra peradilan yang diajukan oleh Calon Kapolri Budi Gunawan atas penetapan tersangkanya yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melalui hakim Praperadilan atas kasus tersebut, Sarpin Rizaldi, mengabulkan pra peradilan yang diajukan oleh BG atas penetapan tersangkanya. Pada intinya beberapa hal yang sangat patut untuk dikritisi lebih lanjut mengenai dasar penjatuhan putusan tersebut, yang jelas BERBEDA dari dasar penjatuhan yang dapat dijatuhkan menurut penulis dalam tulisan tersebut.
Sebuah putusan hakim yang sudah selayaknya dihormati Namun ada beberapa hal yang sangat patut untuk dikritisi lebih lanjut mengenai dasar penjatuhan putusan tersebut, ada 3 (tiga) dasar penjatuhan putusan tersebut yang sangat menjadi perhatian disini.

Pertama, oleh hakim dinyatakan bahwa BG bukanlah penyelenggara negara, sehingga tidak tepat KPK melakukan proses hukum terhadap BG.
Kedua, menurut pendapat hakim bahwa KUHAP memang tidak memasukkan penetapan tersangka sebagai objek pra peradilan. Namun, menurut undang-undang kehakiman, hakim memiliki wewenang untuk mengadili sebuah perkara yang belum ada di dalam aturan, dengan tujuan memberi tafsir yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ketiga, hakim berpendapat bahwa tidak ada bukti dari KPK yang membuktikan unsur “kerugian negara” seperti yang dituduhkan.
Tiga dasar inilah yang akan kita kritisi lebih lanjut dalam tulisan ini.
Dasar Pertama
Disini ada pertanyaan mengenai hakim yang menggunakan alasan “BG bukanlah penyelenggara negara, maka KPK tidak dapat melakukan proses hukum terhadap BG”.
Sebelumnya, memang tidak ada yang salah dengan hakim Sarpin yang menyatakan bahwa BG bukanlah penyelenggara negara. Berdasarkan Pasal 11 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, beserta penjelasannya, disebutkan bahwa:
 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang:
  1. Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
  2. Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau
  3. Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Huruf a
Yang dimaksud dengan “penyelenggara negara”, adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, termasuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Lalu, apabila kita melihat Pasal 2 angka 7 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, beserta penjelasannya, disebutkan bahwa:
Penyelenggara Negara meliputi:
1…
7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Yang dimaksud dengan “pejabat lain yang memiliki fungsi strategis” adalah pejabat yang tugas dan wewenangnya didalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang meliputi:


1. …
4. Pejabat Eselon I dan Pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Apabila kita melihat kepada website resmi dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemenpan), maka pejabat eselon di lingkungan Polri adalah sebagai berikut:
Eselon I:
Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) (I.a); Inspektur (Irwasum) (I.a); Kepala Badan (I.a); Deputi Kapolri (I.a); Kepala Badan (I.b); Wakil Inspektur (I.b); Kepala Sekolah Staf dan Pimpinan Kepolisian (I.b); Gubernur (PTIK dan AKPOL) (I.b); Kepala Lembaga (Lemdiklat) (I.b); Kepala Divisi (I.b); Wakil Kepala Badan (I.b); Kepala Korps (Korbrimob) (I.b).
Eselon II:
Kapolda (II.a); Wakil Kepala Divisi (II.a); Kepala Biro (II.a); Kepala Pusat (II.a); Direktur (II.a); Inspektur (II.a); Inspektur Wilayah (II.a); Kepala Sekolah (Selapa dan Secapa) (II.a); Kepala Rumah Sakit Polri (II.a); Kepala Detasemen (Densus 88) (II.a); Kepala Bagian (II.b); Instruktur Bidang (II.b).
Eselon III:
Kepala Bagian (III.a); Kepala Subdirektorat (III.a); Kepala Bidang (III.a).
Eselon IV:
Kepala Subbagian (IV.a); Kepala Seksi (IV.a); Kepala Subbidang (IV.a).
Eselon V:
Kepala Urusan (V.a); Kepala Subseksi (V.a)
Apabila kita melihat struktur eselon di atas, maka sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Polri pada saat itu, BG memang tidak dapat diklasifikasikan sebagai penyelenggara negara.
Memang sampai di sini, hakim berada pada posisi yang benar namun yang menjadi pertanyaan adalah, apakah kedudukan ini serta merta menggugurkan posisi BG sebagai aparat penegak hukum?
Kalau  dilihat UU 2/2002, bahwa dalam Pasal 2 dinyatakan jelas bahwa “Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat”.
Artinya, anggota dari lembaga kepolisian, yang memiliki fungsi seperti yang disebutkan di atas, dapat secara langusng kita artikan sebagai aparat penegak hukum, yaitu aparat yang menjalankan fungsi penegakan hukum. Status aparat hukum ini pula mengikat bagi BG, yang adalah anggota kepolisian.
Dalam hal ini fungsi penegakan hukum sangat terkait dengan proses penyelidikan dan penyidikan, sehingga tidak jarang orang menafsirkan bahwa yang disebut sebagai aparat penegak hukum, dalam konteks lembaga kepolisian, adalah penyelidik atau penyidik.
Padahal, kalau kita melihat secara definisi tentang kepolisian, anggota kepolisian, dan fungsi dari kepolisian, maka status aparat penegak hukum melekat kepada semua anggota kepolisian, terlepas ia adalah penyelidik, penyidik, atau bukan, yang dalam hal ini adalah anggota kepolisian yang melaksanaan fungsi administratif.
Harus dibedakan status anggota kepolisian dalam konteks negara dan konteks secara kelembagaan. Secara kenegaraan, seluruh anggota kepolisian adalah aparat penegak hukum, walaupun secara lembaga kepolisian, ia hanya menjalankan tugas yang bersifat administratif.
Dengan pendekatan ini, maka tidak tepat hakim dalam perkara pra peradilan BG menyatakan bahwa KPK tidak berwenang memproses BG secara hukum, karena memang walaupun dia bukan penyelenggara negara, status BG adalah sebagai aparat penegak hukum, yang menurut Pasal 11 UU KPK di atas, dapat diproses hukum oleh KPK.
Yang paling mengherankan, hakim juga seharusnya tidak menafikkan fakta bahwa syarat kedua yang ada di Pasal 11 UU KPK, yaitu “mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat”, sudah terpenuhi.
Kalau hanya untuk hal tersebut tidak perlu mengadakan penelitian ilmiah atau survey untuk melihat bahwa perkara BG ini sangat mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat. Kita lihat saja dari berapa banyak jumlah kamera yang meliput jalannya pra peradilan tersebut dan bagaimana stasiun televisi Indonesia setiap hari menyuguhkan perkembangan-perkembangan dari kasus BG, bahkan menanyangkannya secara live.
Dengan logika yang sehat saja kita sudah bisa menilai bahwa perkara BG ini sangat menarik perhatian masyarakat dan tentu mendatangkan keresahan. Mengapa? Karena BG adalah calon Kapolri, kepala dari salah satu institusi penegakan hukum di Indonesia.
Pertanyaannya, masyarakat mana yang tidak resah, calon dari kepala institusi penegakan hukum negaranya, diduga terlibat kasus yang bagi masyarakat luas sangat diperangi, yaitu korupsi?
Apakah kita harus mengadakan penelitian ilmiah untuk membuktikan ini? Saya kira tidak perlu. Cukup dengan akal dan logika yang sehat saja untuk menyatakan demikian.
Dasar Kedua
Menurut penulis, ada hal yang dilakukan dengan dasar yang tidak tepat yang dilakukan oleh hakim dalam menentukan bahwa penetapan tersangka sebagai objek pra peradilan.
Hakim mendasarkan kepada UU kehakiman yang bisa melakukan penemuan hukum selama belum di atur, dan KUHAP belum mengatur penetapan tersangka sebagai objek pra peradilan.
Pertanyaannya, apakah bisa dengan alasan sesederhana itu lalu hakim membuat hukum baru dengan melakukan penemuan hukum? Apa yang mendorong hakim akhirnya melaksanakan kewenangannya untuk melakukan penemuan hukum?
Hal ini lah yang tidak dijelaskan oleh hakim dalam menetapkan penetapan tersangka sebagai objek pra peradilan, sehingga sangat terkesan tidak memiliki alasan. Bahkan, kalau kita mendengar pembacaan putusan tersebut pagi lalu, yang tergambar adalah KUHAP belum mengatur penetapan tersangka sebagai objek pra peradilan.
Namun, bukan berarti hakim tidak memiliki kewenangan untuk mengadili itu, atau dalam kata lain: “kan belum diatur, tidak dilarang, berarti boleh”. Lalu, agar dapat diatur, dipakai lah UU kehakiman sebagai dasar hukum untuk melakukan penemuan hukum.
Mengenai penemuan hukum, Sudikno Mertokusumo menjelaskan bahwa latar belakang perlunya seorang hakim melakukan penemuan hukum adalah karena hakim tidak boleh menangguhkan atau menolak menjatuhkan putusan dengan alasan karena hukumannya tidak lengkap atau tidak jelas, atau yang dikenal dengan asas Ius Curia Novit, atau hakim dianggap tahu mengenai hukum.
Asas ini juga tercantum jelas dalam Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Selain itu, dalam buku Panduan Bantuan Hukum milik Sudikno, Sudikno menyatakan bahwa cara penemuan hukum disdapat dilakukan dengan dua metode, yaitu:
Metode Interpretasi atau Penafsiran
Merupakan metode penemuan hukum yang memberi penjelasan yang gamblang mengenai teks undang-undang agar ruang lingkup kaedah dapat ditetapkan sehubungan dengan peristiwa tertentu. Metode interpretasi ini adalah sarana atau alat untuk mengetahui makna undang-undang. Interpretasi adalah metode penemuan hukum dalam hal peraturannya ada tetapi tidak jelas untuk dapat diterapkan pada peristiwanya.
Interpretasi atau penafsiran ini dapat dilakukan dengan beberapa metode, yaitu secara:
  1. Gramatikal, yaitu penafsiran menurut bahasa sehari-hari.
  2. Historis, yaitu penafsiran berdasarkan sejarah hukum.
  3. Sistimatis, yaitu menafsirkan undang-undang sebagai bagian dari keseluruhan sistem perundang-undangan.
  4. Teleologis, yaitu penafsiran menurut makna/tujuan kemasyarakatan.
  5. Perbandingan hukum, yaitu penafsiran dengan cara membandingkan dengan kaedah hukum di tempat lain.
  6. Futuristis, yaitu penafsiran antisipatif yang berpedoman pada undang-undang yang belum mempunyai kekuatan hukum.
Logika berpikir pada Konstruksi Hukum
Dapat digunakan hakim sebagai metode penemuan hukum apabila dalam mengadili perkara tidak ada peraturan yang mengatur secara secara khusus mengenai peristiwa yang terjadi. Konstruksi hukum ini dapat dilakukan dengan menggunakan logika berpikir secara:
  1. Argumentum per analogiam atau sering disebut analogi. Pada analogi, peristiwa yang berbeda namun serupa, sejenis atau mirip yang diatur dalam undang-undang diperlakukan sama.
  2. Penyempitan hukum. Pada penyempitan hukum, peraturan yang sifatnya umum diterapkan terhadap peristiwa atau hubungan hukum yang khusus dengan penjelasan atau konstruksi dengan memberi ciri-ciri.
  3. Argumentum a contrario atau sering disebut a contrario, yaitu menafsirkan atau menjelaskan undang-undang yang didasarkan pada perlawanan pengertian antara peristiwa konkrit yang dihadapi dan peristiwa yang diatur dalam undang-undang.
Pertanyannya, apakah hakim sebebas itu untuk melakukan penemuan hukum? Apakah semua hal harus dilarang terlebih dahulu baru tidak boleh dilakukan? Apakah mengatur, bahkan membentuk hukum baru, tentang suatu hal yang belum diatur tidak memerlukan dasar-dasar yang kuat, mengingat hal yang akan di atur bisa saja merugikan orang lain?
Apakah hal tersebut tidak harus dijelaskan dalam putusan yang mengandung penemuan hukum? Kalau hakim bisa sebebas itu membuat putusan dengan melandaskan kepada kewenangan penemuan hukum yang dimilikinya, pertanyannya, apa gunanya peraturan perundang-undangan yang sudah dibuat dengan memakan waktu dan tenaga, kalau memang sangat gampang untuk disimpangi, tanpa alasan yang jelas dan kuat?
Ini lah yang tidak dilakukan oleh Hakim Sarpin.
Hakim hanya menyebutkan bahwa KUHAP tidak mengatur, UU kehakiman boleh penemuan hukum, lalu langsung diterobos pasal KUHAP.
Apa alasannya sampai harus menerobos ketentuan dalam KUHAP? Hanya Tuhan dan Hakim Sarpin yang tahu hingga saat ini.
Hakim Sarpin sebenarnya menjelaskan (mungkin) alasan ia melakukan penemuan hukum dengan menetapkan penetapan tersangka sebagai objek pra peradilan. Sarpin menuturkan bahwa penetapan tersangka merupakan bagian dari sebuah proses penyelidikan dan penyidikan.
Di dalamnya, kata dia, mengandung unsur pemaksaan yang tertuang di dalam KUHAP. Namun, apakah benar ada pemaksaan dalam penetapan tersangka? Jawabannya adalah tidak ada.
Lagipula tidak semua upaya paksa yang ada di proses penyelidikan dan penyidikan dapat di pra peradilan kan, apabila kita mengacu kepada Pasal 77 KUHAP. Hanya sebatas penangkapan dan penahanan.
Kalau hakim Sarpin mendasarkan adanya unsur pemaksaan dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, berarti secara tidak langsung hakim Sarpin menyatakan bahwa penyitaan, penggeledahan, dan pemeriksaan surat, yang juga ada dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, juga masuk ke dalam objek pra peradilan.
Semakin konyol saja dampak dari pendapat tersebut, karena hal-hal tersebut tidak lah masuk sebagai objek pra peradilan karena sudah ada izin dari Pengadilan sebelum pelaksanaannya, sehingga sudah ada control dari Pengadilan dan apabila dilakukan dengan cara yang tidak sah, yang dapat dilakukan adalah mekanise permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi, sesuai Pasal 95 KUHAP, bukan lah pra peradilan.
Poin yang ingin penulis sampaikan adalah pendapat hakim Sarpin yang mendasarkan kepada penetapan tersangka adalah bagian dari penyelidikan dan penyidikan yang memiliki unsur pemaksaan, sehingga seharusnya dapat di pra peradilan kan adalah tidak tepat.
Karena tidak semua yang ada di tahap penyelidikan dan penyidikan memiliki unsur pemaksaan yang dapat di pra peradilan kan, sehingga tidak bisa digeneralisasi bahwa semua yang ada di tahap penyelidikan dan penyidikan, karena memiliki unsur pemaksaan, dapat di pra peradilan kan, termasuk penetapan tersangka.
Menurut penulis, alasan ini tidak tepat dijadikan dasar untuk memasukkan penetapan tersangka sebagai objek pra peradilan.
Dasar Ketiga
Tentang KPK yang tidak membuktikan mengenai unsur “kerugian negara” dalam kasus BG, menurut penulis, ada kesalahan besar yang dilakukan hakim Sarpin dalam menggunakan dasar ini.
Sebelumnya, yang harus kita ketahui bersama bahwa BG diduga melakukan tindak pidana menerima suap dan menerima gratifikasi, yang dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diatur dalam Pasal 11 dan 12 untuk menerima suap dan Pasal 12B untuk menerima gratifikasi.
Bunyi Pasal-pasal tersebut adalah :
Pasal 11
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
Pasal 12
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):
  1. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
  2. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
  3. Hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili;
  4. Seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan, menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan, berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili;
  5. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;
  6. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang;
  7. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan, atau penyerahan barang, seolah-olah merupakan utang kepada dirinya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang;
  8. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, telah menggunakan tanah negara yang di atasnya terdapat hak pakai, seolah-olah sesuai dengan peraturan perundang- undangan, telah merugikan orang yang berhak, padahal diketahuinya bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang- undangan; atau
  9. Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.
Pasal 12 B
(1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Mari kita sekarang sama-sama membaca pasal-pasal yang sudah penulis sertakan di atas. Penulis sengaja menyertakan bunyi pasal-pasal yang diduga kepada BG agar kita bisa melihat bersama-sama dengan kemampuan membaca kita yang penulis yakin, kita semua pasti sudah lulus dari pemberantasan buta huruf, sehingga membaca pasal-pasal di atas tidak lah akan terasa sulit.



Pertanyaan yang timbul adalah, dari pasal-pasal di atas, apakah ada disebutkan “kerugian negara”? atau bagi anak hukum, apakah ada unsur “kerugian negara” dalam pasal-pasal yang didugakan kepada BG di atas?
Jawabannya adalah ….. TIDAK ADA.
Artinya, apa unsur “kerugian negara” memang tidak perlu dibuktikan dalam perkara BG karena tidak disyaratkan oleh UU Tipikor untuk membuktikan BG bersalah dan terbukti melanggar pasal-pasal di atas.
Lalu kenapa Hakim Sarpin mendasarkan tidak dibuktikannya unsur “kerugian negara” ini sebagai dasar untuk menyatakan bahwa penyidikan KPK tidak sah, sehingga penetapan tersangkanya harus dinyatakan tidak sah, padahal itu tidak disyaratkan undang-undang?
Kita semua pasti yakin Hakim Sarpin lulus pemberantasan buta huruf dan seharusnya bisa membaca hal ini, sehingga seharusnya tidak terjadi kesalahan seperti saat ini.
Penulis berpendapat, Hakim Sarpin mendasarkan bahwa harus adanya pembuktian unsur “kerugian Negara” kepada putusan pra peradilan tersangka bioremediasi Chevron, Bachtiar Abdul Fatah, tahun 2012 lalu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, pada dasarnya, Hakim Sarpin tidak bisa secara langsung mendasarkan kepada putusan tersebut. Mengapa? Karena pasal yang didakwakan adalah BERBEDA. Perlu diketahui bahwa Bachtiar didakwa dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, yang berbunyi:
Pasal 2
1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Bisa kita lihat dan baca bersama, bahwa unsur “kerugian negara” adalah unsur yang disyaratkan oleh Pasal yang didakwakan kepada Bachtiar, sehinga tidak adanya pembuktian unsur “kerugian negara” menjadi sangat penting, karena bagaimana mungkin seseorang ditetapkan sebagai tersangka korupsi dengan pasal sangkaan Pasal 2 dan 3 ketika tidak ada unsur “kerugian Negara”.
Namun, logika ini tentunya tidak dapat digunakan pada kasus tersangka yang pasal sangkaannya tidak mensyaratkan unsur “kerugian negara”, seperti kasus BG, yang disangka dengan Pasal 11, 12, dan 12B. Sehingga, penulis berkesimpulan bahwa alasan tidak dibuktikannya unsur “kerugian negara” oleh KPK dalam kasus BG tidak dapat dijadikan dasar untuk menyebut bahwa proses hukum yang dilakukan terhadap BG adalah tidak sah.
Penutup
Ada 3 hal yang harus penulis luruskan dari putusan ini. Pertama, terlepas dari dasar putusan yang konyol, kita patut mengapresiasi hakim Sarpin yang menemukan lingkup penyelenggara negara yang bisa diproses oleh KPK.
Ini disadari setelah putusan pra peradilan BG, bahwa penyelenggara negara yang bisa diproses oleh KPK, selain penyelenggara-penyelenggara negara lain yang ada di Pasal 2 UU 28/1999, hanyalah sebatas pejabat eselon I.
Hal ini harusnya disadari oleh KPK, karena hal ini digariskan dengan tegas oleh UU KPK sendiri, sehingga kedepannya tidak ada pejabat eselon II atau lebih rendah (selain yang yang tertera di Pasal 2 UU28/1999), dan tidak berstatus penegak hukum, yang diproses oleh KPK, kecuali perkaranya menarik perhatian dan mendatangkan keresahan masyarakat, serta menyangkut kerugian negara minimal 1 milyar rupiah.
Hal ini berguna agar KPK tidak melakukan sesuatu yang ada diluar kewenangan KPK.
Kedua, putusan pra peradilan initidak mengatakan kalau BG tidak bersalah. Secara tidak langsung, putusan ini hanya mengatakan bahwa BG bisa diproses dengan pasal-pasal itu, namun bukan oleh KPK, jadi secara logika kasus ini harus diproses oleh Polri.
Tapi apakah mungkin bisa diproses dengan posisi BG sekarang? Pada dasarnya, KPK tetap bisa melakukan proses hukum terhadap BG. Karena walaupun BG tidak dapat dikualifikasikan sebagai penyelenggara negara, seperti dalam putusan, KPK masih dapat memproses dengan status BG sebagai penegak hukum.
Oleh karena itu pula, penulis berpendapat, pada dasarnya, secara hukum, putusan ini tidak memiliki dampak apapun terhadap proses BG. Jadi sebenarnya, tidak perlu menjadi polemik di masyarakat seperti saat ini. Hanya saja memang putusannya patut dikritisi secara ilmu hukum, khususnya pertimbangan Hakim Sarpin.
Dan yang ketiga, Hakim Sarpin hanya menghubungkan status eselon BG dengan penyelenggara negara, bukan dengan penegak hukum. Jadi, dengan BG yang pada saat itu hanya eselon II, hakim menyatakan BG bukan lah penyelenggara negara.
Hakim tidak menyatakan bahwa dengan eselon II, BG bukan penegak hukum. Penulis merasa perlu meluruskan hal ini karena beberapa media mem-blowing ke arah yang salah, dimanadengan tingkat eselon BG yang adalah eselon II pada saat itu, hakim menyatakan BG bukan lah penegak hukum, sehingga hal ini yang memunculkan beberapa meme di sosial media, yang banyak menghubungkan dengan tilang.
Padahal, eselonisasi BG tidak ada hubungannya dengan statusnya sebagai penegak hukum, sehingga BG adalah tetap penegak hukum, terlepas ia eselon berapa, sama dengan anggota kepolisian lainnya.
Sebagai jokes tentu tidak masalah, tapi seharusnya kita mengetahui duduk masalah sebenarnya agar kita tidak menganggap jokes itu sebagai sebuah fakta dan salah kaprah tentang hubungan eselon BG, status penyelenggara negara, dan status penegak hukum.




Referensi
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, termasuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

http://nasional.kompas.com/read/2015/02/26/07091241/KY.Akan.Panggil.KPK.Terkait.Putusan.Hakim.Sarpin

No comments:

Post a Comment

Sudah Saatnya Dilakukan Deradikalisasi di Tubuh TNI-Polri

D. Jarwoko Peristiwa penusukan Menko Polhukam Wiranto oleh anggota Jamaah JAD di Menes, Pandeglang beberapa hari lalu setidaknya membua...