Wednesday, October 2, 2019

BANYOLAN UNSUR PIDANA DALAM PASAL 278 RKUHP (Ngakak pidana unggas dan ternak dengan ancaman denda 10 Juta)

Contributor: Abahrumadi & D.Jarwoko
Entah apa yang ada di pikiran para pendemo sehingga bersikeras berdemo mati-matian sebelum akhirnya pengesahan RKUHP entah ditunda atau tidak disetujui. 

Membayangkannya saja saya sudah senyam senyum sendiri, puluhan bahkan ratusan meme, video, dan infografis di medsos yg berseliweran semuanya bernuansa lucu dan kelihatan jelas para penyebarnya sedikit saja paham tentang sebuah unsur pidana dalam pasal perundangan.




Yah Lucu sekaligus Miris sebab apa yang disajikan sangat jauh menyimpang dari apa yang sebenarnya diatur atau dimaksudkan pada RKUHP tersebut.

Bahkan ketidak pahaman masyarakat mengenai hal ini menyebabkan distorsinya semakin kebangetan. Dan seolah tidak ada counter dari pemerintah, adapun pasti tenggelam oleh gorengan medos sehingga hal ini semakin memperparah keadaan.


UNSUR PIDANA DALAM PASAL 278 RKUHP PENUH HUMOR!

Kenapa saya katakan penuh humor jika dibandingkan dengan pemahaman dari masyarakat melalui meme, video, dan infografis yg beredar di Medsos akan selalu membuat saya tersenyum...

Mari kita kutip bunyi Pasal 278 RKUHP-nya:

"Setiap Orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II."

Pertama saya mencoba menganalisis unsur2 yang terkandung pada pasal tsb. Meski bukan analis atau sarjana hukum tapi kalau saya baca penulisan-penulisan hukum maka dapat saya katakan:
Yang dapat dihukum berdasarkan pasal di atas harus memenuhi unsur2 sbb:


1. Setiap orang, artinya siapapun (orang perseorangan, termasuk korporasi) tanpa terkecuali yang melakukan perbuatan, sepanjang dinilai dapat mempertanggugjawabkan perbuatannya secara hukum (tidak gila).

2. Membiarkan, artinya dengan sengaja tidak melakukan pencegahan secara memadai agar ungasnya tidak berkeliaran.

  • Jadi kalau kita sudah buatkan kandang atau sangkar, tapi karena sesuatu hal kandang atau sangkar tersebut jebol, kemudian si unggas bertamasya ke pekarangan orang dan diluar pengetahuan kita saat itu, ya tidak memenuhi unsur "Membiarkan".

3. Unggas yang diternaknya, dikutip dari Wikipedia, ungas bahasa Inggris: "poultry" adalah jenis hewan ternak kelompok burung yang dimanfaatkan untuk daging dan telur atau bulunya. Umumnya merupakan bagian dari ordo Galliformes (seperti ayam dan kalkun), dan Anseriformes (seperti bebek).

  • Artinya kalau yang berkeliaran tersebut Kucing Anggora, Kura-Kura, monyet, anjing, buaya, dsbnya, maka tidak memenuhi unsur "ungas yang diternaknya"...


4. Berjalan di kebun atau tanah, artinya locus delicti atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya harus kebun atau tanah.

Kalau ungasnya berjalan di halaman yang disemen, dikonblok atau dipaving, bahkan masuk bertamu tanpa salam ke rumah kita, ya tidak memenuhi unsur ini


5. Yang telah ditaburi benih atau tanaman, artinya kebun atau tanah tadi harus sudah ditaburi benih atau tanaman, misalnya telah ditaburi benih Jagung, Padi, Kacang, atau sudah tumbuh tanamannya.

  • Kalau kebun atau tanah tersebut tidak ada benihnya atau tanamannya, lahan kosong, hanya ada rumput liar misalnya, ya tidak dapat dihukum.


6. Milik orang lain, artinya kebun atau tanah tadi harus milik orang lain.

  • Kalau itu sepenuhnya milik kita sendiri, atau sebagiannya milik kita sendiri ("kongsi" dengan orang lain), atau tidak ada pemiliknya, ya tidak memenuhi unsur dan tidak dapat dihukum. 


7. Dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II, artinya pemilik ungas dihukum untuk membayar sejumlah uang, paling banyak Kategori II.

  • Kategori II yg dimaksud pada Pasal 79 ayat (1) huruf b RKUHP sebesar Rp10.000.000. Namun, hukuman yang dijatuhkan bukan berarti pasti 10 juta tersebut, karena itu adalah yg PALING BANYAK.
  • Hakim tentu akan mempertimbangkan berat ringannya kesalahan terdakwa dan kondisi ekonomi (penghasilan dan pengeluaran) terdakwa. Bisa jadi dendanya hanya Rp50.000.
  • Koq bisa? Iya, karena pasal ini tidak mengatur sanksi minimal khusus, maka berlaku ketentuan yang mengatur jumlah denda PALING SEDIKIT Rp50.000 (Pasal 78 ayat 2 RKUHP). Artinya denda yang bisa dijatuhkan adalah berkisar antara Rp50.000 sampai dengan Rp10.000.000 tergantung pertimbangan dan keputusan hakim.


Pasal unggas dan piaraan ini juga bukanlah ketentuan baru. Pasal ini sudah eksis sejak 1 Januari 1918 (101 tahun yang lalu) pada Pasal 548 Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie. Kitab inilah yang menjadi KUHP kita hingga saat ini.

Terakhir,

  • lucunya video di bawah, mengira uang denda itu menjadi milik pemilik kebun atau tanah, bisa dijadikan modus mencari uang, padahal seluruh denda yang ditetapkan Pengadilan adalah milik NEGARA
  • Bahkan ada yg menganjurkan memasang cctv pada kebun atau yg lebih parag pada kaki ayam atau unggas nya wwkwkwk ngakak nggak
Sekali lagi, selain multitafsir, pasal "mahakarya" di atas sulit diterima akal sehat. Apalagi jika seandainya betul diterapkan, belum tentu semua orang tahu dan paham.

No comments:

Post a Comment

Sudah Saatnya Dilakukan Deradikalisasi di Tubuh TNI-Polri

D. Jarwoko Peristiwa penusukan Menko Polhukam Wiranto oleh anggota Jamaah JAD di Menes, Pandeglang beberapa hari lalu setidaknya membua...