Monday, September 8, 2014

NETRALITAS TNI DALAM PEMILU TAHUN 2014

NETRALITAS TNI DALAM PEMILU TAHUN 2014

Reformasi dan TNI
Beralihnya masa orde baru ke reformasi ditandai dengan timbulnya tuntutan dari masyarakat yang menghendaki adanya perubahan dalam tatanan pemerintahan, serta netralitas TNI termasuk di dalamnya perubahan di tubuh TNI. Menyikapi tuntutan masyarakat tersebut, TNI melakukan reformasi dengan menerapkan paradigma baru Peran TNI. Kebijaksanaan tersebut merupakan pandangan TNI tentang reformasi untuk melakukan perubahan dan mengeluarkan pokok-pokok pikiranya tentang bagaimana  TNI menyikapi reformasi yang sedang dilaksanakan oleh segenap komponen bangsa menuju keadaan masa depan Indonesia yang lebih baik.     Beberapa kebijaksanaan pemerintah di bidang kehidupan politik terutama masalah kebijaksanaan untuk kebebasan menyalurkan aspirasi politik, telah merubah pola pembinaan peran TNI untuk dapat menyesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini.

Reformasi internal TNI pada hakikatnya sebuah keputusan politis untuk menyesuaikan implementasi peran TNI sesuai dengan paradigma baru dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Perkembangan situasional saat ini masih diwarnai berbagai masalah akibat krisis yang berkepanjangan yang bersifat multi dimensi,   seiring dengan reformasi menuju kehidupan yang lebih demokratis dalam era globalisasi telah muncul kelompok masyarakat yang berupaya menibulkan beberapa masalah.  Kondisi ini menyebabkan semakin kompleksnya permasalahan yang dihadapi dan apabila tidak ditangani secara cepat dan tepat kemungkinan terjadinya disintegrasi bangsa dan ancaman terhadap keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia  tidak terelakkan, reformasi internal TNI sesungguhnya telah banyak diimplementasikan dan dibuktikan kegunaannya bagi kepentingan bangsa dan negara. Sebagai contoh Netralitas TNI pada pelaksanaan Pemilu menjadi faktor signifikan mendorong keberhasilan pemilu yang luber dan jurdil serta aman yang diakui, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Gerakan reformasi pada 1998 telah berhasil mendorong TNI melakukan perubahan paradigma, peran, fungsi dan tugasnya dan penghapusan hak-hak istimewa mereka selama Orde Baru. Peraturan-peraturan tersebut pada prinsipnya adalah upaya mewujudkan TNI profesional yang tidak berbisnis, tidak berpolitik, menghargai HAM dan berada di bawah supremasi sipil.
Berbagai usaha untuk mengembalikan jati diri TNI bukanlah sesuatu yang mudah dilaksanakan terlebih di tengah tarik menarik kehidupan politik yang belum sepenuhnya stabil. Hambatan internal dari tubuh TNI sendiri berpadu dengan tantangan eksternal dari lingkungan makro, merupakan isu yang harus ditangani dengan penuh kehati-hatian dan kejernihan dengan tetap menempatkan determinasi ke arah tujuan yang utama.




Netralitas TNI Pada Masa Reformasi
Betapapun besar tantangan dan godaan yang menghadang proses penataan kembali itu, TNI harus senantiasa melihat ke depan, berjuang keras membangun kembali kredibilitas, integritas demi mengembalikan jati dirinya sebagai pengawal keutuhan Negara dan Bangsa. Sebagai pedoman Pimpinan TNI telah merumuskan Paradigma Baru TNI yang substansinya merupakan tekad TNI untuk meninggalkan fungsi sosial politik (Dwi Fungsi) dan berkonsentrasi pada fungsi pertahanan, dengan demikian maka seluruh jajaran TNI baik institusi, satuan maupun perorangan tidak lagi melakukan kegiatan politik atau menjadi partisan salah satu Parpol bagi kepentingan kelompok politik tertentu. Tarikan-tarikan berbagai kelompok untuk membawa TNI kembali ke gelanggang politik praktis haruslah disikapi dengan kearifan dan konsistensi ucapan dan tindakan, antara lain:
1. Keterlibatan TNI Dalam Proses Penyelenggaraan Negara.
Salah satu isu pokok disekitar reposisi peran TNI adalah mengenai keterlibatan TNI dalam proses penyelenggaraan negara. Melalui ketetapan MPR Nomor: VII/MPR/2000, peran TNI dalam penyelenggaraan negara dirumuskan bahwa :
a. Kebijakan politik negara merupakan dasar kebijakan dan pelaksanaan tugas TNI.
b. TNI bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
c. TNI mendukung tegaknya demokrasi menjunjung tinggi hukum dan HAM.
d.  Anggota TNI tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.
2. Peran, Fungsi dan Tugas Pokok TNI berdasarkan UU RI No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.
a. Peran TNI.   TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
b. Fungsi TNI
1) TNI sebagai alat pertahanan negara berfungsi sebagai :
a. Penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa.
b. Penindak terhadap setiap bentuk ancaman baik yang dari dalam maupun luar negeri.
c. Pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.
2) Dalam melaksanakan fungsinya sebagai alat pertahanan, TNI merupakan komponen utama sistem pertahanan negara.
c.   Tugas Pokok TNI.
1) Tugas Pokok TNI menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
2) Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut di atas, dilakukan   dengan : OMP Dan OMSP

Netralitas Tni Pada Pemilu 2014
Lebih dari 30 tahun menjadi bagian integral politik Orde Baru, para purnawirawan TNI AD menegaskan bahwa saat ini bukan zamannya bagi TNI AD dan TNI pada umumnya untuk berpolitik. Hanya TNI yang netral yang bisa meraih kepercayaan masyarakat. Walaupun memandang politik dengan beragam persepsi, para purnawirawan sepakat, dalam Pemilu 2014, TNI AD tidak berpolitik. TNI hanya bertugas menjaga keamanan dan harus solid.Sangat disayangkan kalau kemudian justru politikus yang memulai menggoda TNI untuk kembali bermain politik praktis. Jangan jerumuskan lagi TNI untuk kedua kalinya. Pada Abad ke 21 ini, tidak ada pilihan untuk TNI selain netral hal tersebut merupakan peran TNI dalam mendukung demokrasi.
Masyarakat juga memiliki peran dalam mengawasi TNI untuk tidak terlibat politik praktis serta mendukung penuh kenetralan TNI dalam Pemilu 2014 karena netralitas TNI dalam bidang politik telah diatur dalam undang-undang dan harus dipatuhi, tanpa terkecuali. Jika TNI tidak netral maka akan mencederai demokrasi. Selain menjaga netralitas, TNI juga memberikan kontribusi positif atas penyelenggaraan pemilihan umum, dengan membantu pemerintah (KPU) dalam mendistribusikan perlengkapan kebutuhan pemilu ke daerah-daerah terpencil.
Untuk melaksanakan sikap netral TNI pada Pemilu maka, setiap prajurit TNI harus benar-benar mampu menampilkan sikap tindakan maupun pernyataan secara tepat sehingga tidak menimbulkan penafsiran negatif dari masyarakat terutama dari Parpol peserta Pemilu terhadap konsitensi netralitas TNI itu sendiri. Dikaitkan dengan kepedulian yang tinggi dari prajurit TNI terhadap perkembangan situasi dan kondisi lingkungannya maka tidak tertutup kemungkinan munculnya sikap, tindakan dan/atau pernyataan-pernyataan dari prajurit TNI baik selaku perorangan maupun atas nama institusi yang mungkin dapat ditafsirkan bertentangan dengan komitmen netralitas TNI. Untuk itu perlu disampaikan beberapa hal yang memerlukan perhatian setiap prajurit TNI :
a. Setiap prajurit TNI baik selaku perorangan maupun atas nama institusi tidak memberikan bantuan dalam bentuk apapun kepada peserta Pemilu baik Parpol atau perseorangan (calon anggota DPD maupun calon Presiden dan Wakil Presiden) untuk kepentingan kegiatan apapun dalam Pemilu. Terhadap pejabat negara yang berkampanye (Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubenur dan sebagainya) diperlakukan sama dengan anggota/juru kampanye peserta Pemilu lainnya dan dihindarkan dari semua fasilitas jabatan formalnya.
b. Tidak melakukan tindakan dan/atau pernyataan apapun yang bersifat mempengaruhi keputusan KPU/KPUD dan/atau Panwaslu/Panwasda.
c. Tidak memberikan komentar, penilaian dan mendiskusikan apapun terhadap identitas maupun kualitas salah satu Parpol atau perseorangan peserta Pemilu.
d. Membatasi diri untuk tidak berada baik secara fisik perorangan maupun fasilitas dinas di arena tempat penyelenggaraan kampanye peserta Pemilu.
e. Menghindari penggunaan warna mencolok yang mengarah kepada atribut Parpol/perseorangan peserta Pemilu pada fasilitas dinas/perorangan TNI.
f. Tidak menyimpan/menempel dokumen, atribut maupun benda-benda lain yang menggambarkan atribut parpol dengan alasan apapun.
g. Tidak berada di area TPS pada saat pelaksanaan pemungutan suara dengan alasan apapun.
h. Setiap prajurit TNI wajib memahami pengetahuan tentang Pemilu baik dalam Undang-Undang Pemilu maupun keputusan/ketentuan KPU.
i. Menghormati dan menerima secara wajar apabila ada kunjungan anggota maupun pengurus Parpol/perseorangan peserta Pemilu sepanjang yang bersangkutan tidak membawa identitas politiknya dan tidak berkaitan dengan kepentingan politik.
j. Mengadakan koordinasi sebaik-baiknya dengan pihak yang berwenang agar tidak ada pemasangan atribut Parpol/perseorangan peserta Pemilu dilingkungan markas, asrama, dan fasilitas-fasilitas TNI lainnya.
k. Memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada keluarga, PNS TNI dan lingkungannya untuk menggunakan hak pilihnya pada saat pemungutan suara.
l. Dalam melaksanakan tugas perlu lebih mewaspadai daerah yang berpotensi rawan konflik (politik, ekonomi, dan sara).
m. Setiap Pimpinan/Komandan/Atasan berkewajiban untuk memberikan pemahaman tentang Netralitas TNI kepada anggota/bawahannya dan bertanggung jawab atas pelaksanaannya di lapangan.
n. Apabila terjadi bentrokan fisik antar massa atau perorangan pendukung Parpol di markas, kesatrian, asrama, komplek satuan TNI atau di daerah sekitarnya (pada radius kurang dari 100 M) dan tidak ada aparat Polri, Hansip/Linmas yang menangani, prajurit TNI secara kelompok atau satuan wajib menghentikan/melerai, selanjutnya menyerahkan permasalahannya kepada aparat Polri terdekat, dengan tetap menjaga netralitas TNI.
o. Setiap prajurit baik perorangan maupun institusi wajib untuk selalu mewaspadai setiap perkembangan situasi di lingkungannya serta melaksanakan temu cepat dan lapor cepat secara hierarkhis apabila ada kejadian atau kegiatan yang berindikasi mengarah kepada menghambat, mengganggu atau menggagalkan Pemilu.
p. Menyesuaikan sebaik-baiknya setiap dinamika di lapangan dan selanjutnya wajib melaporkan kejadiannya secara hierarkis pada kesempatan pertama.
Selain itu beberapa hal yang perlu dipedomani bagi anggota TNI jika tidak menggunakan hak memilih dalam pemilu legislatif, pemilu presiden dan pilkada adalah :
a. Anggota TNI tidak boleh menjadi anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota,
b. Anggota TNI tidak boleh menjadi anggota Panwaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan,
c. Anggota TNI tidak boleh menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS,
d. Anggota TNI tidak boleh menjadi panitia pendaftaran pemilih,
e. Anggota TNI tidak boleh ikut campur dalam menentukan dan menetapkan peserta Pemilu,
f. Anggota TNI tidak boleh ikut campur dalam menentukan dan menetapkan peserta Pemilu perorangan (Dewan Perwakilan Daerah),
g. Anggota TNI tidak boleh sebagai peserta dan juru kampanye,
h. Anggota TNI tidak boleh menjadi tim sukses Kandidat,
i. Anggota TNI tidak boleh memobilisasi semua organisasi sosial, keagamaan dan ekonomi untuk kepentingan Partai Politik dan Kandidat tertentu.
Semoga tulisan singkat ini dapat dijadikan sumbangsih kecil dapat saya berikan pada Bangsa dan Negara, saya yakin tulisan ini masih jauh dari sempurna, dengan besar hati, saya menerima masukan yang bersifat kritis dan konstruktif.
Maka didalam hidup ini selalu mencoba untuk optimis dengan prinsip “Nothing Imposible” (Tidak ada yang tidak mungkin) untuk melakukan yang terbaik bagi bangsa dan negara


Referensi dan Rujukan
Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.
Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia


Dr. H. Rumadi, SE., SH., M.Hum
Pembantu Letnan Satu
NRP 557662
Bati Seldik Urbinkar Siminperspra Ajendam V/Brw



No comments:

Post a Comment

Sudah Saatnya Dilakukan Deradikalisasi di Tubuh TNI-Polri

D. Jarwoko Peristiwa penusukan Menko Polhukam Wiranto oleh anggota Jamaah JAD di Menes, Pandeglang beberapa hari lalu setidaknya membua...