HUKUM PEMBERANTASAN KORUPSI MASIH SETENGAH HATI
Sudah
bukan berita baru jika penanganan tindak korupsi di negara ini pada
kenyataannya masih belum maksimal. Rakyat Indonesia masih dipertontonkan dengan
berbagai tindakan para elit negara yang berupaya menilep uang
negara, memanipulasi kewenangan yang dimiliki untuk kepentingan pribadi, dan
sebagainya.
Hal ini
menimbulkan pertanyaan dalam benak kita sebagai warga negara, apakah komitmen
pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi benar-benar ingin dilakukan
atau hanya lip service semata? Jika kita bercermin dari
pengupayaan dan pelaksanaan pemberantasan korupsi selama ini, jelas sekali
masih jauh dari harapan. Adanya perlakuan penanganan yang mengesankan tebang
pilih, rendahnya sanksi yang diberikan kepada pelaku korupsi hingga pelemahan
terhadap lembaga pemberantasan korupsi seperti yang nampak pada beberapa kasus
seperti kasus wisma atlet dan BLBI, jelas-jelas mengindikasikan masih lemahnya
komitmen tersebut.