Tuesday, July 28, 2015

SUDDEN DEATH KPK VS POLRI

SUDDEN DEATH KPK VS POLRI
CICAK VS BUAYA ADALAH SIMBOL RUNTUHNYA
ETIKA HUKUM DAN ETIKA  BERBANGSA LEMBAGA NEGARA

OLEH: DR. H. RUMADI SE. SH, M.Hum.


Wacana mencuatnya kembali istilah Cicak VS Buaya atau KPK VS POLRI entah,  jilid yang keberapa saat ini seolah menegaskan adanya konflik berkepanjangan antar lembaga yang seharusnya menegakkan hukum di NKRI ini. Yang masih hangat di beritakan di berbagai media saat ini adalah tidak lama setelah KPK menetapkan tersangka terhadap Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan, calon Kepala Polri, atas sangkaan menerima gratifikasi. Jumat pagi 23 Januari 2015, Markas Besar Polri menangkap salah satu pimpinan KPK Bambang Widjojanto atas tuduhan menyuruh seseorang memberikan keterangan palsu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dari kejadian ini memang tidak salah bila banyak kalangan beranggapan bahwa penangkapan Bambang Widjojanto adalah bagian dari reaksi balasan Polri terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Memang sulit untuk tidak mengatakan bahwa dua kejadian diatas sebagai perseteruan antara dua institusi penegak hukum KPK VS POLRI, yang sebenarnya dari kejadian ini sebetulnya sangat tidak layak terjadi, dua lembaga yang seharusnya bersinergi dalam menegakkan hukum khususnya dalam pemberantasan korupsi baik di pusat maupun daerah, sekarang malah seolah terlihat saling menyerang dan melemahkan, ini wujud lemahnya supremasi hukum yang dipertontonkan ke dua lembaga penegak hukum yang seharusnya menjadi contoh rakyat Indonesia bahkan dunia.
Sebenarnya awal dari masalah ini adalah ketika presiden merekomendasi calon kapolri yang notabene bermasalah menurut KPK, namin dalam situasi seperti ini Presiden harus turun tangan meredamkan ketegangan, namun tidak mencampuri urusan hukum yang dijalankan kedua lembaga itu, jika hal ini terus di biarkan berkelanjutan pastinya akan mempengaruhi jalannya pemerintahan atau bahkan bisa mengganggu stabilitas Negara. Selain itu, tidak bisa dipungkuri juga bahwa selama ini institusi kepolisian di pandang masih buruk citranya dimata masyarakat, ini momentum tepat yang bisa digunkan untuk melakukan reformasi di tubuh Polri.

PERANAN HUKUM SEBAGAI ALAT UNTUK MERUBAH MASYARAKAT DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI

PERANAN HUKUM SEBAGAI ALAT UNTUK MERUBAH MASYARAKAT DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI




A.  Dasar Pemikiran
                  Salah satu keharusan yang dicatat oleh sejarah yang tidak bisa dihindari manusia adalah tuntutan dinamika, perubahan, perkembangan dan pembaharuan dalam kehidupannya, baik dalam aspek ekonomi, politik, budaya, pendidikan, sosial maupun aspek hukum. Pembaharuan itu menjadi konsekuensi logis historis yang mengikuti dan mendasari kehidupan manusia.
                  Tuntutan tersebut akan menjadi jawaban bagi pemenuhan kepentingan hidup manusia. Begitu kepentingannya sudah terpenuhi, tidak lantas hal ini bisa dikatakan telah berakhir atau mencapai puncaknya. Di tengah proses perjalanan hidup manusia itu sebagai individu, anggota masyarakat dan sebagai warga negara, adalah terbuka kemungkinan terjadi dialektika (diskursus), evaluasi dan reformasi untuk melengkapinya atau mengisi berbagai kekurangan dan kepentingan-kepentingan lainnya.
                  Begitu pula dalam kehidupan bernegara, yang salah satunya menempatkan aspek hukum sebagai suatu supremasi, yang menurut konstitusi kita (UUD 1945) telah menguatkan posisi negara menjadi “negara hukum”  (rechstaat), maka karya-karya legislatif yang merupakan implementasi secara yuridis-organik dari konstitusi juga mengharuskan adanya pembaharuan yang sejalan dengan konstitusi dan kepentingan hidup, termasuk hak-hak warga negara.
                  Seperti kita ketahui proses perubahan hukum (pembaharuan hukum)  terus berjalan, seiring dengan laju sejarah peradaban manusia. Tanda-tanda perubahan ini bisa dilihat dari adanya pergeseran fungsi hukum, yaitu dari fungsi hukum sebagai sarana pencegah konflik atau penyelesai konflik, yang sering disebut “sarana ketertiban dan keamanan”, sampai pada “hukum sebagai sarana  pembangunan”.
                  Berarti selama kurun waktu ini telah terjadi suatu pergolakan pembaharuan hukum yang cukup spektakuler, mengingat posisi normatif yuridis atau eksistensi teori-teori hukum telah mengalami perkembangan dan pembaharuan fungsi dan orientasinya.
                  Semula posisi fungsi hukum merupakan sarana pencegahan konflik, artinya berbagai kasus yang timbul antar warga negara dengan negara dapat dijembatani oleh hukum untuk diselesaikan, namun fungsi ini kemudian mengalami perkembangan dan pergeseran (pembaharuan), yaitu bergeser pada hukum sebagai alat kepentingan pembangunan atau yang populer disebut “hukum sebagai alat untuk menjaga kewibawaan negara”.
                  Gerakan revolusi (bisa jadi ada yang menyebut hal demikian sebagai reformasi) biasanya ditandai dengan kekerasan dan banyaknya jatuh korban. Seperti pada revolusi Perancis tahun 1789 dan Revolusi Balshefik pada tahun 1917, yang keduanya telah diwarnai dengan kekerasan, pengorbanan, termasuk terjadinya perusakan struktur konstitusional dan hukum yang ada.
                  Akhirnya digantilah konstitusi, pemaknaan teori-teori hukum dan tertib hukum yang lama dengan yang baru, yaitu sejak konstitusi Jerman dan Jepang setelah perang dunia ke II, sebagai hasil kemenangan melawan Rezim Nazi waktu itu. Pemaknaan terhadap teori-teori hukum mengalami berbagai macam tafsir atau intepretasi sesuai dengan perubahan hidup atau gesekan sejarah kehidupan politik suatu rezim.
                  Hal itu menunjukkan bahwa pergeseran pada aspek-aspek kehidupan lain dalam suatu bangsa, apalagi jika perubahan-perubahan bersifat keras (radikal) atau menuntut pergantian hal-hal mendasar, seperti tuntutan amandemen (perubahan/ pembaharuan/ kaji ulang) konstitusi, maka resikonya akan membawa perubahan besar bagi kelangsungan hidup negara dan bangsa itu.
                  Berbagai unsur sosial bukan tidak mungkin akan dihadapkan dengan pro- kontra, antara unsur sosial yang tetap mempertahankan pola dan teori-teori yang sudah diakui kebenarannya dengan unsur sosial lain yang menuntut adanya perubahan dan pemaknaan ulang terhadap wacana lama yang telah diragukan kebenarannya dan kemanfaatannya bagi kehidupan dan perkembangan bangsa.

Sunday, December 14, 2014

HUKUM PEMBERANTASAN KORUPSI MASIH SETENGAH HATI



HUKUM PEMBERANTASAN KORUPSI MASIH SETENGAH HATI






Sudah bukan berita baru jika penanganan tindak korupsi di negara ini pada kenyataannya masih belum maksimal. Rakyat Indonesia masih dipertontonkan dengan berbagai tindakan para elit negara yang berupaya menilep uang negara, memanipulasi kewenangan yang dimiliki untuk kepentingan pribadi, dan sebagainya.
Hal ini menimbulkan pertanyaan dalam benak kita sebagai warga negara, apakah komitmen pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi benar-benar ingin dilakukan atau hanya lip service semata? Jika kita bercermin dari pengupayaan dan pelaksanaan pemberantasan korupsi selama ini, jelas sekali masih jauh dari harapan. Adanya perlakuan penanganan yang mengesankan tebang pilih, rendahnya sanksi yang diberikan kepada pelaku korupsi hingga pelemahan terhadap lembaga pemberantasan korupsi seperti yang nampak pada beberapa kasus seperti kasus wisma atlet dan BLBI, jelas-jelas mengindikasikan masih lemahnya komitmen tersebut.

PENENGGELAMAN KAPAL ASING SEBAGAI BENTUK SHOCK TERAPI BAGI PELANGGAR KEDAULATAN WILAYAH LAUT NKRI


PENENGGELAMAN KAPAL  ASING SEBAGAI BENTUK SHOCK TERAPI BAGI PELANGGAR KEDAULATAN WILAYAH LAUT NKRI




Sebagai sebuah negara, Indonesia merupakan negara maritim atau kepulauan terbesar didunia, antara pulau satu dengan pulau lainnya dipisahkan oleh laut, tapi bukanlah menjadi penghalang bagi setiap suku bangsa di Indonesia untuk saling berhubungan dengan suku-suku di pulau lainnya. Sejak zaman bahari, pelayaran dan perdagangan antar pulau telah berkembang dengan menggunakan berbagai macam tipe perahu tradisional, nenek moyang kita menjadi pelaut-pelaut handal yang menjelajahi untuk mengadakan kontak dan interaksi dengan pihak luar. Bahkan, yang lebih mengejutkan lagi, pelayaran yang dilakukan oleh orang-orang Indonesia (Nusantara) pada zaman bahari telah sampai ke Mandagaskar. Bukti dari berita itu sendiri adalah berdasarkan penelitian yang dilakukan yaitu tipe jukung yang sama yang digunakan oleh orang-orang Kalimantan untuk berlayar “Fantastis”. Pada zaman bahari telah menjadi Trade Mark bahwa Indonesia merupakan negara maritim. Laut dijadikan ladang mata pencaharian, laut juga dijadikan sebagai tempat menggalang kekuatan, mempunyai armada laut yang kuat berarti bisa mempertahankan kerajaan dari serangan luar. Memang, laut dalam hal ini menjadi suatu yang sangat penting sejak zaman dahulu sampai zaman sekarang. Dengan mengoptimalkan potensi laut menjadikan bangsa Indonesia maju karena Indonesia mempunyai potensi yang sangat besar untuk mengembangkan laut. Laut akan memberikan manfaat yang sangat vital bagi pertumbuham dan perkembangan perekonomian Indonesia atau perdaganagan pada khususnya.

Wednesday, December 10, 2014

Tentara Plus


PRAJURIT TNI tak harus identik dengan perang dan berwajah sangar. Pembantu Letanan Satu (Peltu) Dr H Rumadi, SE, SH, M.Hum membuktikannya. Selain menempa diri menjadi prajurit profesional, bintara tinggi berusia 49 tahun ini seorang ‘kutu buku’, ia pun sekarang merupakan satu-satunya bintara TNI AD di Jawa Timur yang bergelar doktor lantaran rajin sekolah.

Usai latihan tembak kemarin siang (9/12/14), Rumadi bergegas ke perpustakaan tempatnya berdinas di markas Ajudan Jenderal Kodam (Ajendam) V Brawijaya. Berkacamata bundar, ia serius membaca koleksi  yang tersusun di rak.  Itu adalah sebagian kecil potret kehidupan harian Rumadi.
Buku dan aneka bahan bacaan merupakan senjata kedua Rumadi. Makalah dan karya ilmiah selalu berada dalam tas miliknya. “Ini konsep  ilmiah milik saya. Ya di tas selalu ada (konsep karya ilmiah),” ucap  ayah tiga anak itu sembari membuka isi tasnya. “Saya juga bawa Alquran. Setiap hari pasti baca Alquran,” sambungnya.

Rumadi bisa dikatakan seorang prajurit plus.

Wednesday, December 3, 2014

PROFESIONALISME PIMPINAN SATUAN TNI



MEMAHAMI 11 ASAS KEPEMIMPINAN DAN ETIKA PRAJURIT GUNA MEMANTAPKAN SUMBER DAYA PRAJURIT DAN PROFESIONALISME  PIMPINAN SATUAN TNI
OLEH: DR. H. RUMADI SH, Mhum.


Seperti kita ketahui  makna kepemimpinan adalah proses memengaruhi atau memberi contoh oleh pemimpin kepada pengikutnya dalam upaya mencapai tujuan organisasi. Cara alamiah mempelajari kepemimpinan adalah "melakukannya dalam kerja" dengan praktik seperti pemagangan pada seorang seniman ahli, pengrajin, atau praktisi.  Kebanyakan orang masih cenderung mengatakan bahwa pemimipin yang efektif mempunyai sifat atau ciri-ciri tertentu yang sangat penting misalnya, kharisma, pandangan ke depan, daya persuasi, dan intensitas. Dan memang, apabila kita berpikir tentang pemimpin yang heroik seperti Napoleon, Washington, Lincoln, Churcill, Sukarno, Jenderal Sudirman, dan sebagainya kita harus mengakui bahwa sifat-sifat seperti itu melekat pada diri mereka dan telah mereka manfaatkan untuk mencapai tujuan yang mereka inginkan.
Demikian juga pada organisasi TNI proses kepemimpinan sudah berlangsung sejalan dengan perkembangan organisasi, akan tetapi kepemimpinan senantiasa selalu menjadi topik kajian yang hangat, hal itu mencerminkan bahwa kualitas dan efektifitas kepemimpinan dari waktu ke waktu dituntut untuk selalu ditingkatkan agar tidak terjadi penurunan. Perwira sebagai unsur pimpinan pada organisasi TNI AD merupakan kunci keberhasilan dalam melaksanakan suatu tugas kemiliteran, hal ini disebabkan karena keputusan yang diambil oleh seorang Perwiralah menentukan berhasil atau tidaknya tugas yangharus dilaksanakan.

Monday, October 13, 2014

MEREDAM KONFLIK TNI-POLRI

PERKUAT KESATUAN BANGSA DENGAN
MEREDAM KONFLIK TNI-POLRI


Beberapa waktu belakangan sorotan publik tidak dapat dipungkiri terfokus kepada kerentanan hubungan antara institusi TNI-Polri, khususnya pasca terjadinya konflik (pertikaian) di beberapa daerah yang melibatkan prajurit di kedua institusi tersebut, sebagaimana banyak diberitakan oleh berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik. Sangat memprihatinkan, konflik yang terjadi akhirnya berujung pada terjadinya bentrokan fisik disertai unjuk kekuatan senjata lengkap dari masing-masing pihak, tampaknya konflik sudah tidak dapat ditolerir, terlebih akibat kejadian tersebut jatuh korban jiwa dan rusaknya berbagai fasilitas milik publik maupun orang perorangan. Kasus-kasus bentrokan yang terjadi antara prajurit TNI dan Polri adalah gambaran dari fenomena gunung es, yang mana dipermukaan intensitasnya terlihat sangat kecil tetapi dibawahnya tersimpan banyak potensi bentrokan yang sewaktu-waktu dapat meledak, tanpa mampu siapapun menghentikannya.

Sudah Saatnya Dilakukan Deradikalisasi di Tubuh TNI-Polri

D. Jarwoko Peristiwa penusukan Menko Polhukam Wiranto oleh anggota Jamaah JAD di Menes, Pandeglang beberapa hari lalu setidaknya membua...