SUDDEN DEATH KPK VS POLRI
CICAK VS
BUAYA ADALAH SIMBOL RUNTUHNYA
ETIKA
HUKUM DAN ETIKA BERBANGSA LEMBAGA NEGARA
OLEH: DR. H. RUMADI SE. SH, M.Hum.
Wacana
mencuatnya kembali istilah Cicak VS Buaya atau KPK VS POLRI entah, jilid yang keberapa saat ini seolah
menegaskan adanya konflik berkepanjangan antar lembaga yang seharusnya
menegakkan hukum di NKRI ini. Yang masih hangat di beritakan di berbagai media
saat ini adalah tidak lama setelah KPK
menetapkan tersangka terhadap Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan, calon
Kepala Polri, atas sangkaan menerima gratifikasi. Jumat pagi 23 Januari 2015,
Markas Besar Polri menangkap salah satu pimpinan KPK Bambang Widjojanto atas
tuduhan menyuruh seseorang memberikan keterangan palsu dalam persidangan di
Mahkamah Konstitusi (MK).
Dari kejadian ini memang tidak
salah bila banyak kalangan beranggapan bahwa penangkapan Bambang Widjojanto
adalah bagian dari reaksi balasan Polri terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK). Memang sulit untuk tidak mengatakan bahwa dua kejadian diatas sebagai
perseteruan antara dua institusi penegak hukum KPK VS POLRI, yang sebenarnya
dari kejadian ini sebetulnya sangat tidak layak terjadi, dua lembaga yang
seharusnya bersinergi dalam menegakkan hukum khususnya dalam pemberantasan
korupsi baik di pusat maupun daerah, sekarang malah seolah terlihat saling
menyerang dan melemahkan, ini wujud
lemahnya supremasi hukum yang dipertontonkan ke dua lembaga penegak hukum yang
seharusnya menjadi contoh rakyat Indonesia bahkan dunia.
Sebenarnya awal dari masalah ini
adalah ketika presiden merekomendasi calon kapolri yang notabene bermasalah
menurut KPK, namin dalam situasi seperti ini Presiden harus turun tangan
meredamkan ketegangan, namun tidak mencampuri urusan hukum yang dijalankan
kedua lembaga itu, jika hal ini terus di biarkan berkelanjutan pastinya akan
mempengaruhi jalannya pemerintahan atau bahkan bisa mengganggu stabilitas
Negara. Selain itu, tidak bisa dipungkuri juga bahwa selama ini institusi
kepolisian di pandang masih buruk citranya dimata masyarakat, ini momentum
tepat yang bisa digunkan untuk melakukan reformasi di tubuh Polri.






