MEMPERKUAT KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) SEMOGA TIDAK HANYA
SEKEDAR JANJI
Oleh
OLEH: DR. H. RUMADI SE. SH, M.Hum
Diawali dari diterimanya gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan
(BG) oleh pengadilan. Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan
bahwa penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi tidak sah. Putusan itu dibacakan di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan. (sumber; kompas). Peristiwa ini seolah Peristiwa ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di tanah
air. BG dan kawan-kawan tentu sangat puas dengan hasil ini, namun tidak
demikian dengan yang lainnya. Tapi inilah lakon hukum yang tengah kita saksikan
bersama. Keputusan ini akan membawa efek yang sangat tidak baik, selain bagi
penegakan hukum juga bagi pemberangusan praktek korupsi di tanah air.
Namun sang presiden masih kembali memulihkan kepercayaan
masayarakat kepadanya dengan membatalkan pelantikan BG. Tapi teranyata
membatalkan BG sebagai Kapolri bukan akhir dari segalanya, bukan “real happy
ending” yang terajdi, pasalnya ada beberapa keputusan yang mengiringi keputusan
tersebut, selain pengusulan Komjen Badrodin Haiti sebagai Cakapolri,
penonaktifan duo Abraham Samad - Bambang Widjoyanto, presiden juga menunjuk
pimpinan sementara KPK, dengan Taufiequrrachman Ruki sebagai Plt Ketua KPK,
seorang purnawirawan bintang dua yang juga pernah menjadi pimpinan KPK edisi
pertama. Hal ini pun bukan langkah yang
tepat untuk mendamaikan kedua institusi yang saling terlibat friksi ini.






